ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN NOMOR 1332/PK/Pdt/2022
Abstract
Abstract
The Plaintiff's lawsuit is basically based on the Plaintiff's argument that he already had a certificate first, namely the Land Use Rights Certificate Number 7/Kuala Dua Village, dated September 15, 1995, Situation Drawing (GS) Number 5/1993 Plot A, dated May 31, 1993, area 20.1870 last recorded in the name of the rights holder Yayasan Panca Bhakti; Land Use Rights Certificate Number 8/Kuala Dua Village, dated September 15, 1995, Situation Drawing (GS) Number 5/1993 Plot B, dated May 31, 1993, area 20.1783 ha (twenty point one seven eight three hectares), last recorded in the name of the rights holder Yayasan Panca Bhakti; and Certificate of Ownership Number 1446/Kuala Dua Village, dated April 12, 2001, Measurement Letter (SU) Number 73/2000, dated January 20, 2001, area 19,950 m ² as the object of the dispute over issuing three certificates is an act that is contrary to applicable laws and regulations and the principles of good governance, especially the principle of formal accuracy.
The purpose of this study is to analyze the legal considerations of the Supreme Court judge in obtaining a judicial review of decision number 1332/pk/pdt/2022 concerning the right to cultivate disputes and to analyze the legal consequences of the judicial review decision in case number: 1332/pk/pdt/2022 concerning the right to cultivate disputes.
In conducting this research, the author uses the normative legal research method. It is concluded that the Consideration of the Pontianak State Administrative Court Judge That regarding the reasons of the Applicant for Judicial Review regarding the existence of new evidence that is decisive, so that there is no conflict between the two decisions that have permanent legal force, therefore as long as the building use rights certificate and the Ownership Rights Certificate owned by Defendants I and II are not canceled and are not declared invalid by the authorized institution, then the proof of ownership remains valid, and the Respondent for Judicial Review 1 has filed a counter memorandum for judicial review dated September 20, 2022 which rejects the judicial review application from the Applicants for Judicial Review.
Keywords: Supreme Court, Judicial Review, Cultivation Use Rights
Abstrak
Gugatan Penggugat pada pokoknya berdasarkan dalil Penggugat telah memiliki sertifikat terlebih dahulu yakni Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 7/Desa Kuala Dua, tanggal 15 September 1995, Gambar Situasi (GS) Nomor 5/1993 Persil A, tanggal 31 Mei 1993, luas 20,1870 terakhir tercatat atas nama pemegang hak Yayasan Panca Bhakti; Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 8/Desa Kuala Dua, tanggal 15 September 1995, Gambar Situasi (GS) Nomor 5/1993 Persil B, tanggal 31 Mei 1993, luas 20,1783 ha (dua puluh koma satu tujuh delapan tiga hektar), terakhir tercatat atas nama pemegang hak Yayasan Panca Bhakti; dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1446/Desa Kuala Dua, tanggal 12 April 2001, Surat Ukur (SU) Nomor 73/2000, tanggal 20 Januari 2001, luas 19.950 m ² sebagai obyek sengketa atas menerbitkan tiga sertifikat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan asas pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan formal.
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim mahkamah agung dalam perolehan peninjauan kembali putusan nomor 1332/pk/pdt/2022 tentang sngketa hak guna usaha dan untuk menganalisis akibat hukum putusan peninjauan kembali perkara nomor: 1332/pk/pdt/2022 tentang sngketa hak guna usaha.
Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Maka disimpulkan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Bahwa terhadap alasan-alasan dari Pemohon Peninjauan Kembali tentang adanya bukti baru yang menentukan, sehingga tidak terdapat pertentangan antara kedua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, oleh karena sepanjang sertipikat hak guna bangunan dan Sertipikat Hak Milik yang dimiliki oleh Para Tergugat I dan II tidak dibatalkan dan tidak dinyatakan tidak sah oleh lembaga yang berwenang, maka bukti kepemilikan mana tetap sah, dan Termohon Peninjauan Kembali 1 telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal 20 September 2022 yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali.
