PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MENJALANKAN USAHA ANGKUTAN PENYEBRANGAN PASAR KAPUAS-SEBERANG KAPUAS DI KABUPATEN SEKADAU

Authors

  • PAUL BORNEWIR NIM. A1011201101 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

This study discusses about boats or Crossing transportation in Sekadau Regency which still do not meet the standards of supporting facilities such as the lack of seats for passengers, the absence of life jackets, and also do not provide comfort for passengers because some ferry boats are not in a condition that is suitable for use. And do not have official tickets to guarantee insurance for passengers. The problems studied in writing this thesis are "What are the obligations of business actors in carrying out crossing transportation business activities in Sekadau Regency?" and "How is the supervision of business actors in carrying out crossing transportation business activities in Sekadau Regency?".

 This study uses an empirical legal research method, namely by describing the conditions at the time of the study and analyzing them to draw conclusions. The nature of this research is descriptive. The data analysis used for the study is qualitative data analysis consisting of primary data in the form of interviews with service providers, then secondary data in the form of the Minister of Transportation Regulation Number PM 62 concerning Minimum Service Standards for Crossing transportation and Ministerial Regulation Number PM 61 of 2021 concerning the Implementation of Crossing transportation.

Based on the results of the study related to the obligations of business actors in crossing transportation in Sekadau Regency, it is known that business actors have followed several rules provided by the Sekadau Regency Transportation Service in accordance with the Minister of Transportation Regulation No. 62 of 2019 concerning Minimum Services Standards for Crossing transportation, supervision should be carried out by the UPTD (Regional Technical Implementation Unit) in accordance with the Regulation of the Minister of Transportation Number PM 40 of 2022 concerning the Implementation of River and Lake Ports where the UPTD is tasked with preparing operational work plans and programs to provide business licensing services to shipping companies and ship operating permits for ferry crossings, but because the unit does not yet exist, the Transportation Agency is still taking over the role of supervision.

Keywords: Crossing transportation, Obligations of business actors, Supervision.

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini membahas tentang Perahu tambang atau perahu penyeberangan di kabupaten sekadau yang masih terlihat belum memenuhi standar fasilitas pendukung seperti kurangnya bangku untuk penumpang, tidak adanya pelampung,serta terlihat juga tidak memberikan kenyamanan bagi penumpang karena beberapa perahu tambang tidak dalam kondisi yang layak pakai. Serta tidak memiliki tiket resmi untuk menjamin asuransi terhadap penumpang. Adapun masalah yang diteliti dalam penulisan skripsi ini ialah "Bagaimana kewajiban pelaku usaha dalam mengadakan kegiatan usaha angkutan penyebrangan di kabupaten sekadau?" dan "Bagaimana pengawasan terhadap pelaku usaha dalam mengadakan kegiatan usaha angkutan penyeberangan di kabupaten sekadau ?".

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu dengan menggambarkan keadan pada waktu penelitian dan menganalisa hingga mengambil kesimpulan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Analisa data yang digunakan untuk penelitian adalah analisa data kualitatif yang terdiri dari data primer berupa wawancara kepada pemberi jasa, kemudian data sekunder berupa peraturan mentri perhubungan nomor PM 62 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan dan Peraturan Menteri Nomor PM 61 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Angkutan penyeberangan.

Berdasarkan hasil penelitian terkait kewajiban pelaku usaha pada angkutan penyeberangan di kabupaten sekadau diketahui bahwa pelaku usaha sudah mengikuti beberapa aturan yang diberikan oleh pihak Dinas perhubungan kabupaten Sekadau sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan terkait pengawasan seharusnya pengawasan dilakukan oleh UPTD ( Unit Pelaksana teknis Daerah) sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 40 tahun 2022 tentang Penyelengaraan Pelabuhan Sungai dan Danau yang dimana UPTD mengemban tugas menyusun rencana dan program kerja operasional memberikan layanan izin usaha kepada perusahaan pelayaran serta izin pengoperasian kapal untuk lintas penyeberangan, namun karena unit tesebut belum ada maka Dinas Perhubungan masih mengambil alih peran pengawasan tersebut

 

Kata Kunci: Angkutan Penyeberangan, Kewajiban pelaku usaha, Pengawasan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadir Muhammad.â€Jalan Sunyi Sang Guruâ€. Dalam Kasmawati. 2019. Aspek Hukum Dalam Pengangkutan Barang. Lampung. PKKP-HAM FH UNILA.

