ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN SALAH TANGKAP DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK STUDI KASUS PADA PUTUSAN NOMOR 131/PK/PID.SUS/2015
Abstract
ABSTRACT
The occurrence of rights violations at one or all levels of examination is one of the problems faced by the Criminal Justice System. The types of violations can include administrative violations, procedural violations, or violations against the suspect himself, to serious violations such as witness fabrication and evidence fabrication in cases. Wrongful arrests, also known as wrongful arrests, start from human error or errors in the investigation carried out by investigators. Errors that occur during the investigation process have a significant impact because these errors will continue in the next steps if not corrected immediately. Legal protection and rights for children in Indonesia, especially children in conflict with the law, have not been implemented properly, the many violations that occur in the process of enforcing this regulation have resulted in various cases that have harmed the legal protection of children themselves. This study aims to determine and analyze the form of legal protection for children as victims of wrongful arrest in Decision Number 131/PK/Pid.Sus/2015. In this study, a normative legal approach method is used using the nature of descriptive analytical research, namely presenting data on the contents of laws and regulations and the contents of decisions that are in accordance with the focus of the discussion, then collected to gain understanding and conclusions can be drawn. This study describes (1) What is the form of Legal Protection for Children as Victims of Wrongful Arrest according to the Criminal Procedure Code (KUHAP), (2) What is the form of Legal Protection for Children as Victims of Wrongful Arrest according to Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System, and (3) Analysis of Legal Protection for Children as Victims of Wrongful Arrest in Decision No. 131/PK/Pid.Sus/2015.
Keywords : Legal Protection, Children as Victims of Wrongful Arrest, Juvenile Criminal Justice System
ABSTRAK
Terjadinya pelanggaran hak di salah satu atau seluruh tingkat pemeriksaan merupakan salah satu masalah yang dihadapi oleh Sistem Peradilan Pidana. Jenis pelanggaran tersebut dapat mencakup pelanggaran administratif, pelanggaran prosedur, atau pelanggaran terhadap diri tersangka sendiri, sampai pada pelanggaran berat seperti rekayasa saksi dan rekayasa bukti dalam kasus. Salah tangkap, juga disebut sebagai salah orang, bermula dari kesalahan manusia atau kesalahan dalam penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Kesalahan yang terjadi selama proses penyidikan memiliki dampak yang signifikan karena kesalahan tersebut akan berlanjut di langkah-langkah berikutnya jika tidak diperbaiki segera. Perlindungan hukum dan hak bagi anak di Indonesia terutama anak yang berhadapan dengan hukum belum terlaksana dengan baik, banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam proses penegakan peraturan ini mengakibatkan timbulnya berbagai kasus yang mencederai perlindungan hukum anak itu sendiri.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban salah tangkap pada Putusan Nomor 131/ PK/Pid.Sus/2015. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif analisis yaitu Menyajikan data tentang isi peraturan perundang-undangan dan isi putusan yang sesuai dengan fokus pembahasan kemudian dikumpulkan untuk mendapatkan pemahaman dan dapat ditarik kesimpulannya. Penelitian ini menguraikan tentang (1) Bagaimana bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Salah Tangkap menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (2) Bagaimana bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Salah Tangkap Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, dan (3) Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Salah Tangkap Pada Putusan No. 131/PK/Pid.Sus/2015.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Korban Salah Tangkap, Sistem Peradilan Pidana Anak
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abintoro Prakoso. 2016. Hukum Perlindungan Anak. Yokyakarta : Laksbang Pressindo Yogyakarta.
Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana : Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Grouo.
Anton Tabah. 1991. Menetap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Arif Gosita. 1993. Masalah korban kejahatan . Jakarta. Akademika Pressindo.
Asri Wijayanti. 2011. Strategi Penulisan Hukum. Lubuk Agung, Bandung.
Bambang Waluyo. 2016. Viktimologi Pelindungan Korban & Saksi. Jakarta : Sinar Grafika.
Dijan Widijowati. 2023. Perlindungan Hukum Pada Korban Salah Tangkap. Literasi Nusantara Abadi.
