PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN YANG BERKUNJUNG KE DESTINASI WISATA BATU BELIMBING DI KOTA SINGKAWANG

Authors

  • AULIA MARSANDA YUVI NIM. A1011211018 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Batu Belimbing tourist attraction is one of the tourist destinations in Singkawang City that is already known by the wider community. Of course, in the operation of tourism activities, this tourist attraction offers panoramas, uniqueness and facilities that can be enjoyed by visitors. To get a pleasant experience, of course, the security and safety of visitors, need to be concerned and get legal protection by the management and the local government. Therefore, it is interesting to research about legal protection for visitors to Batu Belimbing tourist attractions in Singkawang City. This type of research is empirical law research. The data used in this study are primary data obtained by direct interview methods with related parties and secondary data obtained from primary and secondary legal materials. The data obtained were analyzed by qualitative analysis techniques. The results of this study conclude that, the form of protection provided by the management is the provision of accurate information about tourist attractions, the protection of the security and safety of visitors and visitors' belongings under the supervision of the manager, assistance for visitor activities, maintenance of tourism facilities and the provision of compensation, compensation or medical expenses, as well as complying with the applicable legal process if the security and safety problems of visitors are brought to the legal realm. The Singkawang City Government, through the Tourism, Youth and Sports Office, provides legal protection to every visitor to tourist attractions, namely by setting security and safety standards at each tourist destination, supervising tourist activities, mediating both parties and providing solutions to solve problems, assisting and escorting legal cases related to tourism activities that cause losses to visitors and providing sanctions administrative to the manager in accordance with the level of violation committed.

Keywords: Legal Protection, Tourists, Starfruit Stone

 

 

Abstrak

 

Objek wisata Batu Belimbing adalah salah satu destinasi wisata di Kota Singkawang yang sudah dikenal oleh masyarakat luas. Tentunya dalam operasional kegiatan pariwisata, objek wisata ini menawarkan panorama, keunikan dan fasilitas-fasilitas yang dapat dinikmati oleh pengunjung. Untuk mendapatkan pengalaman yang menyenangkan, tentu keamanan dan keselamatan para pengunjung, perlu menjadi perhatian dan mendapatkan perlindungan secara hukum oleh pihak pengelola maupun pemerintah daerah setempat. Oleh sebab itu, menarik untuk diteliti mengenai perlindungan hukum terhadap pengunjung objek wisata Batu Belimbing di Kota Singkawang Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dengan metode wawancara secara langsung dengan pihak terkait dan data sekunder yang diperoleh dari bahanbahan hukum primer dan sekunder. Data-data yang diperoleh dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, bentuk perlindungan yang diberikan oleh pihak pengelola adalah pemberian informasi yang akurat mengenai objek wisata, perlindungan keamanan dan keselamatan pengunjung dan barangbarang pengunjung di bawah pengawasan pengelola, pendampingan untuk aktivitas pengunjung, pemeliharaan fasilitas pariwisata dan pemberian ganti rugi, santunan atau biaya pengobatan, serta mentaati proses hukum yang berlaku apabila masalah keamanan dan keselamatan pengunjung dibawa ke ranah hukum. Pihak Pemerintah Kota Singkawang, melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga memberikan perlindungan hukum kepada setiap pengunjung objek wisata, yaitu dengan cara menetapkan standar keamanan dan keselamatan pada setiap destinasi wisata, melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisata, memediasi kedua belah pihak dan memberikan solusi penyelesaian masalah, mendampingi dan mengawal kasus hukum terkait aktivitas pariwisata yang menyebabkan kerugian bagi pengunjung dan memberikan sanksi administratif kepada pengelola sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Wisatawan; Batu Belimbing

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Arjana, I, G, B. 2016. Geografi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cetakan Kedua.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dajaan, S. S., Deviana Yuanitasari., dan Agus Suwandono. 2020. Hukum

Perlindungan Konsumen. Bandung: Cakra.

Dharmakusuma, A, A, G, A. 2016. Pengaturan Perlindungan Hukum dan Keamanan Terhadap Wisatawan (Laporan Penelitian, Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Udayana). Bali: Universitas Udayana.

Fauzy, A. 2019. Metode Sampling. Banten: Universitas Terbuka. Hikmawati, F. 2017. Metodologi Penelitian. Depok: Rajawali Press.

Muliadi, A. J., dan Andri Warman. 2016. Kepariwisataan dan Perjalanan, Cetakan

Kelima. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Saragih, M, G., Elfitra. D. S., dan Mesra. B. 2019. Kajian Dasar Pariwisata.

Bekasi: Andalan.

Sinaga, D. 2014. Buku Ajar Statistika Dasar. Jakarta: UKI Press.

Siregar, S. 2019. Statistik Parametrik untuk Penelitian Kuantitatif: Dilengkapi dengan Perhitungan Manual dan Aplikasi SPSS Versi 19. Jakarta: CV. Bumi Aksara.

Sudijono, A. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada.

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Utama, I, G, B, R. 2016. Pemasaran Pariwisata. Yogyakarta: Andi Offset.

JURNAL

Kusumanegara, I. M. 2009. Persepsi Wisatawan Nusantara Terhadap Kondisi

Kepariwisataan Bali. Jurnal Hospitality Management, 3(1): 3.

SKRIPSI

Baso’, Y. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Tour

Wisata Kabupaten Tana Toraja. (Skripsi). Universitas Bosowa, Makassar.

Hafiyyansah, I. 2018. Perlindungan Hak Atas Keselamatan Bagi Wisatawan Pengunjung Objek Wisata Umbul Ponggok di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Skripsi). Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Salwa, M. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan (Studi Kasus pada Objek Wisata Buatan di Kabupaten Aceh Besar). (Skripsi). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

DOKUMEN HUKUM

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (LD. 2013/No. 6, LL Kota Singkawang: 38 Hlm, Subjek Pariwisata dan Kebudayaan).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan. (LN. 2014/No. 140, LL Setkab: 8 Hlm, Subjek Pariwisata dan Kebudayaan).

Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. (BN. 2016 No. 1551, Kemenparekraf, Subjek Pariwisata dan Kebudayaan).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (LN. 1999/No. 22, TLN No. 3821, LL Setneg: 35 Hlm, Subjek Perlindungan Konsumen).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. (LN. 2009/No. 11, TLN No. 4966, LL Setneg: 40 Hlm, Subjek Pariwisata dan Kebudayaan)

Downloads

Published

2025-03-10