PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI PERDAGANGAN E-COMMERCE PADA TOKOPEDIA DI PONTIANAK
Abstract
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kegiatan ekonomi, khususnya melalui penggunaan e-commerce. Transaksi online yang semakin marak memunculkan berbagai permasalahan, baik dari segi ekonomi, psikologis, maupun hukum, terutama terkait perlindungan konsumen. Masalah seperti produk yang diterima tidak sesuai dengan iklan, barang rusak, hingga kebocoran data pribadi kerap merugikan konsumen dan memengaruhi kepercayaan mereka terhadap platform e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap hak konsumen dalam penyelesaian sengketa e-commerce pada Tokopedia yang menerima produk tidak sesuai dengan iklan, untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum yang dimiliki konsumen dalam pembelian produk di e-commerce berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, untuk mengetahui cara yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa yang terjadi pada pelaksanaan perjanjian jual beli secara online melalui e-commerce di Tokopedia, dan untuk mengetahui kendala yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi jual beli produk barang dan jasa melalui e-commerce di Tokopedia dan memberikan solusi terhadap konsumen.
Jenis dan sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang berupa penelitian dengan metode atau pendekatan studi kasus. Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, meliputi penggunaan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan observasi, wawancara, dokumen, dan analisis data.
Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran dan pemahaman konsumen serta penjual terkait hak dan kewajiban dalam transaksi online. Selain itu, platform e-commerce seperti Tokopedia perlu terus memperkuat sistem penyelesaian sengketa agar lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi online, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. Langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa sesuai dengan undang-undang tersebut meliputi litigasi dan jalur non litigasi seperti mediasi, negosiasi langsung, pengajuan komplain ke e-commerce, arbitrase, dan bantuan pihak ketiga (Consumer Protection Agency).
Kata Kunci : E-commerce, Perlindungan Konsumen, dan Tokopedia
Abstrak
The development of digital technology has brought significant changes to economic activities, particularly through the use of e-commerce. The increasing prevalence of online transactions has given rise to various issues, including economic, psychological, and legal concerns, particularly regarding consumer protection. Issues such as products not matching advertisements, damaged goods, and data breaches often harm consumers and undermine their trust in e-commerce platforms. This study aims to investigate and analyze the legal protection of consumer rights in resolving e-commerce disputes on Tokopedia, particularly for products not matching their advertisements; to understand the legal protections available to consumers in purchasing products through e-commerce as regulated by the Consumer Protection Law; to explore dispute resolution methods in online sales agreements on Tokopedia; and to identify obstacles and provide solutions to legal protection for consumers engaging in e-commerce transactions.
This research adopts an empirical juridical approach using case study methods. The data utilized consists of secondary data, including primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection methods include observation, interviews, document analysis, and data interpretation.
The findings emphasize the need to enhance consumer and seller awareness and understanding of their rights and obligations in online transactions. Additionally, e-commerce platforms like Tokopedia must continue to strengthen dispute resolution mechanisms to ensure greater transparency and accountability. Adequate legal protections are expected to provide consumers with a safer and more comfortable online shopping experience, fostering sustainable digital economic growth. Legal measures for dispute resolution, as stipulated in the applicable laws, include litigation and non-litigation approaches such as mediation, direct negotiation, filing complaints to e-commerce platforms, arbitration, and support from third parties (Consumer Protection Agencies).
Keyword : E-commerce, Costumer Protection, and Tokopedia
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Barkatullah, A.H., 2019. Hak-hak konsumen. Nusamedia.
Tri Celina, K.S., 2011. Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika.
Sidabalok, Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, and P. T. Penerbit. Citra Aditya Bakti.
Jimmy, S.J., 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. Visimedia, Jakarta.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Hanim, Latifah. 2014. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam E-commerce. Semarang: Jurnal Pembaruan Hukum.
Panjaitan, Hulman. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Pahleviannur, Muhammad Rizal, Anita De Grave dan Dani Nur Saputra. 2022. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Pradina Pustaka.
Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.
Cita Yustisia, Transaksi Elektronik, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2019.
Glenn Biondi, Analisis Yuridis Keabsahan Kesepakatan Melalui Surat Eelektronik Berdasarkan Hukum Indonesia, Jakarta: Jurnal Media Neliti, 2014
JURNAL SKRIPSI
Abdullah, Arifin, and Almiftahul Ramadhan. “Kepastian Hukum Terhadap Hak Konsumen Di Era Digital Pada Transaksi Jual Beli Online.†Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 3,
Alfitriani, Alfitriani, Octavianty Octavianty, and Mutmainna Mutmainna. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce.†Jurnal Litigasi Amsir 1, https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/174.
