DAMPAK PENGHAPUSAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara, kemudian untuk mengkaji bagaimana pengawasan netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024 pasca penghapusan KASN. Penelitian juga berfokus pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. penelitian ini bersifat yuridis dokmatik bertujuan untuk menjelaskan hasil penelitian dari permasalahan yang diteliti dalam bentuk pemaparan yang terperinci. Penghapusan KASN berpotensi berdampak terhadap pengawasan netralitas ASN, seperti mengurangi efektivitas pengawasan terhadap netralitas ASN mengingat KASN selama ini berperan sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi pelaksanaan netralitas ASN dalam politik. Pasca penghapusan KASN, tugas pokok dan fungsi pengawasan netralitas ASN kini telah beralih ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasii (KEMENPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Upaya preventif (pencegahan) dilakukan guna berfokus pada pencegahan sebelum masalah itu terjadi, dalam konteks ini tujuannya adalah mencegah pelanggaran netralitas ASN. Upaya preventif yang dapat dilakukan adalah dengan cara melakukan sosialisasi kepada ASN terkait pentingnya netralitas ASN. Upaya pengawasan terhadap ASN tentunya terus dilakukan, khususnya terkait netralitas ASN. Whistleblowing system merupakan mekanisme penyampaian pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran, tindak pidana, atau tindakan lain yang melanggaran ketentuan yang berlaku, yang dilakukan oleh pegawai dilingkungan unit tempat kerjanya atau wilayah lain.
Kata Kunci: Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara, Pengawasan Netralitas ASN.
This research aims to examine the impact of the abolition of the State Civil Apparatus Commission on monitoring the neutrality of the State Civil Apparatus, then to examine how the neutrality of ASN will be monitored in the implementation of the West Kalimantan Province Regional Election in 2024 after the abolition of KASN. The research also focuses on the implementation of the 2024 West Kalimantan Province Regional Head Election. This type of research is Normative legal research. This research is of a docmatic juridical nature and aims to explain the research results of the problems studied in the form of a detailed presentation. The abolition of KASN has the potential to have an impact on monitoring ASN neutrality, such as reducing the effectiveness of monitoring ASN neutrality considering that KASN has been acting as an institution that regulates and supervises the implementation of ASN neutrality in politics. After the abolition of KASN, the main tasks and functions of monitoring the neutrality of ASN have now shifted to the Ministry of State Apparatus Empowerment and Bureaucratic Reform (KEMENPANRB) and the State Civil Service Agency (BKN). Preventive efforts are carried out to focus on prevention before the problem occurs, in this context the aim is to prevent violations of ASN neutrality. Preventive efforts that can be taken are by conducting outreach to ASN regarding the importance of ASN neutrality. Efforts to monitor ASN will of course continue to be carried out, especially regarding ASN neutrality. The whistleblowing system is a mechanism for submitting complaints regarding alleged violations, criminal acts, or other actions that violate applicable regulations, carried out by employees within their work unit or other areas.
Keywords: Abolition of the National Civil Service Commission, Oversight of ASN Neutrality.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Atik Kustiyanti. Rita Kartina. 2023. Kepegawaian Dalam Pemerintahan Di Indonesia. Jakarta: Damera Press.
Erik Hardian Karsana, Suwardi, Warsito. 2018. Reformasi Birokrasi Kiprah Kementerian PAN-RB. Jakarta. Kementerian PAN-RB.
Hariyoso. 2002. Pembaruan Birokrasi Dan Kebijaksanaan Publik: Jakarta.
Peradaban.
M. Islam. 2021. Implementasi Sistem Merit Dalam Manajemen Kepegawaian. Sidoarjo. Nizamia Learning Center.
Nuraida Mokhsen, Septiana Dwiputrianti, Syaugiana Muhammad, dkk. 2018.
Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Jakarta. PPS-KASN.
Prof. Dr. Ngadisah. 2016. Teori-Teori Birokrasi. Surakarta. Haspara.
Septiana Dwiputrianti, Muhlis Irfan, Della Damayanti, dkk. 2019. Penilaian Sistem Merit Di Instansi Pemerintah Tahun 2019. Jakarta: PPS-KASN.
Sri Hartini. Tedi Sudrajat. 2019. Hukum Kepegawaian Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Suhardiman. Marjoni Rachman. Jamiah. 2023. Birokrasi dan Public Governance.
Samarinda. Tahta Media Group.
Sujamto. 1996. Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia. Jakarta. Ghalia Indonesia. Suwardi, Erik Hardian Karsana, Warsito. 2018. Reformasi Birokrasi Kiprah
Kementerian PAN-RB. Jakarta. Kementerian PAN-RB.
Tri Raharjanto. 2022. Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi Perspektif Merit Sistem Indonesia. Pasaman Barat. CV Azka Pustaka.
ARTIKEL JURNAL
Inggrid Kaloh, Lendy Siar, Fonnyke Pongkorun. 2023. “Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Wipil Negara (asn) Yang Menduduki Jabatan Administrator Dalam Pemerintahanâ€. 11(2): 3.
I Gusti Ayu Selena Brahmi Putri. 2023. Upaya Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum. Jurnal Kertha Negara, 11(11): 1187.
M.Fahmi Muwahid. 2024. Pengawasan Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemilihan Umum 2024 Pasca Dihapuskannya Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 4(1). 203.
Novrida Wulandari, Adianto. 2020. “Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Lembaga Pengawas Netralitas Aparatur Sipil Negaraâ€. 4(1): 170.
Said Abdullah. 2023. Problematika dan Tantangan Kebijakan Penyederhanaan Kebijakan Birokrasi di Indonesia. 14(1). 53.
Siti Istikomah. 2024. Analisis Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Pada Pemilu Tahun 2024. 20(1). 5.
Teten Jamaludin. 2019. “Pilkada Langsung: Kisah Sukses dan Problematikaâ€. 1(1).
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Disiplin
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
WEBSITE
HukumOnline.com. Pentingnya Komisi ASN di Mata KPK. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5899bd16df569/pentingnya-
komisi-asn-di-mata-kpk diakses pada tanggal 11 Juni 2024.
Mkri.id. Hindari Duplikasi Tugas Lembaga, Perlu Adanya Pemisahan Kewenangan PengelolaanASN.https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=21 955&menu=2. Diakses pada tanggal 11 Desember 2024