ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEREMPUAN DALAM TRANSPORTASI ONLINE BERBASIS APLIKASI MAXIM

Authors

  • ROSA NIM. A1011211263 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

This study aims to analyze legal protection for female consumers in using online transportation services based on the Maxim application. Along with the rapid development of application-based public transportation services, various legal issues have emerged that need to be considered, especially in terms of protecting female consumers as service users who often face vulnerabilities in safety and security when using this service.

This study focuses on a case of attempted kidnapping experienced by a female consumer who used the Maxim service. By using a normative legal method with a statutory approach, namely the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, Law Number 28 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. As well as Government Regulation No. 7 of 2014 concerning Road Transportation. and cases, as well as collecting supporting data through literature studies, case studies, and interviews, then a qualitative analysis was carried out to understand the existing regulations and the dispute resolution practices applied.

The results of the study show that Maxim has made various efforts to improve consumer protection and safety, especially for female consumers, by tightening supervision of drivers, providing safety training, and improving the reporting and complaint handling system. In addition, Maxim is also committed to providing compensation to victims and prioritizing collaboration between service providers, users, and the government in creating a more adequate environment as an effort to prevent similar incidents from happening again in the future.

Keywords : Female Consumers, Legal Protection, Maxim

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen perempuan dalam penggunaan layanan transportasi online berbasis aplikasi Maxim. Seiring dengan pesatnya perkembangan layanan transportasi umum berbasis aplikasi, muncul berbagai isu hukum yang perlu diperhatikan, terutama dalam hal perlindungan terhadap konsumen perempuan sebagai pengguna layanan yang seringkali menghadapi kerentanannya dalam keselamatan dan keamanan saat menggunakan layanan ini.

Penelitian ini berfokus pada kasus percobaan penculikan yang dialami oleh seorang konsumen perempuan yang menggunakan layanan Maxim. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. dan kasus, serta pengumpulan data pendukung melalui studi kepustakaan, studi kasus, dan wawancara, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif guna memahami peraturan yang ada serta praktik penyelesaian sengketa tersebut diterapkan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maxim telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perlindungan serta keselamatan konsumen, terutama bagi konsumen perempuan, dengan cara memperketat pengawasan terhadap pengemudi, memberikan pelatihan keselamatan, serta meningkatkan sistem pelaporan dan penanganan keluhan. Selain itu, Maxim juga berkomitmen memberikan kompensasi kepada korban juga mengedepankan kolaborasi antara penyedia layanan, pengguna, serta pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih memadai sebagai upaya dalam mencegah insiden serupa kembali terjadi dimasa yang akan datang.

Kata Kunci : Konsumen Perempuan, Maxim, Perlindungan Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ahmadi Miru & Sutarman Yudo. 2011. Hukum perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Apeldoorn, L.J Van. 2006. Moralitas Profesi Hukum suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Bandung: PT. Revika Aditama.

C.S.T. Kansil. 2009. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka.

J.S, Badudu. & Zain, S.M. 1994. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mochtar Kusumaatmadja. 1986. Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung: Bina Cipta.

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muladi. 2005. Hakekat Konsep dan Implikasinya dalam Persfektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: PT. Refika Aditama.

Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad. 2015. Dualisma Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nana Syaodih Sukmadinata. 2005. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosda Karya.

Nasution, Az. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Peter Salim & Yenny Salim.1991. Kamus Bahasa Indonesia, Edisi 1. Jakarta: PT. Integraphic.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Satjipto Rahardjo. 2012. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sidabalok, Janus. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sudikno Mertokusumo. 2009. Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Zainuddin Ali. 2017. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kesembilan. Jakarta: Sinar Grafika.

B. Makalah/Skripsi/Disertasi/Tesis

Kristalia Adi Wijayanti, 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Transportasi Onlineâ€, Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Muchsin, 2003. “Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesiaâ€, Disertasi S2 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Panggabaean, Nicken Chrisdhamarlia, 2022. “Tanggung Jawab Hukum Perusahan Transportasi Ojek Online Terhadap Pengguna yang Mengalami Cidera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.â€, Medan, Universitas HKBP Nommensen.

Setiono, 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Sri Rizki, 2022. “Perilindungan hukum terhadap perempuan pengemudi ojek online dalam presfektif Hukumâ€, Jambi, Universitas Jambi.

C. Jurnal

Agus Pribadiono. 2016. “Transportasi Online Vs Transportasi Tradisional Non-Online Persaingan Tidak Sehat Aspek Pemanfaatan Aplikasi Oleh Penyelenggara On Lineâ€, Lex Jurnalica, 13(2) : 127

Hikmah, S. (2012). “Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuanâ€. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 7(2), 1-20.

Ismawan, Dian Ranu & Aminah Suradi. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Taksi Uber Ditinjau dari UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenâ€. Diponegoro Law Journal. 5.2; 1-12,2.

Septanto & Henri. 2016. “Ekonomi Kreatif dan Inovatif Berbasis TIK ala Gojek dan Grabbikeâ€. Bina Isani ICT Journal 3.1. 213-219, 215

Setiawan & Sulaksono. 2021. “ Perlindungan Konsumen yang Dirugikan Oleh Layanan Ojek Onlineâ€. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 2(2),39-42.

D. Dokumen Hukum

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

PP No. 7 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Keputusan Kementrian Perhubungan (KP) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor

E. Internet

Maxim, Transportasi. “ id.taximaxim.comâ€. Diakses pada tanggal 20 Juni 2024.

“The introduction of Brunei’s new law – stoning as a death sentence – is a gross violation of international human rightsâ€.https://www.ippf.org/news/introduction-bruneis-new-law-stoning-death-sentence-gross-violation-international-human-rights

Downloads

Published

2025-03-11