DAMPAK KEPUTUSAN KAPOLRI NOMOR:KEP/613/III/2021 TERHADAP TERJADINYA TINDAK PIDANA DI DAERAH HUKUM POLRES BENGKAYANG
Abstract
ABSTRACT
This study aims to determine and explain the impact of the enactment of National Police Chief Decree Number: Kep/613/III/2021 on the effectiveness of criminal law enforcement and to determine the impact of the enactment of National Police Chief Decree Number: Kep/613/III/2021 on criminal law enforcement in the Bengkayang Police District. The research location chosen by the author is located at the Bengkayang Resort Police Office. The data collection method used is interviews and questionnaires conducted directly to parties who are considered to know and are directly related to this research problem which are usually called sources or sources of information, namely The sources in this study are as follows: 1). Head of the Bengkayang Resort Police, Head of the Bengkayang Police Planning Section, Head of the Bengkayang Police Criminal Investigation Unit. Kapolsek and Head of General Section in 6 (six) Polsek only for Harkamtibmas and representatives of community leaders in each Police Sector only for Harkamtibmas. Based on the results of the study, it was found that 6 Polsek were only for Harkamtibmas (not conducting investigations) in the Bengkayang Police jurisdiction consisting of Teriak Police, Lumar Police, Sungai Betung Police, Siding Police, Suti Semarang Police and Capkala Police, the average travel time from Polsek to Polres by motorized vehicle (R2 / R4) was above 1 to 3 hours. Then, specifically for Capkala Polsek, when it was proposed to become a Polsek only for Harkamtibmas, the police reports amounted to 11 cases.The impact of the enactment of National Police Chief Decree Number: Kep/613/III/2021 on 6 (six) Polsek consisting of Teriak Police, Lumar Police, Sungai Betung Police, Siding Police, Suti Semarang Police and Capkala Police tends to increase, because the Polsek are only given limited authority to receive reports and First Action at the Scene of the Crime (TPTKP), then the investigation process is the authority of the Bengkayang Police Satreskrim. On the other hand, the overflow of criminal cases from 6 (six) Harkamtibmas Polsek adds to the increasing burden of Satreskrim Bengkayang Police. While the number of investigators is still very limited. As a result, criminal cases handled by Satreskrim are not optimal.The efforts made by Bengkayang Police in streamlining investigations after the enactment of National Police Chief Decree Number: Kep/613/III/2021, are as follows: 1) Revising the entire budget for investigation and investigation activities of the Sector Police Only for Harkamtibmas in certain areas. 2). Analyze and evaluate the implementation of activities at the Polsek only for Harkamtibmas every year. 3). Propose to the West Kalimantan Police Chief the change of Polsek only for Harkamtibmas (not conducting investigations) into Polsek that have the authority to investigate.
Keywords: Impact, Law Enforcement Against the Polsek only for Harkamtibmas (Not Conducting Investigation)
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dampak diberlakukannya Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 terhadap efektivitas penegakan hukum pidana serta untuk mengetahui Dampak Pemberlakukan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 Terhadap Penegakan Hukum Pidana Di Daerah Hukum Polres Bengkayang. Lokasi penelitian yang dipilih oleh penulis adalah bertempat di Kantor Kepolisian Resor Bengkayang. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara maupun kuesioner dilakukan langsung kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan berhubungan langsung dengan masalah penelitian ini yang biasa disebut narasumber atau sumber informasi, yaitu Adapun narasumber dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Kepala Kepolisian Resor Bengkayang, Kepala Bagian Perencanaan Polres Bengkayang, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang. Kapolsek dan Kepala Seksi Umum pada 6 (enam) Polsek hanya untuk Harkamtibmas serta perwakilan tokoh masyarakat pada masing-masing Kepolisian Sektor hanya untuk Harkamtibmas. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa 6 Polsek hanya untuk Harkamtibmas (tidak melakukan penyidikan) di daerah hukum Polres Bengkayang yang terdiri dari Polsek Teriak, Polsek Lumar, Polsek Sungai Betung, Polsek Siding, Polsek Suti Semarang dan Polsek Capkala, rata-rata waktu tempuh dari Polsek ke Polres dengan kendaraan bermotor (R2/R4) di atas 1 sampai dengan 3 jam. Kemudian khusus Polsek Capkala pada saat usulkan menjadi Polsek hanya untuk Harkamtibmas, laporan polisi berjumlah 11 kasus. Dampak diberlakukannya Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 terhadap 6 (enam) Polsek yang terdiri dari Polsek Teriak, Polsek Lumar, Polsek Sungai Betung, Polsek Siding, Polsek Suti Semarang dan Polsek Capkala cenderung mengalami peningkatan, karena Polsek hanya diberikan kewenangan terbatas menerima laporan dan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) selanjutnya proses penyidikan merupakan kewenangan Satreskrim Polres Bengkayang. Disisi lain, limpahan kasus pidana dari 6 (enam) Polsek Harkamtibmas menambah beban Satreskrim Polres Bengkayang yang semakin meningkat. Sementara jumlah penyidik masih sangat terbatas. Akibatnya kasus pidana yang ditangani oleh Satreskrim menjadi tidak optimal. Upaya yang dilakukan Polres Bengkayang dalam mengefektifkan penyidikan pasca diberlakukannya Keputusan Kapolri sebagai berikut: 1) Melakukan revisi terhadap seluruh anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Harkamtibmas pada daerah tertentu. 2). Melakukan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di Polsek hanya untuk Harkamtibmas setiap tahunnya. 3). Mengusulkan kepada Kapolda Kalbar perubahan Polsek hanya untuk Harkamtibmas (tidak melakukan penyidikan) menjadi Polsek yang mempunyai kewenangan dalam penyidikan.
