ASPEK HUKUM JUAL BELI MINUMAN BERALKOHOL BERPENGARUH DALAM MOBILITAS TRANPORTASI MASYARAKAT DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Traffic accidents are one of the negative impacts of traffic growth, in addition to congestion, air pollution, and noise. Based on data from the West Kalimantan Regional Police Traffic Unit, especially the Pontianak City Police Traffic Unit regarding traffic accident cases, the number of traffic accidents (Laka Lantas) in West Kalimantan throughout 2021 reached hundreds. In a press conference at the end of 2021, the West Kalimantan Police explained the number of Laka Lantas cases they had handled throughout that year. The author is interested in expressing scientific writing with the title "LEGAL ASPECTS OF THE SALE AND BUYING OF ALCOHOLIC DRINKS INFLUENCES PUBLIC TRANSPORTATION MOBILITY IN PONTIANAK CITY". In this study, the author will use an empirical research method. Empirical legal research examines the law that is conceptualized as real behavior, as an unwritten social phenomenon, which is experienced by everyone in community life. The sale and purchase of alcoholic beverages has become part of the entertainment and consumption industry in many countries, including Di kota Pontianak. Alcoholic beverages in Di kota Pontianak have strict regulations regarding their distribution. One important aspect of this regulation is its impact on public transportation mobility. Alcohol consumption is often a contributing factor to traffic accidents involving drivers under the influence of alcohol. Education and outreach to the public regarding the dangers of driving after consuming alcohol, Increasing supervision and law enforcement against drivers who are indicated to be driving under the influence of alcohol, Provision of alternative transportation, such as taxi services or online vehicles, for those who will consume alcohol outside the home, Restrictions and supervision of alcohol sales in inappropriate places, with certain time and place restrictions.
Keywords : Alcoholic Beverages, Public Transportation Mobility
Abstrak
Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu dari dampak negatif dalam pertumbuhan lalu lintas, disamping kemacetan, polusi udara, dan kebisingan. Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat khususnya di Satuan lalu lintas Polresta Kota Pontianak mengenai kasus kecelakaan lalu lintas jumlah kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Kalbar sepanjang 2021 mencapai angka ratusan. Dalam konferensi pers akhir tahun 2021, Polda Kalbar memaparkan jumlah kasus Laka Lantas yang telah mereka tangani sepanjang tahun itu. Penulis tertarik untuk mengungkapkan penulisan ilmiah dengan judul "ASPEK HUKUM JUAL BELI MINUMAN BERALKOHOL BERPENGARUH DALAM MOBILITAS TRANPORTASI MASYARAKAT DI KOTA PONTIANAK ".
Pada penelitian kali ini penulis akan menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian hukum empiris mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior), sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat. Jual beli minuman beralkohol telah menjadi bagian dari industri hiburan dan konsumsi di banyak negara, termasuk Di kota Pontianak. Minuman beralkohol di Di kota Pontianak memiliki regulasi yang ketat terkait peredarannya. Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah pengaruhnya terhadap mobilitas transportasi masyarakat. Konsumsi alkohol sering kali menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi yang berada dalam pengaruh alkohol.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya mengemudi setelah mengonsumsi alkohol, Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengemudi yang terindikasi mengemudi dalam pengaruh alkohol, Penyediaan transportasi alternatif, seperti layanan taksi atau kendaraan online, bagi mereka yang akan mengonsumsi alkohol di luar rumah, Pembatasan dan pengawasan penjualan alkohol di tempat-tempat yang tidak sesuai, dengan pembatasan waktu dan tempat tertentu.
Kata Kunci : Minuman Beralkohol, Mobilitas Tranportasi Masyarakat
References
Dafrtar Pustaka
A. Buku-buku
Bonger, W. A. 1977. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan.
D., Soedjono. 1977. Ilmu Jiwa Kejahatan dalam Studi Kejahatan. Bandung: Karya Nusantara.
Firdaus, A. (2017). Hukum Minuman Beralkohol: Tinjauan dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Di kota Pontianak. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(2), 218-234.
Gunawan, R. (2017). Pengaruh Minuman Beralkohol terhadap Keselamatan Lalu Lintas di Di kota Pontianak. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 44(3), 320-335.
Hidayat, D. (2018). Kecelakaan Lalu Lintas dan Penegakan Hukum di Di kota Pontianak: Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Lalu Lintas. Yogyakarta: Andi Offset.
