PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEAMANAN TRANSAKSI E- BANKING DI BANK SYARIAH INDONESIA DI PONTIANAK
Abstract
Abstract
Internet Banking is included in the E-banking (electronic banking) section, E-banking was first conceptualized in the mid-1970s. In 1985, several banks had offered their customers to use electronic banking, but due to the lack of internet users and the costs associated with using online banking, the growth of internet banking was hampered. In the late 1990s, people were already familiar with and using the facilities provided by the internet. Because according to some people, the existence of the internet makes them feel more comfortable transacting via the web, mobile phones and/or ATMs because the more the internet develops, the world of internet banking also develops.
The type of research used in this study is normative legal research, namely referring to positive legal provisions in the form of applicable laws and regulations, books, articles, and other library sources related to Legal Protection for Customers Against the Security of Customer Personal Data in Internet Banking Services. Normative legal research is library legal research that can be done by examining library materials which are secondary data.
Legal protection of customer personal data in internet banking services in Indonesia is regulated by several regulations that aim to ensure that customer personal data is well protected from misuse or leakage. Customers can minimize losses due to personal data leakage and obtain protection rights in accordance with applicable laws. Security of e-banking transactions is an important aspect in providing a sense of security to customers in conducting banking transactions electronically. At Bank Syariah Indonesia (BSI) Pontianak, several steps are taken to protect e-banking transactions: Multi-Layer Security System, Periodic Audit and Supervision.
Keywords : E-banking (electronic banking), BSI
Abstrak
Internet Banking masuk dalam bagian E-banking (elektronic banking), E-banking pertama kali dikonseptualisasikan di pertengahan tahun 1970-an. Di tahun 1985, beberapa bank sudah menawarkan nasabahnya untuk menggunakan perbankan elektronik, tapi karena kurangnya pengguna intenet dan terkait biaya dengan penggunaan online banking menyebabkan pertumbuhan internet banking terhambat. Di akhir 1990-an, orang sudah mengenal dan menggunakan fasilitas yang disediakan internet. Karena menurut sebagian orang dengan adanya internet membuat mereka lebih merasa nyaman bertransaksi melalui web, ponsel dan atau ATM karena semakin berkembangnya internet, dunia internet banking pun ikut berkembang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah penelitian hukum normatif yaitu mengacu kepada ketentuan hukum positif yaitu berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku-buku, artikel, serta sumber pustaka lain yang berkaitan dengan Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Keamanan Data Pribadi Nasabah Dalam Layanan Internet Banking. Penelitian hukum secara normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dapat di lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder.
Perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah dalam layanan internet banking di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa data pribadi nasabah dilindungi dengan baik dari penyalahgunaan atau kebocoran. Nasabah dapat meminimalisir kerugian akibat kebocoran data pribadi serta memperoleh hak perlindungan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.Keamanan transaksi e-banking merupakan aspek penting dalam memberikan rasa aman kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan secara elektronik. Di Bank Syariah Indonesia (BSI) Pontianak, beberapa langkah yang diambil untuk melindungi transaksi e-banking : Sistem Keamanan Multi-Lapis, Audit dan Pengawasan Berkala.
Kata Kunci : E-banking (elektronic banking), BSI
References
Daftar Pustaka
Buku-buku
Janus Sidabalok, 2006, Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Melli Meilany, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, USU
Malim, D. D. L. O., Taibu, R., & Setiawan, B. (2022). Perlindungan Hukum Nasabah Bank Pengguna Layanan Internet Banking Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio
Mashdurohatun, A. (2011). Tantangan ekonomi syariah dalam menghadapi masa depan Indonesia di era globalisasi. Jurnal dinamika hukum.
Murdiat, A. (2013). Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Elektronik Banking Dalam Sistim Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat.
Murdiat, A. (2013). Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Elektronik Banking Dalam Sistim Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat.
Nawi, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.
Ngiu, S. F. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Sebagai Subjek Hukum Menurut Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lex Privatum.
Njatrijani, R. (2017). Posisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dalam Upaya Perlindungan Terhadap Konsumen. Diponegoro Private Law Review.
Pakhry Nugroho Kadari. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah atas Penggunaan Internet Banking di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Enrekang.
Prasetyo, T. (2018). Perlindungan Hukum dalam Layanan E-Banking di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi,
Satjipto Rahardjo, 1982, Ilmu Hukum, Bandung : Penerbit Alumni
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Pengelolaan Keamanan Teknologi Informasi bagi Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Keamanan Transaksi Elektronik di Sektor Jasa Keuangan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Nasution, M. A. (2017). Keamanan E-Banking: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Hukum Cyber di Indonesia. (2020). Pengaturan Keamanan Data dalam E-Banking. Jakarta: RajaGrafindo Persada.