TINJAUAN YURIDIS NFT (NON-FUNGIBLE TOKEN) SEBAGAI HAK CIPTA DI INDONESIA
Abstract
Abstract
Non-fungible tokens (NFTs) have emerged as a global phenomenon, attracting the attention of diverse groups, including artists, collectors, and investors. In Indonesia, the subject of NFTs has gained significant public attention when individuals achieve financial gains through the sale of NFTs. However, the Indonesian government faces challenges in regulating NFTs (Non-Fungible Tokens), particularly in terms of their categorization within copyright law and the establishment of legal protection under Indonesian legislation. The objective of this study is to elucidate the categorization of NFTs (Non-Fungible Tokens) within the context of copyright law and to furnish an overview of the legal protection available for NFTs (Non-Fungible Tokens) in accordance with legislation that accommodates them. This research employs normative research methods, which entail examination of library materials and secondary data to ascertain answers to the research questions. The objective of this normative research is to provide juridical arguments related to the existence of a legal vacuum, vagueness, and conflict of norms in this case regarding the categorization of NFTs (Non-Fungible Tokens) as copyrights and their legal protection according to applicable laws and regulations in Indonesia. In this study, NFTs (Non-Fungible Tokens) can be categorized as intellectual property rights and included in copyright, which is the object of digital works. In terms of legal protection, NFTs (Non-Fungible Tokens) have been recognized as a form of copyright protection. Furthermore, Indonesian law, particularly the Copyright Act and the Information and Electronic Transactions Act, provides a legal foundation for safeguarding digital assets, including NFTs. However, as technology evolves, the legal framework must continuously adapt to address emerging issues such as ownership disputes, unauthorized duplication, and fraudulent transactions. Therefore, it is essential for policymakers to establish clearer and more comprehensive regulations to ensure that NFTs (Non-Fungible Tokens) are effectively protected under Indonesian law while maintaining legal certainty for stakeholders.
Keywords: Copyright; Digital Assets; Indonesian law; Law Protection; NFTs; Regulation
Abstrak
NFT (Non-Fungible Token) adalah aset digital yang menjadi fenomena global bagi berbagai kalangan, termasuk seniman, kolektor, dan investor. Di Indonesia, NFT (Non-Fungible Token) menjadi perbincangan ketika seseorang mendapatkan keuntungan dari menjual NFT. Namun, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia dalam mengatur NFT (Non-Fungible Token), terutama dalam hal pengkategorian NFT (Non-Fungible Token) dalam hak cipta serta bagaimana perlindungan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan kejelasan terkait pengkategorian NFT (Non-Fungible Token) dalam hak cipta serta memberikan gambaran mengenai perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengakomodir NFT (Non-Fungible Token). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang meneliti bahan pustaka dan data sekunder untuk mencari jawaban dari penelitian ini. Penelitian normatif dimaksudkan untuk memberikan argumentasi yuridis terkait adanya kekosongan hukum, kekaburan, dan konflik norma dalam hal ini mengenai pengkategorian NFT (Non-Fungible Token) sebagai hak cipta serta perlindungan hukumnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam penelitian ini, NFT (Non-Fungible Token) dapat dikategorikan sebagai hak kekayaan intelektual dan termasuk dalam hak cipta yang merupakan objek karya digital. Dalam perlindungan hukumnya sendiri, NFT (Non-Fungible Token) telah mendapatkan perlindungan hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur hak dan kewajiban suatu karya hak cipta, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melindungi terhadap upaya pengambilan karya NFT secara melawan hukum. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin saja timbul akibat pelanggaran hak cipta NFT serta perlunya regulasi yang lebih spesifik agar NFT dapat diakomodasi dengan baik dalam sistem hukum Indonesia. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, diperlukan kebijakan yang fleksibel namun tetap memberikan kepastian hukum bagi para pemilik NFT. Kesadaran akan hak dan kewajiban dalam kepemilikan NFT juga perlu ditingkatkan agar ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan dapat terbentuk, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi para pemangku kepentingan di Indonesia.
Kata Kunci: Aset Digital; Hak Cipta; Hukum Indonesia; NFT; Perlindungan Hukum; Regulasi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Direktorat Kekayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Ham R.I, 2020. Modul Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Djulaeka & Rahayu Devi, 2019. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Surabaya: Scopindo Media Pustaka
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum, Maratam: Mataram University Press
Ramadhan M.Citra, Siregar Fitri Yanni Dewi dan Wibowo Bagus Firman, 2023. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, Medan: Universitas Medan Press
Satjipto Rahardjo, 2000. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Setiono, 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Programsarjana Universitas Sebelas Maret.
