ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENIPUAN AGEN TRAVEL DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI FURODA

Authors

  • ALVIRA NUSA DEWITA NIM. A1012211057 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

This study discusses the legal analysis of consumer protection against travel agent fraud in organizing the Furoda Hajj pilgrimage. The implementation of the Hajj pilgrimage in Indonesia is divided into several programs, namely regular Hajj, special Hajj (ONH Plus), and Furoda Hajj. The Hajj pilgrimage through the Furoda Hajj program is certainly different from the implementation of the regular Hajj pilgrimage, the most prominent difference can be seen in the costs incurred by prospective Hajj pilgrims. This significant difference in costs is due to the various additional facilities offered by the Furoda Hajj package. Because the costs are much different from the costs of the regular Hajj pilgrimage, there are many cases related to the Hajj pilgrimage through the Furoda Hajj program. The large number of travel agents who do not actually have certification or are affiliated to organize this Furoda Hajj program but offer the Furoda Hajj program, in other words, committing fraud is one form of lying that can harm Hajj pilgrims as consumers.

This study uses a normative legal research method using secondary data types supported by primary, secondary and tertiary legal materials through the collection of literature study data and processed using qualitative data analysis. The results of the study show that cases of travel agent fraud in organizing the Furoda Hajj pilgrimage continue to occur every year during the Hajj season even though provisions have been regulated regarding the prohibition and sanctions for such fraud. This has disrupted the protection and legal certainty provided to pilgrims and prospective pilgrims as consumers of travel agents.

The results of the research obtained are that cases related to fraud in organizing the Furoda Hajj pilgrimage continue to occur every year during the Hajj season, this shows that there is still a lot that needs to be improved in order to provide legal protection for pilgrims and prospective Furoda Hajj pilgrims. In connection with the cases that have occurred, real efforts are needed that can be made by the Indonesian Government, especially the Ministry of Religion, namely to tighten supervision of the implementation of the Furoda Hajj pilgrimage and take action against perpetrators or individuals who commit unlawful acts that cause harm to consumers or pilgrims. If legal certainty and protection is not implemented, consumers will experience losses which can lead to a loss of public trust in the government itself.

 

Keyword: Consumer Protection; Fraud; Travel Agent; Furoda Hajj Pilgrimage

ABSTRAK

Penelitian ini membahas tentang analisis hukum perlindungan konsumen terhadap penipuan agen travel dalam penyelenggaraan ibadah haji furoda. Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia terbagi menjadi beberapa program yakni haji regular, haji khusus (ONH Plus), dan haji furoda. Ibadah haji melalui program haji furoda tentu berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji reguler, perbedaan paling menonjol dapat terlihat biaya yang dikeluarkan calon jemaah haji. Perbedaan biaya yang signifikan ini disebabkan oleh berbagai fasilitas tambahan yang ditawarkan oleh paket haji furoda. Karena biayanya yang jauh berbeda dengan biaya ibadah haji reguler menyebabkan banyaknya kasus terkait ibadah haji melalui program haji furoda tersebut. Banyaknya agen travel yang sejatinya tidak memiliki sertifikasi atau terafiliasi untuk menyelenggarakan program haji furoda ini namun menawarkan program haji furoda dengan kata lain melakukan penipuan merupakan salah satu bentuk dari kebohongan yang dapat merugikan jemaah haji sebagai konsumen.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis data sekunder yang didukung dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui pengumpulan data studi kepustakaan dan diolah menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus-kasus penipuan agen travel pada penyelenggaraan ibadah haji furoda terus terjadi setiap tahunnya pada musim haji meskipun telah diatur ketentuan mengenai larangan dan sanksi atas penipuan tersebut. Hal ini mengakibatkan terganggunya perlindungan dan kepastian hukum yang diberikan kepada para jemaah maupun calon jemaah sebagai konsumen agen travel.

Hasil penelitian yang didapat ialah kasus-kasus sehubungan dengan penipuan penyelenggaraan ibadah haji furoda terus terjadi setiap tahun pada musim haji, hal ini mengungkapkan jika masih banyak yang perlu diperbaiki guna dapat memberikan perlindungan hukum bagi para jemaah maupun calon jemaah haji furoda. Sehubungan dengan kasus-kasus yang terjadi, diperlukan upaya yang nyata yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Agama yakni untuk memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji furoda serta menindak pelaku-pelaku atau oknum-oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian bagi para konsumen atau para jemaah tersebut. Apabila kepastian dan perlindungan hukum tidak terlaksana maka konsumen akan mengalami kerugian yang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah itu sendiri.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Penipuan; Agen Travel; Ibadah Haji Furoda

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ahmadi Miru. 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Dhomiri. 2017. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Syariah (PMHS), ed.1, cet.1, Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Indriantoro dan Supomo. 1999. Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen. Jogjakarta: BPFF.

