ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HILANGNYA BAGASI TERCATAT PENUMPANG MASKAPAI LION AIR
Abstract
Abstract
This study aims to analyze whether the current regulations regarding checked baggage have protected the safety of Lion Air passengers' goods and what legal remedies are taken by Lion Air passengers for the loss of checked baggage. Using normative legal methods and a legislative approach and a case approach, then analyzed qualitatively to understand the existing regulations and the dispute resolution practices that occur. The results of the study indicate that in the Minister of Transportation Regulation Number 77 of 2011 concerning the Responsibility of Air Transport Carriers, the provisions on the amount of compensation for the loss of checked baggage of passengers in practice do not correspond to the real value of the losses experienced by passengers. Legal remedies that can be taken by Lion Air passengers for the loss of checked baggage are divided into legal remedies through litigation and non-litigation. However, in practice, Lion Air passengers who have received compensation for the loss of checked baggage do not take any legal remedies, even though the compensation creates a sense of injustice for passengers. Furthermore, it is recommended that airlines improve the quality of their services, the government can supervise airlines and review applicable regulations, and consumers can report and file lawsuits in court.
Keywords: Consumer Protection, Checked Baggage, Lion Air Airlines.
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah peraturan mengenai bagasi tercatat saat ini telah melindungi keselamatan barang penumpang maskapai Lion Air dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh penumpang Lion Air atas hilangnya bagasi tercatat tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memahami peraturan yang ada serta praktik penyelesaian sengketa yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, ketentuan besaran ganti kerugian atas hilangnya bagasi tercatat penumpang dalam praktiknya tidak sesuai dengan nilai rill kerugian yang dialami oleh penumpang. Upaya hukum yang dapat diambil oleh penumpang Lion Air atas hilangnya bagasi tercatat, terbagi menjadi upaya hukum melalui jalur litigasi dan non litigasi. Tetapi, pada praktiknya penumpang Lion Air yang telah mendapatkan ganti kerugian atas hilangnya bagasi tercatat tersebut tidak melakukan upaya hukum apapun, meskipun ganti kerugian tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan bagi penumpang. Selanjutnya, disarankan agar maskapai penerbangan meningkatkan kualitas layanan, pemerintah dapat mengawasi maskapai dan memperkaji ulang peraturan yang berlaku, serta bagi konsumen dapat melakukan pelaporan dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Bagasi Tercatat, Maskapai Lion Air.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, Achmad. 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama.
Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis.
Jakarta: Toko Gunung Agung.
Amiruddin & Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly & Ali Safa'at. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Fajar Mukti & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadjon, Philipus M. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia Edisi Khusus. Surabaya: Peradaban.
H.M.N. Purwosutjipto. 2003. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia 3, Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan.
Martono, K. 2007. Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prana Media Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Meleong, Lexy J. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mertokusumo, RM. Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar.
Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Abdulkadir. 1982. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni
Muhammad , Abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Citya Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni. Nugroho, Sigit Sapto & Hilman Syahrial Haq. 2019. Hukum Pengangkutan
Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.
Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas.
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Shidharta. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: PT. Grasindo.
R. Subekti. 1980. Kumpulan Karangan Hukum Perakitan, Arbitrase, Dan Peradilan. Bandung: Alumni.
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Widiasarana.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Sunggono, Bambang. 2002. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.
Wiradipradja, E. Saefullah. 1989. Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional. Yogyakarta: Liberty.
Zainal, Asikin. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press. Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media
Grup.
Jurnal
Ida Ayu Windhari Kusuma Pratiwi, I Dewa Gede Budiarta, I Wayan Suradigama. “Perlindungan Hukum Terhadap Kerusakan Dan Kehilangan Barang Dalam Pengangkutan Udaraâ€. Jurnal Ganec Swara, Volume 18 No. 4 Desember 2024.
Muhammad Ferdian. “Perlindungan Konsumen Atas Kehilangan Atau Kerusakan Barang Bagasi Transportasi Udaraâ€. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Volume 11 No. 1 September 2020.
Muhammad Nadhif Zuhri. “Analisis Penerapan Ganti Rugi Bagasi Hilang Menurut PM 77 Tahun 2011 Pada Perusahaan Angkutan Udara Di Indonesiaâ€. Jurnal Kewarganegaraan, Volume 6 No. 1 Juni 2022.
Tesis
Setiono. 2004. Rule Of Law (Supremasi Hukum), Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956.
Peraturan Menteri 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 486.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Internet
Andi Saputra. 2023. PN Padang Denda Lion Air Rp 39,9 Juta di Kasus Koper Penumpang Hilang. Diakses pada 27 Agustus 2024. Link: https://news.detik.com/berita/d-6767172/pn-padang-denda-lion-air-
rp-39-9-juta-di-kasus-koper-penumpang-hilang/amp
Ari Saputra. 2013. Kisah Herlina, Sendirian Menang Melawan Lion Air Gugat Koper Hilang. Diakses pada 20 November 2024. Link: https://news.detik.com/berita/d-2293645/kisah-herlina-sendirian-men ang-melawan-lion-air-gugat-koper-hilang
Dwi Nugrohandhini. 2017. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Kewenangan BPSK Memeriksa Keberatan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Diakses pada 16 Desember 2024. Link : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12643/Kewenang an-BPSK-Memeriksa-Keberatan-Lelang-Eksekusi-Pasal-6-Undang- Undang-Hak-Tanggungan.html
Max Ki. 2024. Daftar 38 Provinsi Di Indonesia 2024 Beserta Nama Ibu Kotanya. Diakses pada 2 Juli 2024. Link: https://umsu.ac.id/berita/daftar-38- provinsi-di-indonesia-2024-beserta-namaibukotanya/#:~:text=Denga n%2017.508%20pulau%20yang%20tersebar,negara%20kepulauan% 20terbesar%20di%20dunia