PERLINDUNGAN POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP LANGSAT PUNGGUR SEBAGAI PRODUK KHAS KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • ADITYA PUTRA ADISHA NIM. A1011211182 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Geographical Indication is a sign that identifies an area as the origin of goods where the quality, characteristics and reputation of the goods produced are determined by geographical factors. Langsat Punggur is a potential Geographical Indication which has not yet been registered by Kubu Raya Regency. This research was conducted with the aim of analyzing and finding out the reasons why Langsat Punggur has not been registered as a Geographical Indication for Kubu Raya Regency. This research is empirical legal research based on social facts in society and is descriptive in nature. In this research, researchers used primary data and secondary data. The primary data used is data obtained directly from research sources through interviews. The secondary data used is data obtained indirectly through the process of literature study of books, journal articles, theses and the internet. The data obtained was then analyzed qualitatively. The results of this research found that there are several factors that are the reason that until now Langsat Punggur has not been registered as a Geographical Indication for Kubu Raya Regency. These factors include MPIG Langsat Punggur which has not yet been established in Kubu Raya Regency, socialization which is still not optimal, difficulties in conducting research, coordination and communication between related agencies/institutions which is still not optimal, and society which prioritizes Personal IPR rather than Communal IPR.

 

Keywords: Intellectual Property Rights, Geographical Indications, Langsat Punggur.

 

Abstrak

 

Indikasi Geografis merupakan tanda yang mengidentifikasi suatu daerah sebagai asal barang di mana kualitas, karakteristik dan reputasi barang yang dihasilkan ditentukan oleh faktor geografis. Langsat Punggur adalah potensi Indikasi Geografis yang hingga saat ini masih belum didaftarkan oleh Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis dan mengetahui alasan yang menjadi faktor penyebab belum didaftarkannya Langsat Punggur sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berdasarkan fakta-fakta sosial di masyarakat dan bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan merupakan data yang diperoleh secara langsung dari narasumber penelitian melalui wawancara. Data sekunder yang digunakan merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung melalui proses studi kepustakaan kepada buku, artikel jurnal, skripsi, dan internet. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi alasan hingga saat ini Langsat Punggur masih belum didaftarkan sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Kubu Raya. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah MPIG Langsat Punggur yang masih belum terbentuk di Kabupaten Kubu Raya, sosialisasi yang masih belum maksimal, kesulitan dalam melakukan penelitian, koordinasi dan komunikasi antara dinas/lembaga terkait yang masih belum maksimal, dan masyarakat yang lebih mengutamakan HKI Personal dari pada HKI Komunal.

 

Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis, Langsat Punggur.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ahmad M. Ramli, dkk. 2018. Kekayaan Intelektual Pengantar Indikasi Geografis. Bandung: Penerbit PT. Alumni.

Almusawir, dkk. 2022. Hukum Indikasi Geografis dan Indikasi Asal. Sulawesi Selatan: Pusaka Almaida.

Anis Mashdurohatun. 2013. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Perspektif Sejarah di Indonesia. Semarang: Madina Semarang.

Arif Lutviansori. 2010. Hak Cipta dan Perlindungan Folkor di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Bambang Kesowo. 1994. Pengantar Umum Mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, Kumpulan Makalah. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Djulaeka. 2014. Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Perspektif Kajian Filosofis Haki Kolektif-Komunal. Malang: Setara Press.

Dwi Suryahartati & Nelli Herlina. 2022. Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Jambi: UNJA Publisher.

Erlina B, Melissa Safitri dan Intan Nurina Seftiniara. 2020. Perlindungan Hukum Indikasi Geografis. Bandar Lampung: Pusaka Media.

Frederick M. Abbott, Thomas Cottier dan Francis Gurry. 1999. The International Intellectual Property System: Commentary and Materials, Bagian 2. Michigan (Amerika Serikat): Kluwer Law International.

Insan Budi Maulana. 2009. Politik Dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni.

McKeough and Stewart, Intellectual Property In Australia, 2nd Edition, Butterworth, Sydney, 1998, (online). Dalam: Almusawir, dkk. 2022. Hukum Indikasi Geografis dan Indikasi Asal. Sulawesi Selatan: Pusaka Almaida.

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Muhammad Darwin, dkk. 2021. Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif. Bandung: Media Sains Indonesia.

Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah. 1997. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad Firmansyah. 2008. Tata Cara Mengurus HAKI. Jakarta: Visi Media.

