PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI YANG DILAKUKAN OLEH KURIR EKSPEDISI

Authors

  • BAHARUL LATIF NIM. A1011211284 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

The title of this thesis is "Consumer protection against personal data leakage by expedition couriers". The existence of package delivery companies makes it easier for people to send goods, but in sending packages, sometimes couriers take photos of consumers secretly or without the permission of the recipient of the package and distribute them. The purpose of this thesis research is to reveal and analyze how consumer protection and company responsibility for leaking consumer personal data carried out by expedition couriers. The method used in this research is the normative research method, namely by examining the relevant laws and regulations. In this research, the author uses two main approaches. First, statute approach, Second, conceptual approach, The collection of necessary data is carried out using document or literature study techniques, and analyzed descriptively. The conclusion of this study confirms that consumer protection against personal data leakage in expedition services requires strict supervision of couriers, implementation of standard data protection procedures, and consumer education about their rights. Expedition companies are responsible for ensuring the security of customer information through encryption policies, access restrictions, and sanctions for violators. Couriers can also be held liable if they are found to be negligent or intentionally disseminate personal data. Therefore, strict regulations and supervision are needed to minimize the risk of data leakage and increase public trust in expedition services in the digital era.

 

 

Keywords: Consumer Protection, Personal Data, Courier


 

ABSTRAK

 

Keberadaan akan perusahaan pengiriman paket semakin mempermudah pekerjaan manusia dalam mengirim barang, namun dalam pengiriman paket terkadang kurir mengambil foto konsumen secara diam-diam atau tanpa izin penerima paket dan menyebarkannya. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengungkap dan menganalisis bagaimana perlindungan konsumen dan tanggung jawab perusahaan atas kebocoran data pribadi konsumen yang dilakukan oleh kurir ekspedisi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan dua pendekatan utama. Pertama, pendekatan perundang-undangan (statute approach), Kedua, pendekatan konseptual (conceptual approach), Pengumpulan data-data yang diperlukan dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumen atau kepustakaan, serta dianalisis secara deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan konsumen terhadap kebocoran data pribadi dalam layanan ekspedisi memerlukan pengawasan ketat terhadap kurir, penerapan prosedur standar perlindungan data, serta edukasi konsumen mengenai hak-hak mereka. Perusahaan ekspedisi bertanggung jawab memastikan keamanan informasi pelanggan melalui kebijakan enkripsi, pembatasan akses, dan pemberian sanksi bagi pelanggar. Kurir juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai atau dengan sengaja menyebarluaskan data pribadi. Oleh karena itu, regulasi dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk meminimalisir risiko kebocoran data serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan ekspedisi di era digital.

 

 

 

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Data Pribadi, Kurir

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Raja Grafindo Persada),

Ani Purwati, 2020, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek, Surabaya : CV Jakad Media Publishing,

AZ. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen (Yogyakarta; diedit media, 2001) dalam nusa media Bandung.

AZ.Nasution,1995, Konsumen dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,

Chairul huda, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’menuju kepada’Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.

Gunawan Widjaja & Kartini Muljadi, 2005, “Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undangâ€, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia),

Hans Kelsen, 2008, Teori Hukum Murni, Nusamedia, Bandung.

Imam Sejahtera, 2010, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, (Bandung: PT. Alumni),

Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta; Universitas Indonesia,

Komaruddin dan Tjumparmah, Y. 2000, Kamus istilah karya tulis ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara.

Komariah, 2001, Edisi Revisi Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang.

M.J. Leder, 1980, Consumer Law (plymouth: Macdonald and Evans).

Mariam Darus Badrulzaman,1986, Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar), dalam BPHN, Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Binacipta

Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Muslan Abdurahman, 2009, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, (Malang: UMM Press,).

Nazir, M. 2008, Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Peter Colin, 2006, Business Englih Dicitionary, Linguaphone, London,

Piliphus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta,

Purwanto,2007, Penelitian tentang Perlindungan Hukum Data Digital, (Jakarta: BPHN Departemen Hukum dan HAM)

Rahman Amin, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Cet. 1, Yogyakarta : CV Budi Utama.

Ridwan H.R., 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rosmawati. 2018. Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Kencana).

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2009, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Rajawali Pres, Jakarta.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada,

Soejono Soekamto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Subekti Rahardjo, 2007, “Hukum Perjanjianâ€, Jakarta : Intermesa.

Sudikno Mertokusumo, 1986, “Mengenal Hukumâ€, Yogyakarta : Liberti.

Sugiono. 2009. Metode Penelitian Kuantitaf,Kualitatif, Dan R & D.cv.Alfabeta.Indonesia.

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Kencana,

ARTIKEL JURNAL:

Aan Handriani, 2020, perlindungan konsumen dalam perjanjian transaksi jual beli online, Palrev (Journal of Law), Vol 3, Issue 2.

