PERGESERAN ALAT SANKSI ADAT PADA PENERAPAN SANKSI ADAT PENCEMARAN NAMA BAIK MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN DI DESA SAMALANTAN KECAMATAN SAMALANTAN

Authors

  • KRETI CINDY KIARTI NIM. A1012211048 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Dayak Kanayatn indigenous community in Samalantan Village, Samalantan District, until this day is still upholding customary laws that have been established since the ancient times. If  there is a violation of customs including defamation, this can cause a reaction from the indigenous community, namely that the perpetrator of the defamation must be subject to the Kacapangan Molot customary sanctions by paying customary fines in the form of tampayan racen, manok kampokng, mangkok, baras pulut, baras sunguh, parereh buis, minyak Angkabakng, talok manok kampokng, antant barukumk, pajajakng and panyangahatn. However, currently there is a friction in traditional sanctions equipment such as tampayan and Angkabangk oil, both of which are no longer the same as traditional sanctions tools in ancient times.

The formulation of the problem in this research is what factors cause a friction in traditional props in the application of customary sanctions for defamation of the Dayak Kanayatn indigenous community in Samalantan Village, Samalantan District. This research aims to describe the implementation of customary sanctions for defamation, reveal the factors causing the shift in customary tools, explain the legal consequences for customary violators and the efforts made by customary functionaries to maintain the original meaning of the application of customary sanctions.

The conclusion of this research are that for the Dayak Kanayatn community in Samalantan Village, Samalantan District, those who commit defamation will be subject to customary sanctions. The application of the customary sanctions for Kapangan Molot (defamation) can be carried out at the Pasirah level and at the highest level at the Traditional Head level with the payment of traditional props. However, in the implementation of the molot pedantic sanctions, there has been a shift in traditional props caused by the difficulty of finding traditional props and economic factors. Efforts made by traditional functionaries to maintain the meaning of the application of customary sanctions are to socialize the meaning contained in traditional props in the application of customary sanctions and to emphasize the sanctions given.

Keywords: Customary Sanctions, Defamation

 

 

 

Abstrak

 

Masyarakat adat Dayak Kanayatn di Desa Samalantan Kecamatan Samalantan hingga saat ini masih menjunjung tinggi hukum adat yang telah ditetapkan sejak zaman dahulu. Apabila terjadi pelanggaran adat, termasuk pencemaran nama baik maka hal ini dapat menimbulkan reaksi masyarakat adat yaitu pelaku pencemaran nama baik wajib dijatuhi sanksi adat Kacapangan Molot dengan membayar denda adat berupa tampayan racen, manok kampokng, mangkok, baras pulut, baras sunguh, parereh buis, minyak angkabakng, talok manok kampokng, antant barukumk, pajajakng serta panyangahatn. Namun, pada saat ini terdapat pergeseran pada alat sanksi adat seperti tampayan dan minyak angkabangk, dimana keduanya tidak lagi sama seperti alat sanksi adat pada zaman dahulu.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan adanya pergeseran alat sanksi adat pada penerapan sanksi adat pencemaran nama baik masyarakat adat Dayak Kanayatn di Desa Samalantan Kecamatan Samalantan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan penerapan sanksi adat pencemaran nama baik, mengungkapkan faktor penyebab pergeseran alat adat, menjelaskan akibat hukum bagi pelangggar adat serta upaya yang dilakukan fungsionaris adat untuk mempertahankan makna semula penerapan sanksi adat.

Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini ialah bahwa bagi masyarakat Dayak Kanayatn di Desa Samalantan Kecamatan Samalantan bagi yang melakukan pencemaran nama baik akan dijatuhi sanksi adat. Penerapan sanksi adat kacapangan molot (pencemaran nama baik) ini dapat dilakukan pada tingkat Pasirah dan paling tinggi pada tingkat Kepala Adat dengan pembayaran alat sanksi adat. Namun dalam penerapan sanksi kacapangan molot tersebut telah terjadi pergeseran alat sanksi adat yang disebabkan oleh faktor sulitnya ditemukan alat sanksi adat dan faktor ekonomi. Upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat dalam mempertahankan makna penerapan sanksi adat ialah mensosialisasikan makna yang terkandung dalam alat sanksi adat pada penerapan sanksi adat dan mempertegas sanksi yang diberikan.

 

Kata kunci: Sanksi Adat, Pencemaran Nama Baik

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bushar Muhammad. 2003. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta: PT Pradnya Paramita.

--------, 2006. Pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.

Hilman Hadikusuma. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

I Dewa Made Suartha. 2015. Hukum dan Sanksi Adat Perspektif Pembaruan Hukum Pidana, Malang: Setara Press.

Iman Sudiyat. 2000. Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia Group.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008, Pusat Bahasa, Jakarta.

Koentjara Ningrat. 2008. Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hal. 154

Nyoman Serikat Putra Jaya. 2005. Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Otje Salman Soemadiningrat. 2002. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung: Mandar Maju.

Soekidjo Notoatmodjo. 2003. Metode Penelitian Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Sri Warjiyati. 2020. Ilmu Hukum Adat, Yogyakarta: Deepublish.

Sugiyono. 2016. Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.

--------, 2017. Metode Penelitian Administrasi, Bandung: Alfabeta.

Suriyaman Masturi Pide. 2017. Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang. Jakarta: Kencana.

Ter Haar. 2021. Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, terj. Kng. Soebakti Poesponoto, Jakarta: Pradnya Paramita

Tolib Setiady. 2015. Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, Bandung: Alfabeta.

Artikel dan Jurnal

I Made Kastama. 2018. Hukum Adat Dayak: Bentuk, Penerapan dan Sanksi Singer Di Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utaraâ€, Jurnal Belom Bahadat, 8(2).

Kornelius Benuf & Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitan Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporerâ€, Jurnal Gema Keadilan, 7(1): 20-33.

Murtir Jeddawi & Abdul Rahman. 2020. “Identifikasi Hukum Adat Yang Masih Berlaku Dalam Penyelesaian Persoalan Sosial Di Desa Kawo Kabupaten Lombok Tengahâ€, Jurnal Konstituen, 2(2): 89-100.

Pricille Anggelica Swadesi, Agus, dan Sri Ismawati. 2024. “Penerapan Hukum Adat Dalam Pemberian Sanksi Bagi Pelaku Pencurian Menurut Suku Dayak Taman Sosatâ€, Jurnal Solusi, 22(3): 246-256.

Putri Fransiska Purnama Pratiwi1 & Aji Pratama. 2023. “Sanksi Adat Bagi Panyapa Dalam Hukum Adat Dayak Ngajuâ€, Jurnal Hukum Agama Hindu, 13(2): 65-82.

Sri Ismawati. 2013. “Mekanisme Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Masyarakat Dayak Kanayatn (Kajian Perbandingan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak)â€, Jurnal Dinamika Hukum, 13(2): 197-209.

Dokumen Hukum

Komo’an Raratn Hukum Adat dan Ngadati’

Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Available from: https://kbbi.web.id/adat. (Accessed July 27, 2024)

Ensiklopedia Dunia. Suku Dayak Kanayatn. Available from: https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Suku_Dayak_Kanayatn (Accessed September 22, 2024)

Downloads

Published

2025-03-10