Arsyad, Muhammad Rizal, Dedi Junaedi, and Riyanto Riyanto. “Trend Perkembangan Ekonomi Digital Di Era Industri 4.0.†Comit: Communication, Information and Technology Journal 1, no. 1
Fauzi, M Fauzi, and Achmad Zurohman. “Pengoptimalan Strategi Pemasaran Produk UMKM Melalui Platform Online Shop Pada Komunitas Kreatif Ibu-Ibu Di Kecamatan Wonotunggal.†Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1, no. 3 (2023): 475–479.
Fitra, Ahmad, Sufirman Rahman, and Anggreany Arief. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Kota Sengkang.†Journal of Lex Generalis (JLG) 3, no. 3 (2022): 535–550. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/818.
Hendryan, Dery, Leonardo Ganiarta, and Gustina Aryani. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce).†Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 6, no. 1 (2024): 83–96.
Hidayah, K, and A Witasari. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Online (E-Commerce).†In Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula, 275–291, 2022. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/download/20466/6606.
Indrajaya, Titus, Deden Primasyah, Sri Yulianti, Eros Rosmiati, and Maya Sova. “Peran E-Bisnis Dalam Pengembangan UMKM.†Jurnal Economina 1, no. 2 (2022): 239–247.
Koloay, Renny NS. Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Jurnal Hukum Unsrat 22, no. 5, 2016, hlm. 16-27.
Manik, Nurbetty, and I Wayan Sukadana. “Memahami Ekonomi Digital Di Indonesia : Studi Kasus Marketplace.†E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana9,no.2(2019):383–412. https://ojs.unud.ac.id/index.php/eep/article/view/54136.
Mondorigin, Johanis F, Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum Vol.XII/No.3/November/2023
Ramadhan Wardhana, Dwi Desi Yayi Tarina, 2021, Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Masker di Marketplace Facebook, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8, No. 5
Rokfa, Afida Ainur, Angel Rezky Pratama Tanda, Arytasia Dewi Anugraheni, and Widya Agung Kristanti. 2022“Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash on Delivery (Cod) Pada Media E-Commerce.†Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 2 (2022): 161–173.
Salsabila, Tiara. 2023“Tinjauan Hukum Terhadap Hak Konsumen Dalam Pembelian Produk Kadaluarsa Di E-Commerce Tokopedia.†Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023.
Saragih, Alexandra Exelsia, and Muhammad Fadhil Bagaskara. 2023“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce.†Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 1 : 145–155.
Sari, Indah Puspa. 2019“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Beserta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.†Pamulang Law Review 2, no. 1 (2019): 13–22.
Sari, Venia Ranita. 2020“Fenomena Gaya Hidup Masyarakat Kontemporer Dalam Era Belanja Daring.†JSSH (Jurnal Sains Sosial Dan Humaniora) 4, no. 1 (2020): 55–62.
Sulistianingsih, Dewi, Melliniarini Dibura Utami, and Yuli Prasetyo Adhi. 2023 “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Sebagai Tantangan Bisnis Di Era Global.†Jurnal Mercatoria 16, no. 2 (2023): 119–128.
Wulandari, Yudha Sri. 2018“Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce.†AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2018): 199–210.
PERATURAN PER UNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
WEBSITE
https://ginee.com/id/insights/syarat-dan-ketentuan-tokopedia/, diakses pada Rabu, 12 Juni 2024, pada jam 08.36 WIB
https://www.tokopedia.com/help/article/syarat-dan-ketentuan-mitra-tokopedia?srsltid=AfmBOoqQNSKLaUS9j3XvRo35DWZZopQihbrRJk1QbBYjIR_sp-yx2QgI, diakses pada Sabtu, 15 Juni 2024, pada jam 23.37 WIB
https://www.tokopedia.com/help/article/syarat-dan-ketentuan-official-store?srsltid=AfmBOoq2vdVZjMX8Mc4WO-whMi0nKlwbU9ntyTs9h1BSbfi9QkcNsW9H, diakses pada Minggu, 16 Juni 2024, pada jam 06.28 WIB
Oktriadi Kurniawan, Aria Zurnetti, Suharizal Suharizal, Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) yang Mengarah pada Tindak Pidana Penipuan, diakses dari https://www.neliti.com/publications/330035/penyelesaian-sengketa-wanprestasi-dalam-perjanjian-jual-beli-online-e-commerce-y, pada Kamis, 27 Juni 2024, pada jam 08.18 WIB