Ginting, Rehnalekem. 1997. Pemikiran Teoritik Kriminalistik Terhadap Pelaku HAKI. Makalah Seminar HAKI.

Saidin, H. OK. 2010. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Pers.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Setiono. 2004. Supremasi Hukum. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Simatupang, R. B. 1995. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.

Soenarjati Hartono. 1982. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung: Binacipta.

Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Tomi Suryo Utomo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Globalisasi, Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Wahyu Sasongko. 2012. Indikasi Geografis (Studi Tentang Kesiapan Indonesia Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Produk Nasional). Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Yulia. 2021. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Aceh: CV. Sefa Bumi Persada.

Zuchri Abdussamad. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press.

ARTIKEL JURNAL

Devica Rully Masrur. 2018. “Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Yang Telah Didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional dan Hukum Internasionalâ€. Lex Jurnalica.

Hendra Djaja. 2013. “Perlindungan Indikasi Geografis pada Produk Lokal dalam Sistem Perdagangan Internasionalâ€, Jurnal Cakrawala Hukum.

Kabupaten Kubu Raya Dalam Angka. 2024.

Lina Monten. 2006. “Geographical Indications of Origin: Should They Be Procted and Why? An Analysis of The Issue from US and EU Prespectiveâ€, Santa Clara Computer and High Technology Law Journal.

Provinsi Kalimantan Barat Dalam Angka. 2024.

La Porta, Rafael. 1999. “Investor Protection and Cororate Governanceâ€. Journal of Financial Economics.

Syahrul. E. 1989. Laporan Penelitian Eksplorasi Duku di Sumatera Selatan. Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya.

Purbiati, T, A. Supriyanto dan M. Zuhran. 2013. "Production and Distribution of Punggur Langsat (Lansium domesticum) in West Kalimantan, Indonesia". Jurnal: Acta Holticulturae.

Akrimatil Izat. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Potensi Indikasi Geografis Usahan Mikro Kecil dan Menengah Kopi Gurilang di Kabupaten Pemalang. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Semarang.

Ginting, Juni Clara Br. 2020. Pemanfaatan Indikasi Geografis Atas Kopi Arabika Tanah Karo Oleh Pemegang Hak Indikasi Geografis di Kabupaten Karo. Fakultas Hukum. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Suci Ramadhani Putri. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Potensi Indikasi Geografis Kopi Robusta di Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara Perspektif Mashlahah. Fakultas Syariah. Universitas Islam Negeri Mataram.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (LNRI Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan LNRI Nomor 5953)

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (LN RI Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan LNRI Nomor 4043)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LNRI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LNRI Nomor 5234)

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis (LNRI Tahun 2007 Nomor 115, Tambahan LNRI Nomor 4763)

Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 30/Kpts/TP.240/1/1995.

WEBSITE

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2024. “Dirjen KI Dorong Potensi IG Kalimantan Barat Untuk Didaftarkan†Tersedia pada: https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel berita/dirjen-ki- dorong-potensi-ig-kalimantan-barat-untuk-didaftarkan?kategori=liputan- penyidikan-ki (Diakses pada August 27, 2024)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2024. “Listing Indikasi Geografis Terdaftarâ€. Tersedia pada:https://dgip.go.id/menuutama/indikasigeografis/listing?category=ip_ clinic&keyword=Langsat+P unggur (Diakses pada August 27, 2024)

Igis.id. 2022. “MPIG Kopi Robusta Pasuruan – Jawa Timurâ€. Tersedia pada: https://igis.id/mpig kopi-arabika-tanah-karo- sumaterautara/#:~:text=Mayarakat%20Perlindungan%20Indikasi%20Geog rafis%20(MPIG,telah%20mendap at%20perlindungan%20Indikasi%20Geografis. (Diakses pada: September 6, 2024)

Merdeka.com. 2016. “Pendapat Andi Hamzah Dan Simanjuntak Soal Perlindungan Hukumâ€. Tersedia pada: https://www.merdeka.com/pendidikan/ini- pendapat-andi-hamzah-dan-simanjuntak soal-perlindungan-hukum.html (Diakses pada August 26, 2024)

Wiwin Indriani. 2024. “Februari Puncak Musim Buah Langsat di Pontianakâ€. Tersedia pada: https://www.rri.co.id/daerah/567068/februari-puncak- musim-buah-langsat-di-pontianak (Diakses pada September 9, 2024).

Downloads

Published

2025-03-12