ANALISIS PERAN HUKUM MEREK BAGI UMKM BERBASIS EKONOMI KREATIF DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • FRANSISKUS FIGO NIM. A1011211079 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

          This study focuses on examining the extent to which Indonesia's trademark protection regulations provide legal protection to micro, small, and medium enterprises (MSMEs) operating in the creative economy sector, particularly in Pontianak City. Additionally, the study seeks to identify the reasons why many creative MSMEs in Pontianak remain reluctant to register their trademarks formally.

          This research adopts a normative-empirical approach, employing qualitative methods and presenting the findings through descriptive analysis. The author will explore and assess how effectively Indonesia's trademark laws protect trademark holders. Furthermore, interviews will be conducted with three creative MSME respondents in Pontianak and one staff member from the West Kalimantan Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) to uncover the challenges faced in trademark registration and the efforts made by the government to address these issues.

          The findings indicate that Indonesia's current trademark laws are sufficiently effective and relevant in providing protection to trademark holders. However, a significant number of creative MSMEs in Pontianak have yet to register their trademarks due to several factors, including lack of awareness, insufficient socialization efforts by the government, financial constraints, and a perception among MSMEs that trademark registration is not yet a priority. Consequently, the government, through Kemenkumham, has sought to enhance socialization and provide assistance to creative MSMEs in registering their trademarks. In addition, the government has issued regulations offering affordable fees for MSMEs registering their trademarks.

 

 

Keywords: Creative economy, Brand, MSMEs.

 

 

Abstrak

 

          Penelitian ini berfokus untuk meninjau sejauh mana regulasi hukum perlindungan merek yang berlaku di Indonesia dapat memberikan perlindungan kepada para UMKM yang berbasis ekonomi kreatif, khususnya yang terdapat di kota Pontianak. Di dalam penelitian ini, penulis juga akan mencari tau penyebab mengapa ada banyak UMKM kreatif di kota Pontianak yang masih enggan untuk mendaftarkan merek mereka secara resmi.

          Penelitian ini berjenis normatif-empiris dan menggunakan metode penelitian kualitatif serta menyajikan hasil penelitian dengan analisis deskriptif. Penulis akan menggali dan meninjau sejauh mana hukum merek yang berlaku di Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap para pemegang merek khususnya para UMKM Kreatif di kota Pontianak. Dan penulis juga akan mewawancarai 3 responden UMKM di kota Pontianak yang bergerak di bidang ekonomi kreatif dan satu orang staf dari Kemenkumham Kalimantan Barat untuk dapat menemukan hambatan yang dihadapi dalam pendaftaran merek serta upaya yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi nya.

          Hasil penelitian yang didapatkan bahwa hukum merek yang berlaku di Indonesia sudah cukup efektif dan relevan dalam memberikan perlindungan terhadap para pemegang merek. Kendati demikian masih cukup banyak para UMKM kreatif di kota Pontianak yang belum mendaftarkan merek nya dengan beberapa penyebab, anatara lain : kurangnya wawasan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah, kendala finansial, serta para UMKM yang merasa bahwa merek nya masih belum terlalu penting untuk didaftarkan. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kemenkumham berupaya untuk meningkatkan sosialisasi serta pendampingan bagi para UMKM kreatif ini dalam mendaftarkan merek nya. Selain itu Pemerintah juga menerbitkan peraturan yang memasang tarif murah bagi para pendaftar merek dari sektor UMKM.

 

Kata Kunci: Ekonomi Kreatif, Merek, UMKM.

References

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku

Adi, M Kwartono. 2007. Analisis Usaha Kecil dan Menengah. Yogyakarta: AndiOffset

Alvin Toffler (ed).Cet.3,1990 “Gelombang ketiga†Jakarta : Pantja Simpati.

Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH, 2021 “Pengantar Metodologi Penelitian Hukum†Pasuruan, CV. Penerbit Qiara Media.

Dr. Nurul Qamar, SH.MH & Farah Syah, SH.MH, 2020 “ Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non Doktrinal “ CV. Social Politic Genius : Makkasar.

Frans Hendra Winarta, 2016, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Edisi Kedua, Sinar Grafika Offset, Jakarta.

Harahap, Yahya, 1996, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992. Citra Aditya Bakti, Bandung

Ina Primiana, 2009. Menggerakan Sektor Riil UKM dan Industri. Bandung: Alfabeta

Kotler, K, 2009. Manajemen Pemasaran 1.Edisi ketiga belas. Jakarta: Erlangga

Majid, A., 2017. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Penerbit Aksara Timur

Medina Zed, 2014 “Metode Penelitian Kepustakaan†Obor Indonesia : Jakarta.

Moch. Faisal Salam, 2007, Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Nasional Dan Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung

Muhammad Syahrum, S. T. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher, 2022.

Peter Mahmud Marzuki, 2006 “Penelitian Hukum†CV Kencana : Jakarta

Rachmat Aldy Poernomo SE.M.SI, 2016 “Ekonomi Kreatif : Pilar Pembangunan Indonesia†Cet.1, Surakarta .

Sarifuddin Azwar, 1998 “Metode Penelitian†Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Soerjono Soekanto, Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH, 2021 “Pengantar Metodologi Penelitian Hukum†Pasuruan, CV. Penerbit Qiara Media.