Jazim Hamidi. 2005. Hermeneutika Hukum, cet. I. Yogyakarta: UII Press.

Jonaedi Efendy dan Jhonny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.

Kansil, CST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Munir Fuady. 2005. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, cet. 2. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nana Syaodih Sukmadinata. 2006. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Riduan Syahrani. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Sigit Sapto Nugroho, Anik Tri Haryani, dan Farkhani. 2020. Metodologi Riset Hukum. Sukoharjo: Oase Pustaka.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Sudikno Mertokusumo. 2009. Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

B. Artikel Jurnal

Afif Khalid. 2014, “Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan di Indonesiaâ€, Jurnal Al’Adl, 6 (11).

Lahilote, Hasyim Sofyan. 2010. “Kajian Yuridis Terhadap Agen Perjalanan (Travel Agent) Dalam Bisnis Pariwisataâ€, Jurnal Al-Syir’ah, 8 (2).

Suwarti dan Wahda Z. Imam. 2023. “Tumpang Tindih (Overlapping) Wanprestasi dan Penipuan Pidana Dalam Penyelesaian Masalah Kontrak Komersialâ€. Jurnal Syntax Idea, 5 (11).

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8 Tahun 1999. LN. 1999/ No. 22. TLN No. 3821.

Indonesia. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. UU No. 8 Tahun 2019. LN. 2019/No.75. TLN No. 6338.

Indonesia. Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU No. 1 Tahun 2023. LN.2023/No.1. TLN No. 6842.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. PP No. 8 Tahun 2022. LN.2022/No.38. TLN No.6765.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata. Permen Parekraf No. 4 Tahun 2014. BN 2021/ No. 462.

Kementerian Agama. Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Permenag No. 6 Tahun 2021. BN 2021/No. 264.

D. Internet

CNN Indonesia. Polisi Ungkap Penipuan Haji Furoda VIP, Direktur Jadi Tersangka. Tersedia di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240326170939-12-1079260/polisi-ungkap-penipuan-haji-furoda-vip-direktur-travel-jadi-tersangka. (Diakses pada 1 Desember 2024).

Humas BAZNAS. Haji Furoda: Apa Itu dan Bagaimana Prosesnya. Tersedia di https://baznas.go.id/artikel-show/Haji-Furoda:-Apa-Itu-dan-Bagaimana-Prosesnya/488. (Diakses pada 31 Juli 2024).

IDN Times, Travel Al Hijrah Barru Terancam Pencabutan Izin PPIU dari Kemenag. Tersedia di https://sulsel.idntimes.com/news/indonesia/faisal-mustafa-1/travel-al-hijrah-barru-terancam-pencabutan-izin-ppiu-dari-kemenag?page=all. (Diakses pada 1 Desember 2024).

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia di https://kbbi.web.id/perlindungan. (Diakses pada 12 September 2024).

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia di https://kbbi.web.id/tipu. (Diakses pada 12 September 2024.

Muhammad Subhan. Pembelaan Pihak Travel Usai Dilaporkan 41 Jemaah Haji Furoda di Barru. Tersedia di https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7420220/pembelaan-pihak-travel-usai-dilaporkan-tipu-41-jemaah-haji-furoda-di-barru. (Diakses pada 1 Desember 2024).

Takdir Ridwan. Kemenag Kecolongan, Travel Umrah Berangkatkan Haji Secara Ilegal. Tersedia di https://harian.fajar.co.id/2024/07/13/kemenag-kecolongan-travel-umrah-berangkatkan-jemaah-haji-secara-ilegal/3/. (Diakses pada 1 Desember 2024).

Tim Bank Mega Syariah. Apa Itu Visa Haji Furoda? Ini Syarat dan Biaya Mendapatkannya. Tersedia di https://www.megasyariah.co.id

/id/artikel/edukasi-ips/simpanan/visa-haji-furoda#:~:text=Pada%20

tahun%202024%2C%20biaya%20Haji,tergantung%20pada%20paket%20yang%20dipilih. (Diakses pada 31 Juli 2024).

Usman Pala. Travel Al-Hijrah Bantah Laporan Jemaah Haji Plus di Polisi, Sang Owner Buka Suara. Tersedia di https://rakyatku.com/read/230723/travel-al-hijrah-bantah-laporan-jemaah-haji-plus-di-polisi-sang-owner-buka-suara. (Diakses pada 1 Desember 2024).

Wildan Noviansah. Tipu-tipu Haji Furoda Jadi ‘Backpacker’. Korban Rugi hingga Setengah Miliar. Tersedia di https://news.detik.com/berita/d-7262830/tipu-tipu-haji-furoda-jadi-backpacker-korban-rugi-hingga-setengah-miliar. (Diakses pada 31 Juli 2024).

Downloads

Published

2025-03-10