TINJAUAN KRIMINOLOGI KASUS PENGANIAYAAN DILAKUKAN OLEH ANAK MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • OPI MASKANA SULTRA NIM. A1012211190 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor pendidikan dan pergaulan, dan lemahnya ekonomi dalam tumbuh kembang anak sangat mempengaruhi kurangnya kasih sayang ,perhatian dari orang tua ,lingkungan yang buruk, pendidikan yang rendah dan lemah ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan anak. Dengan kondisi buruk tersebut membuat dampak buruk di dalam tumbuh kembang anak Seperti yang terjadi di salah satu PLAT (Pusat Layanan Anak Terpadu) Pontianak, seorang anak melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian di dalam putusannya nomor: 17/Pid.Sus- Anak/2019/PN.PTK, Pelaku anak melakukan penganiayaan seperti memukul, menendang berkali-kali terhadap korban yang bernama Ramadhan yang merupakan anak difabel.

Pelaku terbawa emosi akibat korban tidak mau untuk memijat pelaku sehingga pelaku memukul korban dan menyeret korban ke musholla, mendengar suara ribut tersebut anak bernama wira terbangun lalu melihat korban di aniaya oleh pelaku , sehingga anak wira juga ikut serta memukul korban di karna kan ikut emosi melihat nya , pada akhirnya pelaku memukul, menendang korban dan kepala korban pun terbentur di lantai dan tidak sadarkan diri setelah itu di bawah ke rumah sakit tapi tidak tertolongkan karena terdapat pendarahan di dalam otak nya yang akhirnya membuat korban meninggal dunia.

Kata kunci: Kriminologi, Anak, Tindak Pidana, Penganiayaan

 

Abstrak

 

Family factors, environmental factors, educational and social factors, and weak economy in child development greatly affect the lack of affection and attention from parents, poor environment, low education and weak family economy in meeting children's needs. With these bad conditions, it has a bad impact on child development. As happened in one of the PLAT (Integrated Child Service Center) Pontianak, a child committed a crime of abuse resulting in death in his decision number: 17 / Pid.Sus- Anak / 2019 / PN.PTK, The child perpetrator committed abuse such as hitting, kicking repeatedly against the victim named Ramadhan who is a disabled child.

The perpetrator was carried away by emotion because the victim did not want to massage the perpetrator so the perpetrator hit the victim and dragged the victim to the prayer room, hearing the noise the child named Wira woke up and saw the victim being abused by the perpetrator, so Wira's child also joined in hitting the victim because he was emotional seeing it, in the end the perpetrator hit, kicked the victim and the victim's head hit the floor and was unconscious after that he was taken to the hospital but could not be saved because there was bleeding in his brain which finally caused the victim to die.

Keywords: Criminology, Children, Crime, Abuse

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Syani. Pengantar Kriminologi. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

, 37

Bambang Purnomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia. Jakarta, 1994, 90.

Harun, Muhammad & Erna Wati, Briliyan. Hukum Pidana Anak. Semarang; IKPI (Ikatan Penerbit Indonesia), 2021

Jamil, Nasir.M. Anak Bukan Untuk Di Hukum. Jakarta : Sinar Grafika, 2013 Lukman Hakim, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, Sleman:

CV Budi Utama. 3

Moeljanto. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2008, 14 Topo Made Darma Weda, Op.cit, halm, 51.

Primaharsya, Fuad. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta. 2014, 10 Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia. Kapita Selekta Kemasyarakatan. Kalimantan Barat: IDE Publishing. Cetakan Pertama, April 2020

Santoso dan Eva A. Zulfa, 2004, Kriminologi, Rajawali Press,

Syamsu, Muhammad ainul, Penjatuhan pidana dan dua prinsip dasar hukum pidana. Jakarta: Prenamedia Group. 2017,

Soedjono Dirdjosisworo, Ilmu Jiwa Kejahatan, Bandung: Karya Nusantara, 1977, 20

Surayin, 2005, Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bandung, Yrama Widya, Hal. 10

Suryo Sakti Hadiwijoyo. 2015. Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Anggaran Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu, halaman 1.

Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi,

JURNAL

Azis Al- Rasyid dkk, Kajian Kriminologi atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian. (Jurnal Law Research Review Quarterly UNNES: Semarang), 2019.

Anna Muryani, Maria.The Concept of Death Penalty in a Pancasila State (Perspective of Official Religion in Indonesia).Walisongo Law Review (Walrev), Vol 2 No. 2 (2020). 12

Hiro R. R. Tompodung, “Kajian Yuridis Tindak Pidana Penaniayaan Yang Mengakibakan Kematianâ€, Lex Crimen, (Manado) Vol. X Nomor 4, 2021.

Humaniora dan seni, 2023, faktor penyebab anak melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian, jurnal ilmu sosial, hal 434

Hasan, Putri, Redhia, dan Ananda, 2023, Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Penganiayaan Yang dilakukan Oleh Pelaku Anak dibawah Umur Di kabupaten pesawaran, jurnal kontruksi hukum, Vol. 4 no 2, hal 236.

Yulista Triyani, 2022, Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian, Jurnal Verstek Vol. 10 No. 1, hal 215.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-2, Pasal 28 A dan Pasal 28 B ayat 2 Putusan Pengadilan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN PTK

INTERNET

https://dosensosiologi.com pengertian dan ruang lingkup kriminologi di akses pada tanggal 19 november 2024

Downloads

Published

2025-03-05