Kata Kunci: Dampak, Penegakan Hukum Terhadap Polsek hanya untuk Harkamtibmas (Tidak Melakukan Penyidikan)
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana.
Airuddin dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Abdul Wahab, Solichin. 2008. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.
Abdul Mun’in Idries dan Agung Legowo Tjiptomartono, 1982, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Proses Penyidikan, Karya Unipres, Jakarta.
Agus Dwiyanto, 2006, Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, Yogyakarta; Gajah Mada University.
Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung :Alfabeta.
Agus Purwanto, Erwan dan Dyah Ratih Sulistyastuti, Metode Penelitian Kuantitatif, Untuk Administrasi Publik, dan Masalah-masalah Sosial, 2007, Gaya Media Jogyakarta.
Atmasasmita, Romli, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya.
Beni Ahmad Saebani, 2007, Sosiologi Hukum, Bandung : Pustaka Setia.
Colquitt, Jason A., Jeffery A. LePine, and Michael J. Wesson, 2015, Organizational Behavior: Improving Performance and Commitment in the Workplace. New York: McGraw-Hill/Irwin.
Marcus Priyo Gunarto, 2011, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Miles, Matthew dan Huberman, A. Michael. 1992. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tantang Metode-Metode Baru. Jakarta:UI Press.
Moleong, Lexy J. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung: PT Remaja.
---------------, 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya
Pudi Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Surabaya; Laksbang Mediatma.
Ripley, Rendal B. and Grace A. Franklin. 1986. Policy Implementation and Bureaucracy, second edition, the Dorsey Press, Chicago-Illionis.
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta; PT Raja Grafindo Persada.
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Jakarta : Rajawali Press.
Sedarmayanti. 2011, Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: CV Mandar Maju.
Singarimbun Masri dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, Edisi I, Jakarta, LP3ES.
Sumardjono SW, Maria, 2001, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian (Sebuah Panduan Dasar), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Pudi Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Surabaya; Laksbang Mediatma.
UNDANG-UNDANG
Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Keputusan Kapolri Nomor:Kep/613/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 Tentang Penunjukan Polsek Hanya Untuk Harkamtibmas Pada Daerah Tertentu (Tidak Melaksanakan Penyidikan)
Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 Tanggal 17 Februari 2021 Perihal Direktif Kapolri Tentang Kewenangan Polsek Tertentu.
Surat Telegram Kapolri No. ST/770/IV/HUK.6/2021 tanggal 7 April 2021 perihal penarikan seluruh penanganan perkara dalam tahap lidik/sidik Polsek yang dihapus kewenangan penyidikan.
Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/250/VI/ 2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Buku Saku Pedoman Keadilan Restoratif dan Polsek Hanya Untuk Harkamtibmas (Tidak Melakukan Penyidikan).
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, 2002. Penerbit Balai Pustaka. Jakarta.
MAJALAH
Raida L. Tobing dan Sriwulan Rios, Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum Di Ruang Udara, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, AsosiasiPeneliti Hukum Indonesia, Vol 01 N0. 2, 1998
Polri : Peran Polsek Nantinya Untuk Harkamtibmas, Tak Boleh Lakukan Penyidikan – DIVISI HUMAS POLRI
Jurnal Hukum No.2 Vol. 15 April 2008: 223 - 238