STATUS STATELESS KELUARGA TENTARA ISIS BERDASARKAN UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS

Authors

  • ERICK FALENO NIM. A1012171239 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

kejatuhan ISIS setelah hancurnya benteng terakhir mereka di Suriah pada bulan maret 2019 yang lalu menyisakan banyak beban dan polemik. Salah satunya adalah pencabutan status kewarganegaraan. Hal ini yang dialami oleh keluarga tentara ISIS, banyak Negara asal dari keluarga tentara ISIS ini yang menolak kepulangan kembali mereka ke Negara asalnya. yang dimana walaupun tidak memiliki peran di organisasi terorisme tersebut, kewarganegaraan mereka tetap tidak dianggap sehingga status mereka menjadi stateless.

Penulis menggunakan metode penelitian normatif untuk memahami serta mencari solusi yang tepat berdasarkan Universal Declaration of Human Rights. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak adanya peran nyata yang dilakukan oleh PBB sebagai perhimpunan besar seluruh negara serta tidak adanya kepastian hukum yang didapatkan oleh para keluarga tentara ISIS ini. Hal ini sangat disayangkan karena negara sebagai lembaga tertinggi yang dipercaya untuk melindungi hak-hak warga negaranya terlihat lepas tangan atas hal ini. Status stateless ini jelas merugikan dan membuat masa depan keluarga tentara ISIS ini menjadi tidak jelas. Negara-negara anggota PBB dapat melakukan proses peradilan yang adil sesuai dengan yang diatur di negara mereka masing-masing ataupun dengan menggunakan pengadilan HAM internasional atau bahkan menggunakan gabungan keduanya berupa hybrid court.

Kata kunci : stateless keluarga tentara ISIS, peran Universal Declaration of Human Rights, Asas Kewarganegaraan dan Pertanggungjawaban

 

Abstrak

 

The fall of ISIS after the destruction of their last stronghold in Syria in March 2019 left a lot of burdens and polemics. One of them is the revocation of citizenship status. This is experienced by the families of ISIS soldiers, many countries of origin from these ISIS soldiers' families refuse to return them to their home countries. which even though they do not have a role in the terrorist organization, their citizenship is still not considered so that their status becomes stateless.

The author uses normative research methods to understand and find the right solution based on the Universal Declaration of Human Rights. The results of this study indicate that there is no real role played by the United Nations as a large association of all countries and there is no legal certainty obtained by the families of these ISIS soldiers. This is very unfortunate because the state as the highest institution that is trusted to protect the rights of its citizens seems to be hands off on this matter. This stateless status is clearly detrimental and makes the future of the ISIS soldier's family unclear. UN member states can carry out a fair judicial process in accordance with what is regulated in their respective countries or by using an international human rights court or even using a combination of the two in the form of a hybrid court.

Keywords: stateless ISIS soldier family, role of Universal Declaration of Human Rights, Principles of Citizenship and Accountability.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ashri, Muhammad. 2018. Hak Asasi Manusia : Filosofi, Teori, & Instrumen Dasar, CV Sosial Politic Genius, Makassar.

Asshiddiqie, Jimly, 2012, Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Bangun, Budi Hermawan, 2013, Pengantar Hukum Dan Hak Asasi Manusia, FH Untan Press, Pontianak.

BP.Paulus, 1983, Kewarganegaraan RI Ditinjau dari UUD 1945 Khususnya Kewarganegaraan Tionghoa, Pradnya Paramita, Jakarta.

Isharyanto, 2015, Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarganegaraan dalam Perspektif Perundang-Undangan), Absolute Media, Yogyakarta.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Cetakan Ketujuh), Rineka Cipta, Jakarta.

Peter Baehr, dkk, 1977, Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor, Jakarta.

Santoso, M iman, 2014, Perspektif Imigrasi Dalam Migrasi Manusia, Pustaka Reka Cipta, bandung.