Solikin Nur H, 2019. Pengantar Metodelogi Penelitian Hukum, Jawa Timur: CV. Penerbit Qiara Media, Jawa Timur, Cetakan Pertama
Sugiyono. 2011. “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&Dâ€. Bandung: Alfabeta
Sulaiman Abdullah, 2019. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: UIN Jakarta & YPPSDM Jakarta
B. Artikel dan Jurnal
Emmy Febriani Thalib & Ni Putu Suci Meinarni 2022. Non-Fungible Token (NFT) Sebagai Aset Digital: Sebuah Fenomena Dan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Ganesha Civic Education Journal Volume 4(2): hlm 366 - 374
Febriana Asyri, Siddiq Nakzim Khalid dan Mandala Opan Satria, 2023. Kajian Yuridis Non-Figure Token (NFT) Menjadi Jaminan Kebendaan di Indonesia. Jurnal Fundamental JUSTICE, Volume 4(1): hlm 80-95
Gidete Dio Bintang, Amirulloh Muhammad dan Ramli Tasya Safiranita. 2022. Perlindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital, Jurnal Fundamental JUSTICE, Volume 3(1): hlm 1-18
Melanie Swan & Primavera de Filippi. 2017.Towards a Philosophy of Blockchain. Metaphilosophy (Wiley) Volume 48 (5): hlm 1-20
Sukmawan Erlandy Alief Reda. 2023. NFT (Non-Fungible Token), Objek Jaminan, Dan Implikasi Hukum Dalam Penerapannya, Journal of Social Science Research, Volume 3(2): hlm 2988-2997
Suryawijaya Tito Wira Eka, 2023. Memperkuat Keamanan Data Melalui Teknologi Blockchain: Mengeksplorasi Implementasi Sukses Dalam Transformasi Digital di Indonesia, Jurnal Studi Kebijakan Publik, Vol 2(1): hlm 55-67
C. Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2024)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (Lembaran Negara Nomor 251 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952 Tahun 2016)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244)
D. Internet
Agustinus Mario Damar. 2022. Pencuri Kantongi Rp 24 Miliar Hasil Jual NFT CuriandariPenggunaOpenSea. Tersedia pada:
https://www.liputan6.com/tekno/read/4892644/pencuri-kantongi-rp-24-miliar hasil-jual-nft-curian-dari-pengguna-opensea?page=3 (Diakses pada 12 Oktober 2024)
Hendrik, Pengertian Blockchain: Sejarah,Asas dan Cara Kerjanya. Tersedia pada: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-blockchain/ (Diakses pada tanggal 21 Oktober 2024)
Kharisma Gede Khrisna. (2021), (Non-Fungible Token) NFT Sebagai Instrumen Surat Berharga.Tersediapada: https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=472#:~:text=Sebagai%20obyek%20digital%2C%20NFT%20dapat,bahkan%20dijual%20kepada%20orang%20lain (Diakses pada 15 Oktober 2024)
Link Jeff, & Jacobson Alexandria. 2024. Where to Buy NFTs: 20 Marketplaces and WhatTheySell, Tersedia pada: https://builtin.com/blockchain/non-fungible-token-nft (Diakses pada 12 Oktober 2024)
Monavia Ayu Rizaty. 2022. 10 Negara Pengguna NFT Terbesar, Indonesia Masuk Daftar,Tersediapada: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/06/10-negara-pengguna-nft-terbesar-indonesia-masuk-daftar (Diakses pada 12 Agustus 2024)
Salma. 2022. Pengertian Rumusan Masalah Menurut Para Ahli Dan Cara Membuatnya. Tersedia pada: https://penerbitdeepublish.com/pengertian-rumusan-masalah/#:~:text=1 (Diakses pada Tanggal 17 Oktober 2024)
Tech In Asia ID. 2018. Bagaimana Cara Blockchain Bekerja. Tersedia pada: https://youtu.be/o1ugNnMyeZc?si=d3O_YrBvg_Hz5-su (Diakses pada 21 Oktober 2024)
Zakaria Fazzan. 2021. Teknik Pengumpulan Data Penelitian, Tersedia pada: https://fazzanzakaria.wordpress.com/2021/01/02/teknik-pengumpulan-data-penelitian/ (Diakses 23 September 2024)