ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN SULIH SUARA (DUBBING) FILM KARTUN TANPA IZIN PENCIPTA
Abstract
Abstract
Research on "Legal Analysis of Cartoon Film Dubbing Activities Without Creator's Permission", aims to find out and explain the legal protection of cartoon films that are dubbed without the creator's permission. To find out and explain the causal factors for dubbing cartoon films without the creator's permission. To reveal the efforts that can be made by the injured party against the perpetrator who dubs cartoon films without the creator's permission.
This research was conducted using an empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely legal research that functions to be able to see the law in a real sense where researchers see how the law works, especially the law on the protection of copyrighted works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research because researchers also conduct research in the field.
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of legal protection for cartoon films that are dubbed without the creator's permission has not been implemented as regulated in the laws and regulations, especially the Law on Film, especially Article 43 of Law Number 33 of 2009 concerning Film which states that "Film business actors are prohibited from dubbing imported films into Indonesian, except for imported films for educational and/or research purposes and the Copyright Law, because there are still violations because there are still those who do dubbing or dubbing a film without permission from the producer or copyright owner of a cinematographic work. That the causal factor for dubbing cartoon films without the creator's permission is due to the lack of legal awareness of the community regarding the rights of others to a work of creation such as a film, as well as the economic need to earn money by dubbing a film will have a selling value to the community, so that the dubbers or dubbers or dubbers take actions that are detrimental to the producer or owner of a cinematographic work. That the efforts that can be made by the injured party against the perpetrator who does the dubbing of cartoon films without the creator's permission is to give a warning and reprimand to the party who does the dubbing without the permission of the owner of the cinematographic work in the form of a film, be it a cartoon film or a regular film, or the next effort can be to file a lawsuit in court so that the perpetrator does not take actions that are detrimental to the film owner.
Keywords: Legal Protection, Dubbing, Cartoon Films
Abstrak
Penelitian tentang "Analisis Hukum Terhadap Kegiatan Sulih Suara (Dubbing) Film Kartun Tanpa Izin Pencipta", bertujuan Untuk mengetahui serta memaparkan perlindungan hukum terhadap film kartun yang di sulih suara (dubbing) tanpa izin pencipta. Untuk mengetahui serta memaparkan faktor penyebab dilakukannya di sulih suara (dubbing) film kartun tanpa izin pencipta. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan terhadap pelaku yang melakukan sulih suara (dubbing) flm kartun tanpa izin pencipta.
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata dimana peneliti melihat bagaimana kerjanya hukum khususnya hukum tentang perlindungan karya cipta disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis karena peneliti juga melakukan penelitian di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap film kartun yang dialih suara (dubbing) tanpa izin pencipta belum terlaksana sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya UU tentang Perfilman terutama Pasal 43 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman menyebutkan bahwa "Pelaku usaha perfilman dilarang melakukan sulih suara film impor ke dalam bahasa Indonesia, kecuali film impor untuk kepentingan pendidikan dan/atau penelitian dan UU Hak Cipta, karena masih terdapat pelanggaran karena masih ada yang melakukan Tindakan sulih suara atau dubbing suara sebuah film tanpa ijin dari pihak produser atau pemilik hak cipta atas sebuah karya sinematografi. Bahwa faktor penyebab dilakukannya dialih suara (dubbing) film kartun tanpa izin pencipta karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat berkaitan dengan adanya hak orang lain atas sebuah karya cipta seperti karya cipta film, serta adanya kebutuhan ekonomi untuk memperoleh uang dengan dialih suara sebuah film akan memiliki nilai jual kepada masyarakat, sehingga para pelaku dubbing atau sulih suara atau alih suara melakukan tindakan yang merugikan pihak produser atau pemilik sebuah karya sinematografi. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan terhadap pelaku yang melakukan alih suara (dubbing) flm kartun tanpa izin pencipta adalah dengan memberikan teguran serta peringatan kepada pihak yang melakukan Tindakan alih suara atau dubbing tanpa ijin pemilik karya sinematografi berupa film, baik itu film kartun maupun film biasa, atau upaya selanjutnya dapat melakukan gugatan ke pengadilan agar pelaku tidak melakukan Tindakan yang merugikan pemilik film.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Sulih Suara/Dubbing, Film Kartun
References
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Budi Agus Riswandi & M.Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya
Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hans Kelsen, 2007, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Cetakan
II, Diterjemahkan dari Buku Hans Kelsen, Pure Theory of Law (Berkely:
University California Press, 1978), Penerbit Nusamedia dan Penerbit Nuansa,
Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8,
Gramedia, Jakarta
Kaligis, O.C, 2012, Teori-Praktik Merek dan Hak Cipta, PT. Alumni, Bandung
Lestari Ningrum, 2004, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis,
Penerbit PT. Citra Aditya Bakti,Bandung
M. Hawin dan Budi Agus Riswandi, 2017, Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press,
Jakarta
Satjipto Rahardjo, 2008, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta
Supasti Dharmawan, Ni Ketut, et.al, 2016, Hak Kekayaan Intelektual (HKI),
Deepublish, Yogyakarta.
Sudjana, 2008, Hukum Kekayaan Intelektual, CV Keni Media, Bandung.
Setiawan Widagdo, 2012, Kamus Hukum, PT. Prestasi Pustaka, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Artikel, Jurnal, Makalah
Daniel Andre Stefano, Hendro Saptono, dan Siti Mahmudah, “Perlindungan Hukum
Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yang Dilakukan
Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis di Internet Menurut Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaâ€, Diponegoro Law Journal,
Volume 5 Nomor 3, Tahun 2016
Habi Kusono, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu yang
Diunduh Melalui Internetâ€, FIAT JUSTISIA, Volume 10, Nomor 3, Tahun
Nevey Varida Ariani, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilanâ€,
Jurnal Rechts Vinding Volume 1, Nomor 2, Agustus 2012
Raharja, G.G.G. (2020). Penerapan Hukum,Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di
Bidang Pembajakan Film. Jurnal Meta Yuridis, 94
Zidney Fahmidyan, Tatty Aryani Ramli, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegaqng Hak
Cipta Film atas Penayangan Film Streaming Tanpa Izin Ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaâ€, PROSIDING
ILMU HUKUM, Volume 4, Nomor 1, Tahun 2018
Peraturan Perundang-Undangan
UUDS 1945
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang
Perfilman