Sugiyono, 2010, metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Sujatmoko, Andrey, 2016, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Internasional

Universal Declaration of Human Rights

The Convention relating to the Status of Stateless Persons 1954

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia

Jurnal

Jayakumar, Shashi, 2019, International Centre for the study of Radicalisation (ICSR), Journal of transnasional Volunteers Against ISIS,

Mahfud MD, Makalah Sosialisasi UU no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan

Kusumo, Ayub Torry Satriyo dan Kukuh Tejomurtia, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta , Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) LPPM UNS Alternatif atas Pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Melawan Islamic State of Iraq and Syria

Sigit, Rahmawati Novia. "Perlindungan Terhadap Orang Tanpa Kewarganegaraan (Stateless People) dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Etnis Rohingya di Myanmar)." Uti Possidetis: Journal of International Law vol. 1 no. 1 (2020): 117.

Basri, Jurnal Varia Justicia Vol 11 No. 1 Maret 2015

Waode Mustika, STATUS STATELESS WARGA NEGARA INDONESIA Eks-ISIS DALAM PERSPEKTIF HAM INTERNASIONAL, universitas negeri gorontalo, vol 5, no.1, 2021

Website

Desika, Citra Resmi, DASAR-DASAR HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL, SANKSI DAN PANDANGANNYA TERHADAP AKSI TERORISME, https://www.academia.edu/11534128/DASAR-DASAR_HUKUM_HUMANITER_INTERNASIONAL_SANKSI_DAN_PANDANGANNYA_TERHADAP_AKSI_TERORISME diakses 25 mei 2022 pukul 20.28 WIB

Asal Mula Terbantuk ISIS https://www.pusterad.mil.id/asal-mula-terbentuk-isis/ diakses pada tanggal 25 mei 2022 pukul 21.38 WIB

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-250026601 diakses pada tanggal 25 mei 2022 pukul 9.37 wib

https://www.oxfordlearnersdictionaries.com/definition/english/citizenship diakses pada tanggal 25 mei 2022 pukul 8.50 WIB

Give up (renounce) British citizenship or nationality, www.Gov.uk diakses pada tanggal 26 mei 2022 pukul 20.24 WIB

https://www.voaindonesia.com/a/inggris-cabut-kewarganegaraan-lebih-dari-100-pejuang-isis/3965740.html diakses pada tanggal 26 mei 2022 pukul 21.53 WIB

https://www.ag.gov.au/national-security/australias-counter-terrorism-laws diakses pada tanggal 26 mei 2022 pukul 22.36 WIB

https://www.abc.net.au/news/2018-08-09/islamic-state-terrorists-lose-australian-citizenship/10092678 diakses pada tanggal 26 mei 2022 pukul 22.46 WIB

https://icct.nl/publication/germany-and-its-returning-foreign-terrorist-fighters-new-loss-of-citizenship-law-and-the-broader-german-repatriation-landscape/ diakses pada tanggal 26 mei 2022 pukul 22.55 WIB

https://www.merdeka.com/dunia/ditolak-negara-asalnya-nasib-para-mantan-anggota-isis-di-suriah-terkatung-katung.html diakses pada tanggal 26 mei 2022 pukul 23.31 WIB

https://www.liputan6.com/global/read/4471003/pbb-desak-pemulangan-27-ribu-anak-anggota-isis-dari-suriah diakses pada tanggal 26 mei 2022 pada pukul 23.45

https://www.unicef.org/press-releases/eight-children-die-al-hol-camp-northeastern-syria-less-week diakses pada tanggal 26 mei 2022 pada pukul 23.54

https://www.washingtonpost.com/politics/2022/02/02/thousands-men-women-children-remain-detention-because-their-former-ties-isis/ diakses pada tanggal 27 mei 2022 pukul 00.14

https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights diakses pada tanggal 27 mei 2022 pada pukul 01.10

https://www.unhcr.org/ibelong/about-statelessness/ diakses pada tanggal 27 mei 2022 pada pukul 01.20

https://international.sindonews.com/berita/1085340/41/menangis-budak-seks-isis-cerita-6-anggota-keluarganya-dibantai diakses pada tanggal 27 mei 2022 pada pukul 02.05

Downloads

Published

2025-03-05