TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN KEKERASAN DI SUNGAI RENGAS
Abstract
Abstract
This study analyzes the phenomenon of violent motor vehicle theft that occurs in Sungai Rengas Village, Kalimantan. This village has geographical characteristics that make it prone to crime, with many villages being targets of criminal action. The main focus of this study is to understand the factors that influence the occurrence of this crime and the role of legal institutions in overcoming it. The method used in this study is qualitative with a descriptive approach, using triangulation techniques in the form of interviews, observations and documentation. The results of the study indicate that the perpetrator, whose initials are S, committed the crime because of economic difficulties and did not have a permanent job. The perpetrator planned to steal a motor vehicle with violence in order to get money to return to his hometown. In this case, the perpetrator abused the victim and seized the victim's motorbike, which would then be sold to get money. Based on the Anomie theory, this condition reflects the inability of individuals to achieve their desired social goals, due to limited available resources. The perpetrator feels isolated and depressed, so he chooses to commit criminal acts as a way to overcome economic difficulties. Low education factors, as well as the difficulty of getting a job also play a major role in encouraging crime. The pressure to meet the needs of life and the desire to return to their hometown worsen the situation of the perpetrators, who see theft as a way out. Thus, this study shows that violent motor vehicle theft crimes in Sungai Rengas are influenced by various internal and external factors, with economic conditions as the main factor driving the occurrence of these criminal acts.
Keywords: motor vehicle theft; criminology; anomie
Abstrak
Penelitian ini menganalisis fenomena pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sungai Rengas, Kalimantan. Desa ini memiliki karakteristik geografis yang membuatnya rawan terhadap kejahatan, dengan banyak perkampungan yang menjadi target aksi kriminal. Focus utama penelitian ini adalah untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan tersebut dan peran lembaga hukum dalam penanggulangannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, menggunakan Teknik triangulasi berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku, yang berinisial S, melakukan tindak kriminal karena kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Pelaku merencanakan untuk mencuri kendaraan bermotor dengan kekerasan agar mendapatkan uang untuk biaya pulang kampung. Dalam kasus ini, pelaku menganiaya korban dan merampas sepeda motor korban, yang kemudian akan dijual untuk memperoleh uang. Berdasarkan teori Anomie, kondisi ini mencerminkan ketidakmampuan individu dalam mencapai tujuan sosial yang diinginkan, karena keterbatasan sumber daya yang tersedia. Pelaku merasa terisolasi dan tertekan, sehingga memilih untuk melakukan Tindakan kriminal sebagai cara untuk mengatasi kesulitan ekonomi. Fakktor Pendidikan yang renda, serta sulitnya memperoleh pekerjaan juga berperan besar dalam mendorong terjadinya kejahatan. Tekanan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan untuk pulang ke kampung halaman memperburuk situasi pelaku, yang melihat pencurian sebagai jalan keluar. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di Sungai Rengas dipengaruhi oleh berbagai faktor internal dan eksternal, dengan kondisi ekonomi sebagai faktor utama yang mendorong terjadinya Tindakan kriminal tersebut.
Kata Kunci: pencurian kendaraan bermotor; kriminologi; anomi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Haidir & Salim. H. Penelitian Pendidikan Metode, Pendekatan Dan Jenis. Jakarta: Kencana, 2019.
Januddin. “Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dan Ancaman Hukumannya.†Banda Aceh: PT. Naskah Aceh Nusantara, 2020.
Priyana, Puti, and Andika Dwi Yuliardi. Kriminologi Sebab-Sebab Terjadinya Kejahatan. Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2021.
Syahriar, Irman, and Khairunnisah. Fenomena Kriminologi. Jawa Tengah: Wawasan Ilmu, 2024.
Sunaryono, Taryati Sukmawati, Ema Trisnawati, Audisty Prana Hardayu, and Yulianto. Buku Ajar Metodologi Penelitian 1. Jambi: PT. Sonpedia Pulblishing Indonesia, 2024.
Sugiono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2018.
Triantono. Pemidanaan Rehabilitatif Pelaku Kejahatan Domestik. Mungkid: Penerbit Pustaka Rumah C1nta, 2021.
Wijaya, Andika, and Wilda Peace Ananta. Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2016.
Jurnal
Amalia, Mia. “Kekerasan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Sosiokultural.†Jurnal Wawasan Hukum 25, no. 02 (2011): 399–411.
Amri, Sri Rahayu, and Sari Ratna Dewi. Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Edited by Widina Media Utama. Bandung, 2024.
Anis, Muhammad. “Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar).†Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2018): 131. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i1.5673.
Bunga, Dewi, and Dewi Bunga. “Terminologi Kejahatan Dalam Hukum Pidana Internasional.†Jurnal Aktual Justice 3, no. 1 (2018): 1–12. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v3i1.440.
Darmawan, M.Kemal. “Teori Kriminologi.†Modul 1, 2014, 1–49.
Dharma, Samuel, Putra Nainggolan, and Kholilur Rahman. “Kriminologi Bukan Bagian Dalam Ilmu Hukum Pidana.†ACADEMOS : Jurnal Hukum & Tatanan Sosial 1, no. 1 (2022): 47. https://journal.um-surabaya.ac.id/academos/article/view/13956.