Soerjono Soekanto,2005 “Pengantar Penelitian Hukum†UI Press : Jakarta

Sukmadinata, S. N. , 2005. Metode penelitia. Bandung: PT remaja rosdakarya.

Sumber Artikel Jurnal

Agung Sujatmiko 2011 “Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek†Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Anugerah Dwi. 2023. “Pengertian Ekonomi Kreatif, Ciri-Ciri dan Tujuannyaâ€.Available from : https://feb.umsu.ac.id/pengertian-ekonomi-kreatif-ciri-ciri-dan-tujuannya/

Aprilsesa, T., Tahir, M., Aminah, S., & Marnita, M. 2023. Tinjauan Hukum Pemberian Upah Pada Buruh Dibawah Upah Minimum Provinsi. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 585-592.

Eli Widiastuti 2020 “Merek Kolektif Sebagai Alternatif Perlindungan Merek Bersama Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Indonesia†Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Available on : repository.uinjkt.ac.id

Faisal Afiff “ Kewirausahaan dan Ekonomi kreatif “ sbm.binus.ac.id, diakses 16 Mei 2024

Hidayat, T., Muskibah, M., & Fathni, I. 2022. Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM. Zaaken: Journal of Civil and Business Law

Isnani. 2019. “Identifikasi Dan Pemanfaatan Indikasi Geografis Dan Indikasi Asal Melalui Program Pembinaan Pada Masyarakatâ€. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement). Avaliable on : journal.unnes.ac.id

Jened , Rahmi, 2006, Penyalahgunaan Hak Eksklusif Hak Kekayaan Intelektual, Ringkasan Disertasi, Program Pascasarjana Unair, Surabaya

Maksum Rangkuti “Ekonomi Kreatif Pengertian, Ciri-Ciri, Manfaat dan Contohnya†Feb.umsu.ac.id, diakses 20 April 2024

Puspitawati, Dhiana., 2001, “Optimalisasi HAKI: Suatu Dilema Hak Kumpulan Esai, Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia, Jakarta

Rafianti, Laina. 2015. “Perkembangan Hukum Merek Di Indonesia†Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 7 (1), Fakultas Hukum Unila.

Rahmat Suhargon, 2019 “Analisa Hukum Terhadap Pentingnya Pendaftaram Hak Merek Dagang Bagi UMKM Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomiam Rakyatâ€, STIEMA

Reza Faqih Abdullah, 2023 “ Peran Merek Sebagai Bentuk Upaya Perlidungan Hak Merek Terhadap UMKM Clothing Di Kabupaten Purbalingga.†S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Avaialable on : etd.uny.ac.id

Rintan Saragih ,2019 “Menelusuri Penyebab Lambannya Perkembangan UMKM Di Desa Baru Dan Dusun Tuntungan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang†Fakultas Ekonomi Universitas Methodist Indonesia

Yoseph Erick Wirawan Siswanto, 2016 “Identifikasi Elemen Merek Untuk Penetapan Brand Strategy Pada Tocata†Fakultas Manajemen Dan Bisnis Universitas Ciputera.

Sumber Dokumen Hukum

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945

Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022

Sumber Internet

Bappeda.pontianak.go.id “UMKM PONTIANAK BERKEMBANG PESAT†diakses pada 20 Juli 2024. Available from : https://bappeda.pontianak.go.id/berita/umkm-pontianak-berkembang-pesat

Data Badan Pusat Statistik Indonesia Tahun 2023. Available from :https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTk3NSMy/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun--ribu-jiwa-.html

dgip.go.id “Biaya dan Cara Pembayaranâ€. Tersedia di : https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/biaya

DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN PERDAGANGAN, Tahun 2023. Available from : https://satudata.pontianak.go.id/dataset/data-jumlah-umkm-di-kota-pontianak

DJKI “ Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual “ dgip.go.id. Diakses dari : https://ambadar.com/id/insights/trademark/sejarah-peraturan-hukum-atas-merek-di-indonesia/#:~:text=Setelah%20UU%20Merek%202001%2C%20perubahan%20terakhir%20terjadi,yang%20berlaku%20di%20Indonesia%20terkait%20perlindungan%20merek, diakses pada 24 September 2024.

Hadijah Alaydrus “Membedah 'Harta Karun' Korsel yang Sukses Hipnotis Dunia†CNBC Indonesia,diakses pada 20 April 2024

Kominfo.go.id “Transformasi Digital UMKM Jadi Prioritas Penguatan Fondasi Ekonomi†diakses pada 20 Juli 2024. Available from : https://www.kominfo.go.id/content/detail/40915/transformasi-digital-umkm-jadi-prioritas-penguatan-fondasi-ekonomi/0/berita

Rosyda Nur Fauziah “PENGERTIAN MEREK : SEJARAH,FUNGSI DAN JENIS JENIS NYA†Available from :https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-merek/

Satudata.pontianak.go.id “data pelaku ekonomi kreatif di kota Pontianak†diakses pada tanggal 20 Juli 2024. Available from : https://satudata.pontianak.go.id/dataset/data-pelaku-ekonomi-kreatif-di-kota-pontianak

USPTO “Madrid Protocol for international trademark registrationâ€, tersedia di : https://www.uspto.gov/ip-policy/international-protection/madrid-protocol

WTO “TRIPS — Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rightsâ€, tersedia di : https://www.wto.org/english/tratop_e/trips_e/trips_e.htm

Downloads

Published

2025-03-07