TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN NAMA ARTIS TERKENAL DALAM KARYA FANFIKSI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • DONA HAFHIZA DAMAYANTI NIM. A1011211170 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The release of the fanfiction titled "Dikta dan Hukum" as a novel and drama series has sparked controversy and debate over the use of the famous artist's name in the fanfiction, specifically Jeno (NCT). This has generated curiosity and interest among the public to analyze the regulations of Law No. 28 of 2014 on Copyright. Several scholarly articles indicate that the use of a famous artist's name is considered a violation of copyright law. Therefore, this research aims to reassess how the use of a famous artist's name in fanfiction, as discussed in scholarly articles, constitutes a violation of Law No. 28 of 2014 on Copyright based on an analysis of Article 40.The approach used in this research is a normative legal method with a descriptive nature. This study is conducted by analyzing legislation and literature on copyright to understand violations related to the use of names as characters in fanfiction. After collecting the data, the next step is to identify the issues that lead to problem resolution.The analysis results of this research indicate that the use of a famous artist's name in fanfiction is not considered a violation of copyright. This is because creations protected by Article 40 of the Copyright Law do not encompass 'names' as a work or something that can be classified as a creation. The famous artist's name used for commercial or non-commercial purposes does not fall under the definition of performers or works of creation. It is important to understand that although fanfiction often utilizes characters or artist names, this does not automatically mean that the work violates copyright.

 

Keywords: Artist Name, Fanfiction, Commercial, Copyright.

 

 

Abstrak

Terbitnya karya fanfiksi berjudul "Dikta dan Hukum" menjadi sebuah novel dan serial drama mengakibatkan kontroversi dan perdebatan terhadap penggunaan nama artis terkenal dalam karya fanfiksi tersebut yaitu Jeno (NCT), sehingga memunculkan rasa penasaran dan keingintahuan masyarakat untuk menganalisa peraturan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Beberapa artikel ilmiah menyebutkan bahwa penggunaan nama artis terkenal merupakan suatu hal yang dianggap melanggar hukum hak cipta. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali bagaimana penggunaan nama artis terkenal dalam karya fanfiksi yang ditulis oleh artikel ilmiah merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta berdasarkan analisis isi pasal 40. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan sifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang- undangan dan studi literatur tentang Hak Cipta untuk mengetahui terkait pelanggaran penggunaan nama sebagai karakter dalam karya fanfiksi. Setelah data terkumpul, kemudian mengidentifikasi masalah yang menuju pada penyelesaian masalah. Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa Penggunaan Nama Artis Terkenal Dalam Karya Fanfiksi bukan merupakan perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Karena ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta Pasal 40 tidak mencakup "˜nama"™ sebagai karya cipta atau suatu hal yang dapat disebut sebagai ciptaan. Nama artis terkenal yang digunakan dan dimanfaatkan secara komersial atau non-komersial tidak termasuk kedalam definisi pelaku pertunjukan maupun karya cipta. Penting untuk memahami bahwa meskipun fanfiksi sering kali menggunakan karakter atau nama artis dalam ceritanya, hal ini tidak serta merta berarti karya tersebut melanggar hukum hak cipta.

Kata Kunci : Nama Artis, Karya Fanfiksi, Komersial, Hak Cipta.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Kansil, C.S.T. 2009. Kamus istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2006. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Penerbit Dirjen HKI Kemenkumham RI.

Ginting, Elyta Ras. 2002. Hukum Hak Cipta Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Henry Soelistyo. 2011. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Iswi Hariyanti. 2010. Prosedur Mengurus HaKI yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Citra Ramadhan, M. Fitri Yanni Dewi Siregar & Bagus Firman Wibowo. 2023. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Medan: Universitas Medan Area Press.

Nanda Dwi Rizkia & Hardi Fardiansyah. 2022. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.

Nurgiyantoro B. 2005. Teori Pengkajian Fiksi. Yogyakarta: UGM Press.

… 2019. Sastra Anak. Yogyakarta: UGM Press.

OK. Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers.

Oksidelfa Yanto. 2020. Negara Hukum: Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.

Rahmadi Usman. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: P.T. Alumni.

Sudikno Mertokusumo. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Syafrinaldi, Fahmi dan M. Abdi Almaksur. 2008. Hak Kekayaan Intelektual.

Pekanbaru: Suska Press.

Artikel Jurnal, Skripsi, Tesis:

Arum Dias Permatasari. 2015. “Pengunaan Nama Artis Terkenal Seabagai Tokoh Dalam Novel Fanfiksi Dan Perlindungan Hukum Terhadap Pihak-Pihak Yang Dirugikanâ€, Brawijaya Law Student Journal.

Faiza Tiara Hapsari. 2012. “Eksistensi Hak Moral Dalam Hak Cipta Di Indonesiaâ€, Jurnal MMH, 41(3).

Fajar Alamsyah Akbar. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesiaâ€. JOM Fakultas Hukum, 3(2).

Inda Nurdahniar. 2016. “Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaanâ€, Journal UNPAR, 2 (1).