Alfina Maharani , Adnand Darya Dzikra, 2021, fungsi perlindungan konsumen dan peran lembaga perlindungan konsumen di indonesia : perlindungan, konsumen dan pelaku usaha (literature review), Jurnal Ekonomi Manajemen dan sistem informasi,

Anggraeni, SF, 2018, “Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi : Urgensi Untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum Di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 4,

Ana Sofa Yuking, 2018, Urgensi Peraturan Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Bisnis Fintech, Jurnal Hukum dan Pasar Modal Vol. 8 No. 16,

Bryan A. Garner, 2004, Black’s Law Dictionary, 8th Edition, (St. Paul: West Pub. Co.)

Eka Martiana Wulansari, 2020, ‘Konsep Perlindungan Data Pribadi Sebagai Aspek Fundamental Norm Dalam Perlindungan Terhadap Hak Atas Privasi Seseorang Di Indonesia’, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan,

Erna, P 2019, “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency of Personal Protection in Peer to peer Lending)â€, Majalah Hukum Nasional, No.2,

Hanifan N, 2020, “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri pribadi Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-undangan Di Negara Lainâ€, Selisik, Vol.6 No.1.

Latumahina, RE, 2014, “Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Dunia Mayaâ€, Jurnal GEMA AKTUALITA, Vol.3, No. 2,

Muhammad Bahran. 2023. ‘’Transformasi masyarakat di era digital: Menjaga kaidah hukum sebagai landasan utama’’. Sentri: Jurnal Riset Ilmiah.

Nancy Yue Liu, 2012 Bio-Privacy: Privacy Regulations and the Challenge of Biometrics, (Oxon: Routledge)

Ni Putu Noni Suharyanti, Ni Komang Sutrisni. 2021. “Urgensi perlindungan data pribadi dalam menjamin hak privasi masyarakatâ€, Prosiding seminar nasional FH UNMAS Denpasar.

Nurhidayati, 2021, Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, Jurnal Sekretari dan Manajemen Vol. 5 No. 1,

Puteri Asyifa Octavia Apandy, Melawati, Panji Adam, 2021, pentingnya hukum perlindungan konsumen dalam jual beli, Jurnal Manajemen dan Bisnis, Volume 3, No. 1

P. Beynon-Davies 2002,, Information Systems: An Introduction to Informatics in Organisations, (Basingstoke: Palgrave Macmillan).

Richard Elyas Christian Sirait, 2020, Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/PN.TLK), Jurnal Hukum Vol. 9 No. 3,

R. Lowe, 1983, Comercial Law, ed, 6 (London: sweet and Maxwell)

Sautunnida, L, 2018,â€Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia;Studi perbandingan Hukum Inggris dan Malaysiaâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20 No.2,

Shinta Dewi Rosadi, 2009, CyberLaw: Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce menurut Hukum Internasional, (Bandung: Widya Padjadjaran

Somasundaram, R. B. 2013 “ Customer behaviour of courier serviceâ€, Indian: Indian Journal of Research.

Tomy Michael and Soebagio Boerhan, 2020, ‘Negara dan Ekstensinya Dalam Privasi Subjek Hukum’, Jurnal Hukum Magnum Opus.

Yati Nurhayati. 2013. “Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum.†Jurnal Al Adl.

INTERNET:

Eri Tjandrasari, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dan Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen, 05 Jun 2003, diakses pada 3 februari 14:00: WIB, pemantauperadilan.com, http://www.pemantauperadilan. com/detil/detil.php?id=93&tipe=opini

https://id.wikipedia.org/wiki/Kurir (Diakases pada 20 Agustus 2024, Pukul 22.25).

https://kbbi.web.id/kurir (Diakses pada 20 Agustus 2024, Pukul 22.40)

https://www.oecd.org/about/ diakses pada tanggal 15 2024, Pukul 15.04

https://www.oecd.org/internet/ieconomy/oecdguidelinesontheprotectionofprivacyandtransborderflowsofpersonaldata.htm diakses tanggal 15 desember 2024, Pukul 15.44

Mark F. Kightlinger, E. Jason Albert, and Daniel P. Cooper. 1981. Convention for the Protection of Individuals with Regard to Automatic Processing of Personal Data, dapat diakses di: http://conventions.coe.int/treaty/EN/Treaties/HTML/108.htm.

DOKUMEN HUKUM:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (yang diubah dengan Undang-undang No.19 tahun 2016).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

SKRIPSI:

Muhammad Harry Rezki. 2021. “Perlindungan Hukum Konsumen atas Penggunaan Jasa ekspedisi jalur nugraha ekakurir (JNE) Kantor pusat di Kota Pekanbaruâ€. Pekanbaru. Universitas Islam Riau.

Mustika Ratri. 2023. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi). Padang. Universitas Andalas.

Downloads

Published

2025-03-14