Abdulkadir Muhammad. 2008. Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arifin Abduracman, 2001, kerangka pokok-pokok manajemen umum. Jakarta : Balai bulu Ictiar

Gultom Elfrida R. 2020. Hukum Pengangkutan Laut. Bogor : Penerbit Mitra Wacana Media.

Idham Manaf, & Lenny Nadriana. 2023. Hukum Pengangkutan, Jakarta: Lembaga Studi Hukum Indonesia.

Lexy J. Moeloeg. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.

Sandu Siyoto & M.Ali Sodik , 2015, Dasar Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Literasi media Publishing.

Septiana Hariani & Imma Widyawati Agustin. 2020. Transportasi Air Penunjang keberlangsungan Suatu Negara. Malang: UB Press.

Serlika Aprita, & Atika Ismail. 2023.Hukum Dagang. Jakarta: Kencana.

Sigit Sapto Nugroho & Hilman Syahrial Haq. 2019. Hukum Pengangkutan Indonesia. Solo: Perum Gumpang Baru.

Siti Fatimah. 2019. Pengantar Transportasi, Ponorogo: Myria Publisher.

Zaeni Asyhadie. 2005.Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.Jakarta: Rajawali Pers.

Artikel Jurnal :

Arkanudin, Desca Thea Purnama dan Ignasia Debbye Batuallo. 2022.†Penambang Sampan (Kajian Eksistensi Penambang Sampan di Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur Kalimantan Barat)â€.Jurnal Ideas. 8(4):1395-1402.

Fatkhur Rokhman dan Pambudi Handoyo. 2015. “Hubungan Patron Klien Antara Pemilik dan Penarik Perahu Tambang di Pagesangan – Surabayaâ€. Paradigma. 3(2):1-5.

Jabalnur. 2018.†Tanggung Jawab Pengangkut dan Pengawas Pelayaran Pada Pelayaran Rakyatâ€. Holrev. 2(2):545-555.

Moh. Candra Ladjaini, Nirwan Moh. Nur dan Ridwan Labatjo. 2021.†Tanggung jawab Pengangkutan terhadap Keamanan dan Keselamatan Penumpang pengguna jasa Angkutan Penyebrangan Lintasan Luwuk-Salakanâ€. Jurnal Yustisiabel. 5(1):19-33.

Paskalis Beni Nanta, Elsa Tri Mukti dan Siti Nurlaily Kadarini. 2022.†Analisis Angkutan Penyeberangan (Motor Air) Jurusan Sunyat-Sungai Asam Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadauâ€. JeLAST, 9(1):1-9.

Putra Halomoan HSB, 2017. “ Pertanggungjawaban Hukum Pengangkutan terhadap Penumpang dan Barang angkutan disebabkan kelalaianâ€. Al-Ihkam Jurnal Ahwal Al-Syakhshiyah. 9(1):151-172.

Rajina, Slamet Widodo dan Teddy Ariyadi. 2016.â€Analisa kebutuhan Angkutan Penyeberangan (Motor Air) Jurusan Tambangan-Kubung Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambasâ€. JeLAST. 3(3):1-12.

Tampi Aldy, Jardie A. Andaki dan Olvie V. Kotambunan. 2019.†Aspek sosial ekonomi dan Eksistensi usaha ojek perahu di muara Sungai Tondano Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting Kota Manadoâ€. Akulturasi. 7(1):1185-1190.

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan ( lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan bidang pelayaran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6643).

Peraturab Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 Tentang Standar Minimal Angkutan Penyeberangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau. ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 780).

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 40 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau

Downloads

Published

2025-03-17