Djoko Prakoso. 984. Upaya Hukum yang di atur dalam KUHAP. Jakarta: Ghalia Indonesia.
G.Widiartana. 2014. Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hajar M. 2020. Model-Model dalam Penelitian Hukum dan Fikih. Pekanbaru: Suska Press.
Maidin Gultom. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. PT. Refika Aditama.
Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia,. Bandung: PT Refika Aditama.
Mardi Candra. 2018. Aspek Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta Timur: Prenadamedia Group.
M. Nasir Djamil. 2015. Anak Bukan Untuk diHukum . Jakarta: Sinar Grafika.
Moch. Faisal Salam. 2005. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Muladi. 1998. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP (penyidikan dan penuntutan). Buku I. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penetapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dam Peninjauan Kembali), (Jakarta : Sinar Grafika, 2008).
Nandang Sambas. 2013. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional perlindungan anak serta penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu.
O.C.Kaligis. 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: PT.Alumni.
Philipus M Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Philipus M. Hadjon. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Edisi Khusus. Cetakan Pertama. Surabaya : Peradaban.
Romli Atmasasmita . Masalah santunan korban kejahatan. Jakarta. BPHN
Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum .Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soeroso. 2006. Pengahantar Ilmu Hukum. Cetakan Kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo. 2016. Teori Hukum. Yogyakarta : Cahaya Atma Pusaka.
Sugiono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kualitatif dan Kualitatif dan R & D. Bandung : Alfabeta.
Sujadna. 2016. Metode Statistika. Bandung: PT Tarsito.
SKRIPSI
Mega Syintia, 2019, Pertanggungjawaban Hukum Akibat Praktik Salah Tangkap Atau Error In Persona Dalam Kasus Pembunuhan Anggota Polri Di Aceh Utara (Studi Kasus di Polda Aceh), Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh. Diakses pada https://repository.ar-raniry.ac.id/10584/1/Mega%20Syintia.pdf. Date accesed: 9 Desember 2025.
Prasatya Nurul Ramadhan,Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Tanah PT. KAI Oleh Masyarakat Kelurahan Gunung Sari Kota Bandar Lampung, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2016, Diakses pada website.digilib.unila.ac.id. Date accessed: 11 dec.2024.
RADA SATVITA, Ni Kadek; YUSA, I Gede. ANALISIS YURIDIS MENGENAI BATAS WAKTU MENGAJUKAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/20616>. Date accessed: 11 dec. 2024.
ARTIKEL DAN JURNAL
Herman Sujarwo. 2020, “Perlindungan Korban Tindak Pidana Dalam Peraturan Perundang Undangan Indonesiaâ€, 6 (2) 233
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190717200630-12-413087/kilas-balik-salah-tangkap-dan-penyiksaan-6-pengamen-cipulir, diakses tanggal 11 deember 2024.
http://www. http://yustisi.blogspot.com, diakses, tanggal, 11 desember 2024
Inayatul Fitria & Rusyida Nur Ahlina. 2024. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Salah Tangkapâ€. Jurnal Laboratoriu Syariah dan Hukum Vol. 5 No. 4 Hal. 374
Meilan Lestari, “Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undanganâ€, Uir Law Review, Vol.01, No.02, 2017, Hal.186.
Paulus Hadisuprapto, 2003, Pemberian Malu Reintegratif sebagai Sarana Nonpenal Penanggulangan Perilaku DAELIKUEN Anak (Studi kasus di Semarang dan Surakarta), Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Hal. 143.
Seroy. 2016. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DARI SUDUT PANDANG KUHAPâ€, Lex Crimen, 5 (5), Hal.134.
Syafnidawaty, “Analisisâ€, (https://raharja.ac.id/2020/11/14/analisis/, 13 November 2024
www.kamuslengkap.com, Arti Kata Error in Persona, dikutip melalui https://kamuslengkap.com/kamus/hukum/arti-kata/error-in-persona/, pada tanggal 22 Desember 2024.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
INTERNET
Hukum online. 2022. “ Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahliâ€. Available from : https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=2 ( Accesed Desember 15, 2024 )