Ginting, P. (2016). Hukum Lingkungan dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol. Bandung: Mandar Maju.
Ismail, Z. (2020). Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol di Di kota Pontianak: Studi Kasus di Beberapa Kota Besar. Jurnal Ilmu Hukum, 23(4), 450-463.
Kadir, A. (2011). Kesehatan Masyarakat: Konsep dan Implementasi. Jakarta: Gramedia.
Mardani. 2008.Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Notoatmodjo, S. (2012). Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Siregar, T. (2018). Dampak Sosial dan Ekonomi dari Konsumsi Alkohol: Tinjauan Hukum di Di kota Pontianak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Siahaan, R. (2015). Peraturan Lalu Lintas dan Pengaruhnya Terhadap Keselamatan Pengemudi yang Mengkonsumsi Alkohol. Yogyakarta: Liberty.
Surachman, D. (2021). Analisis Hukum Terhadap Pembatasan Mobilitas di Kota Pontianak. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(1), 22-35.
Suryadi, F., & Hidayat, N. (2019). Peraturan Hukum tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Di kota Pontianak: Tinjauan terhadap Undang-Undang Pangan dan PP No. 109 Tahun 2012. Jurnal Hukum Ekonomi, 12(2), 104-116.
Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung: CV. Mandar Maju.
Widyastuti, N. (2022). Regulasi Jual Beli Minuman Beralkohol di Daerah dan Dampaknya Terhadap Mobilitas Masyarakat. Jurnal Hukum Masyarakat, 12(2), 107-123.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlinduingan Konsumen
Undang-Undang Republik Di kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Republik Di kota Pontianak Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (termasuk larangan minuman beralkohol dalam beberapa konteks publik).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengendalian Konsumsi Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
C. Jurnal / Internet
Dampaknya Terhadap Mobilitas Masyarakat. Jurnal Hukum Masyarakat, 12(2), 107-123.
Tingginya Angka Kecelakaan Akibat Pengendara Mabuk, http://www.ayoselamat.org/post/driving/tingginya-angka-kecelakaan-akibat-pengendara-mabuk, diakses tanggal 1 mei 2024
Minuman beralkohol, http://www.id.wikipedia.org/wiki/Minuman_beralkohol, diakses tanggal 4 mei 2024
Sayangi Nyawa Anda dengan Tidak Mabuk Saat Berkendara, http://www.ayoselamat.org/post/driving/sayangi-nyawa-anda-dengan-tidak-mabuk-saat-berkendara, diakses tanggal 11 mei 2024
Prilaku Kriminal Pada Pecandu Alkohol, http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/psychology/2008/artikel_10503088.pdf, diakses tanggal 24 April 2024
Upaya Penanggulangan Kejahatan, http://www.handarsubhandi.blogspot.co.id/2024/08/upaya-penanggulangan-kejahatan.html, diakses tanggal 27 April 2024
Jenis dan Ketentuan Pidana Kecelakaan Lalin Menurut Undang-Undang 22/2009 & KUHP, http://www.teckywaskito.wordpress.com/2011/03/01/jenis-dan-etentuan-pidana-kecelakaan-lalin-menurut-Undang-Undang-222009-kuhp/, diakses tanggal 2 januari 2024
Kendaraan bermotor, http://www.id.wikipedia.org/wiki/kendaraan_bermotor, diakses tanggal 2 januari 2024
Muhammad Abduh Tuasikal, Salah Kaprah Dengan Alkohol dan Khomr, http://www.rumaysho.com/umum/salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr-812.html, diakses tanggal 2 januari 2024
Diandra Zistasyah, Hubungan Antara Kontrol Diri Dengan Intensi Penyalahgunaan Alkohol, http://www.psychology.binus.ac.id/2024/09/23/hubungan-antara-kontrol-diri-dengan-intensi-penyalahgunaan-alkohol/, diakses tanggal 4 januari 2024
Bahaya Mengemudi etelah Mengonsumsi Minuman Keras, http://www.alodokter.com/bahaya-mengemudi-setelah-mengonsumsi-minuman-keras, diakses tanggal 6 januari 2024
Akibat Minuman Keras (Miras), http://info-serba-tau.blogspot.co.id/2014/12/ akibat-minuman-keras-miras.html, diakses tanggal 6 januari 2024