Khaira Alfiyya Irwandi. 2024.â€Analisis Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Nama & Visual Artis Korea (SM Entertainment) Pada Novel & Serial “Dikta dan Hukumâ€, Harmoni: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial, 2(3).

Maria Alfons. 2017. â€Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukumâ€. Legislasi Indonesia, 14(3).

Nandang Sutrisno. 1999. “Implementasi Persetujuan TRIPs dalam Undang- Undang Hak Cipta Indonesiaâ€, Jurnal Hukum, 12(60).

Ni Nyoman Sukma Ayu Paramitha. 2024. “Merek Dagang Tidak Terdaftar: Perspektif Hukum Indonesia Dan Amerika Serikatâ€, Jurnal Kertha Negara, 12(1).

Praptono, E. 2009. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Lagu Ditinjau Dari UU No. 19 Tahun 2002â€, Sosekhum, 4(6).

Rita Teresia. 2015. “Cipta Terhadap Pemilik Lagu Atas Perbuatan Pengunduhan Lagu Melalui Situs Tanpa Bayar Di Internetâ€, JOM Fakultas Hukum , 2(2).

Sufiarina. “Hak Prioritas dan Hak Eksklusif dalam Perlindungan HKIâ€. Adil : Jurnal Hukum, 2(2).

Sunia Baharani. 2022. “Komersialisasi Ciptaan Fiksi Penggemar (Fan-Fiction) Dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesiaâ€, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 6(2).

Surono, D.C. 2018. “Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Karya Seni Musik Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaâ€, Lex Privantum, 6(2).

Tasya Putri Rachman dan Yunanto. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Peralihan Hak Cipta Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014â€, Unes Law Review, 6(2).

Zhafiratuz Zuhriyyah Zarnuji. 2020. “Legal Rrotection Regarding Names and Visual Artists in the World of Writing from a Copyright Perspectiveâ€, Journal of Creativity Student, 5(1).

Referensi Perundang-undangan Indonesia:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan

Karya Rekam.

Traktat:

Konvensi Berne (Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works).

Perjanjian TRIPs (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights).

Unfair Competition Prevention and Trade Secret Protection Act (Act No. 911 of December 30, 1961, as amended up to Act No. 17727 of December 22, 2020, Republic of Korea.

Internet:

Anada. 2024. Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Available from: https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/ (Accessed January 17, 2025).

Anastasya Lavenia. 2022. “They Don’t Talk about: Fan Fictionâ€. Available from: https://www.cxomedia.id/art-and-culture/20220426170203-24-174679/they- dont-talk-about-fan-fiction. (Accessed February 5, 2025).

Dikara. 2023. “Mengenal Genre Cerita Fan Fictionâ€. Available from: https://dikara.id/mengenal-cerita-genre-fan-fiction/. (Accessed August 9, 2024).

Firdilla Kurnia. 2023. "Artikel Ilmiah: Pengertian, Ciri-ciri, Struktur, Manfaat, dan Contohnya". Available from: https://dailysocial.id/post/artikel-ilmiah . (Accessed September 25, 2024).

IBLAM School Of Law. 2024. Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Untuk Karya atau Brand. Available from: https://iblam.ac.id/2024/02/02/pentingnya-hak-kekayaan-intelektual-untuk- karya-atau-brand/ (Accessed January 14, 2025).

Jacqueline D. Lipton. 2014. “Copyright And The Commercialization Of Fanfictionâ€. Available from: http://www.houstonlawreview.org/wp- content/uploads/2015/01/2-Lipton.pdf. (Accessed August 9, 2024).

Justitia U.S. Law. 2023. New York Laws CVR – Civil Rights article 5 – Rights of Privacy 50-F – Rights of Publicity. Available from: https://law.justia.com/codes/new-york/cvr/article-5/50-f/. (Accessed February 9, 2025).

Klemchuk. Hak Publisitas. Available from: https://www.klemchuk.com/right-of- publicity. (Accessed February 9, 2025).

Lawrence G. Townsend. 2022. What is California’s right of publicity law?. Available from: https://www.lgt-law.com/blog/2022/04/what-is-californias- right-of-publicity-law/. (Accessed February 9, 2025).

Miles. 2024. What Is Right of Publicity and How Is It Used?. Available from: https://www.legalzoom.com/articles/what-to-know-about-rights-of- publicity. (Accessed February 9, 2025).

Naja Sarjana. 2023. Definisi Data Sekunder dan Cara Memperolehnya. Available from: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6843072/definisi-data- sekunder-dan-cara memperolehnya. (Accessed August 12, 2024).

Pandu. 2024. Pengertian Kepastian Hukum secara Umum dan Pendapat Para Ahli. Available from: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian- kepastian-hukum/?srsltid=AfmBOoo-r5XZjCbztbHnku_GCj- CihxNTyEAouGUaZMd6v5jhrZgTKUA. (Accessed December 16, 2024).

Sip Law Firm. 2022. Hak Terkait Pada Hak Cipta. Available from: https://siplawfirm.id/hak-terkait-pada-hak-cipta/?lang=id. (Accessed January 22, 2025).

Downloads

Published

2025-03-11