Erlina. “Analisa Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Kejahatan.†Jurnal Al-Daulah 3, no. 2 (2014): 217–28.
Gultom, Andri Fransiskus. “Enigma Kejahatan Dalam Sekam Filsafat Ketuhanan.†Intizar 22, no. 1 (2016): 23. https://doi.org/10.19109/intizar.v22i1.542.
Habibi, Miftakhur Rokhman, and Isnatul Liviani. “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Penanggulangannya Dalam Sistem Hukum Indonesia.†Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 23, no. 2 (2020): 400–426. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426.
Hakim, Abdul, and Tan Kamelo. “PERANAN POLRI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK (Studi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Medan).†Jurnal Mercatoria 6, no. 2 (2013): 145–75. https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/638/538.
Hakim, Adiyansyah Lukman, Althaf Rajahala B Sinun, Deo Rudita Febrian Waly, and Fendy Prasetyawan. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Akar Penyebab Kejahatan: Analisis Sebab Timbulnya.†JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia 1, no. 1 (2024): 30–39. https://jicnusantara.com/index.php/jiic.
Hamdiyah, Hamdiyah. “Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian: Tinjauan Hukum.†Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 18, no. 1 (2024): 98–108. https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v18i1.216.
Hartono, Toto, Mhd Ansori Lubis, and Syawal Amry Siregar. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan).†Jurnal Retentum 3, no. 1 (2021): 32–42. https://doi.org/10.46930/retentum.v3i1.900.
imany aisyafa, Difa, Septia ray annisa, and Sonya Rahmawati. “Analisis Kejahatan Terhadap Nyawa Dalam Perspektif Kriminologi.†Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2, no. 8 (2023): 3254.
Indriati, Noer. “MUTUAL LEGAL ASSISTANCE TREATIES ( MLATs ) SEBAGAI.†Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, 2004, 103–10.
Leonard, Tommy. “TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KOTA MEDAN (Tinjauan Kasus Di Polresta Medan).†Ilmu Hukum 1, no. 1 (2017): 1–53.
Lex Suprema, Jurnal, Bunga Indah, Reza Dwi Ariesta, Yuni Rahayu Mundu, Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Gn Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, and Kalimantan Timur. “Artikel UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP PENGENDARA BERMOTOR RODA DUA DI KOTA BALIKPAPAN LAW ENFORCEMENT EFFORTS AGAINST THEFT BY FORCE AGAINST TWO-WHEELED MOTORISTS IN BALIKPAPAN CITY.†LEX SUPREMA Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2021): 582–98. https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/527.
Lobalain, Sanggaoen Kecamatan, and Kabupaten Rote Ndao. “Jurnal Ilmiah Unstar Rote.†Lordy Frans De Wanna 1, no. 127 (2018): 1–9.
Maharani, Septiana Dwiputri. “Manusia Sebagai Homo Economicus: Refleksi Atas Kasus-Kasus Kejahatan Di Indonesia.†Jurnal Filsafat 26, no. 1 (2016): 30. https://doi.org/10.22146/jf.12624.
Maheztra, Aditya Peramana, Gde Made Swardhana, and I Wayan Suardana. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Geng Motor Di Wilayah Hukum POLDA Bali.†Journal Ilmu Hukum 1, no. 8 (2019): 1–14.
Mernissi, Zampara. “KEJAHATAN DARI PERSPEKTIF TEORI BIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS : Relevansi Penggunaan Teori Biologis Dan Psikologis Dalam Proses Pembuktian.†Iuris Notitia : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2023): 56–61.
Muliadi, Saleh. “Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan.†FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2015): 1–11. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no1.346.
Nugraha, Fahrul Triana. “Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Kriminologi.†LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan 1 (2023): 23–36.
Ony Rosifany. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan.†Jurnal Legalitas 2, no. 2 (2017): 20–30.
rahmat ramadhani. “PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP TANAH.†Edutech 2, no. 2 (2016): 84–99.
Rajamuddin, A. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makassar†3, no. 2 (2014): 181–92.
Samad, Muh Rizal. “Analisis Hukum Tentang Perceraian Yang Disebabkan Oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Sidrap).†El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2022): 40–54. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v2i2.527.
saputra prayudi, Rian. “PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI INDONESIA.†Jurnal Pahlawan 2, no. 2 (2019): 46.
Setyawan, Budhi, and Gea Meryna Sabrie. “Kajian Potensi Kendaraan Bermotor Menjadi Barang Kena Cukai.†Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai 6, no. 2 (2022): 365–85. https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i2.1778.
Sopacua, Margie Gladies. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia).†Sasi 22, no. 1 (2016): 74. https://doi.org/10.47268/sasi.v22i1.179.
Suryadi, Usep Tatang, and Yana Supriatna. “Sistem Clustering Tindak Kejahatan Pencurian Di Wilayah Jawa Barat Menggunakan Algoritma K-Means.†Jurnal Teknologi Dan Komunikasi STMIK Subang 12, no. 1 (2019): 15–27. https://doi.org/10.47561/a.v12i1.147.