Kata Kunci : Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Hak Guna Usaha
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Abdurahman, 1983, Beberapa Aspekta tentang Hukum Agraria, Seri Hukum Agraria V. Bandung: Alumni.
Adrian Sutedi, 2011, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Basah, Sjachran, 1985, Eksistensi dan tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni.
Chomzah, Ali Achmad, 2002, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan 1 Pemberian Hak Atas Tanah Negara Seri Hukum Pertanahan II Sertifikat dan Pemasalahannya, Jakarta: Prestasi Pusaka.
_______, 2003, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Effendie, Bachtiar, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung: Alumni.
Garner, Bryan A., 1999, Black’s Law Dictionary, West Group, Seventh Edition, SP. PAUL, MINN.
Hadjon, Philipus M. , 1994, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gaja Mada University Press.
Harahap, M. Yahya, n.d., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.
_______, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
Harsono, Soni, 2014, Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya, Yogyakarta: Ando Publiser.
Hermit, Herman, 2009, Teori dan Praktek Pendaftran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Ibrahim, Jhony, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.
Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Cetakan ke-IV.
J. Andy Hartanto, 2012, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Jogjakarta: Laksbang Mediatama.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketujuh. Yogyakarta: Liberty,
_______, 2010, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Atma Jaya.
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, 2010, Hukum Pendaftran Tanah, Bandung: Mandar Maju
Murad, Rusmad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Penerbit Alumni.
Poerwadarminta, W.J.S., 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Salim, Peter, 1996, The Contemporary English Indonesia Dictionary, Jakarta: Modern English Press, Seventh Edition.
Sangadji, Z. A., 2003, Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Prenadamedia Group.
Soehino, 1998, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty.
Soekanto, Soerjono, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soerodjo, Irawan, 2003, Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Indonesia, Surabaya: Arkola.
Subekti, n.d., Hukum Acara Perdata, Jakarta: Bina Cipta.
Subekti, R., and R. Tjitrosoedibio, 1971, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Sugiarto, Umar Said, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Malang: Sinar Grafika.
Sumarjono, Maria S.W., 1982, Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria, Yogyakarta: Andi Offset.
Suparman, Erman, 2004, Kitab Undang-Undang PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), Bandung: Fokus Media.
Susila, IGN. G., 2014, Kejahatan Sertifikat Tanah Ganda, Malang: UB Press.
Sutedi, Adrian, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.
_______, 2011, Sertifikat Hak atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Syarief, Elza, 2012, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
Tehupeiory, Aartje, 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta: Raih asa Sukses.
Tjandra, W. Riawan, 2014, Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya
Jurnal
Rizaldy Pedju, 2017, Politics, Islam, Islamic Trade Law, Nationalism: Titik Singgung Kompetensi Peradilan Umum (Perdata) dan Peradilan Tata Usaha Negara Secara Kompetensi Absolut (Absolute Competency), Manado: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) .
Pramana, I. G. A. E., Arjaya, I. M., & ., Widiati, I. A. P., 2019, Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Terkait Titik Singgung Antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum dalam Sengketa Pertanahan (Studi Kasus Putusan Nomor: 27/G/2017/PTUN.DPS), Bali: Analogi Hukum.
Mahkamah Agung RI, 2007, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan.
Mahkamah Agung RI, 2007, Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II.
Skripsi
Rochmaniah, 2017, Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Pelaksana Putusan Peradilan Umum Oleh Peradilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus atas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Semarang No. 48/G/TUN/2007/PTUN.Smg), Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Internet
https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitianhukum/#:~:text=Pendekatan%20Kasus%20(case%20approach)%20adalah,hukum%20yang%20terjadi%20di%20lapangan diakses pada tanggal 13 Februari 2021
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Menteri Agraria Dan Tataruang/Kepala Kantor Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.