ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PELAKU USAHA PAKAIAN BEKAS DALAM PERDAGANGAN BARANG YANG DILARANG IMPOR
Abstract
Abstract
Clothing is an essential basic need for humans. Various types of clothing circulate among the Indonesian community, one of which is imported second-hand clothing. Imported second-hand clothing is clothing that has been used by previous users and then imported from one country to another. The Indonesian government has enacted regulations prohibiting the import of used clothing. Although the government has issued a ban outlined in the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 40 of 2022 concerning prohibited imported goods, the sale of imported second-hand clothing is still rampant to this day. Of course, this activity is illegal and violates existing and applicable regulations, and the actions taken by these business operators fall under unlawful acts in accordance with Article 1365 of the Civil Code. Thus, the author formulates the research problem as follows "How is the Illegal Act of Used Clothing Business Actors in the Trade of Prohibited Imported Goods?" The method used in this research is Normative Juridical based on a statutory and case approach. This research was conducted through a literature study using primary data, secondary data, and tertiary data with qualitative data analysis. The research findings indicate that the unlawful acts committed by business operators are in accordance with Article 1365 of the Civil Code due to violations of the provisions in Article 2 of the Indonesian Minister of Trade Regulation Number 40 of 2022 concerning Prohibited Imported Goods. The legal consequences for business operators who continue to sell imported used clothing include paying fines, confiscation, and sealing their business premises. As a suggestion, the effort that can be made by the government is to reinforce the existing ban through socialization to all business operators. Advice to business operators not to violate the applicable legal provisions.
Keywords: Unlawful Acts, Business Actors, Import Prohibition, Second-Hand Clothing
Abstrak
Pakaian merupakan suatu kebutuhan pokok yang penting bagi manusia. Berbagai jenis pakaian beredar ditengah masyarakat Indonesia, salah satunya adalah pakaian bekas impor. Pakaian bekas impor merupakan pakaian yang telah digunakan oleh pengguna sebelumnya dan kemudian di impor dari suatu negara ke negara lainnya. Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan tentang larangan impor pakaian bekas. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang impor, nyatanya hingga saat ini penjualan pakaian bekas impor masih marak terjadi. Tentunya hal tersebut merupakan kegiatan yang ilegal dan melanggar peraturan perundang "“ undangan yang ada dan berlaku dan aktivitas yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang sesuai dengan pasal 1365 Kitab Undang "“ Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut "Bagaimana Perbuatan Melawan Hukum Pelaku Usaha Pakaian Bekas Dalam Perdagangan Barang Yang Dilarang Impor?". Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif berdasarkan pendekatan perundang "“ undangan dan case. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang dicapai, Perbuatan Melawan Hukum pada pelaku usaha sesuai dengan pasal 1365 Kitab Undang "“ undang Hukum Perdata karena melanggar ketentuan di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Impor. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang masih berjualan pakaian bekas impor adalah berupa membayar sanksi, penyitaan, hingga penyegelan tempat usaha. Sebagai saran, upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah ialah mempertegas larangan yang berlaku melalui sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha. Saran kepada pelaku usaha agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pelaku Usaha, Larangan Impor, Pakaian Bekas
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Agustina, Rosa. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana Fh Universitas Indonesia.
Djodjodirdjo, M. A. Moegni. 2002. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Alumni.
Fuady, Munir. 2005. Perbuathan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti.
Ibrahim, Johnny. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing, Malang.
Ishaq. 2016. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Notonegoro. 2024. Pendidikan Konsumen. Makassar: Tahta Media Group.
O.P. Simorangkir. 1985. Kamus Perbankan. Jakarta: Bina Aksara.
Prana Jaya, Bergas. 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.
Prasetyo, Teguh. 2011. Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono. 2000. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Yogyakarta: Mandar Maju.
Putra Sidin, Irman. 2018. Perbuatan Melawan Hukum: Studi Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Solikin, Nur. 2019. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media.
Subekti, R. 1977. Hukum Acara perdata. Jakarta: Bina Cipta.
Sudarsono. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Susilo, Andi. 2013. Panduan Pintar Ekspor Impor. Jakarta: Trans Media Pustaka.
Wignjodipuro, Surojo. Dalam Ishaq. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Dasar - Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Widjaya, A. W. 1984. Kesadaran Hukum Manusia Dan Masyarakat Pancasila. Jakarta: Cv. Era Swasta.
B. Artikel Jurnal :
Dian Cahyaningrum. 2024. â€Penanganan Pelanggaran Larangan Impor Pakaian Bekasâ€. Jurnal Info Singkat. 5(16) : 12.
ErlanggaRazakPardede. 2023. “Pengaruh Trend Fashion Dan Harga Terhadap Keputusan Pembelian Pakaian Bekas Impor Di Online Shop Pekanbaruâ€. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Merdeka EMBA. 2(1): 69.
Gisni Halipah, dkk. 2023.†Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Konteks Hukum Perdataâ€. Jurnal Serambi Hukum. 16(1): 140-141.
Indah Sari. 2020. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdataâ€. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. 11(1): 54.
Muhammad Arif & Ida Mursida. 2017. “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hukumâ€. Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik. 8(2) : 110.
Muhammad Wahyu. 2022. “Bisnis Impor Pakaian Bekas (Thrifting) Sebagai Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdaganganâ€. Jurnal Law Studies. 2(2): 121.
Rahma Marsinah. 2016. “Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum Di Indonesiaâ€. Jurnal Ilmu Hukum Dirgantara. 6(2): 19.
Risma Nur Arifah. (2016). “Kendala-Kendala Pencegahan Perdagangan Pakaian Bekas Impor Di Kota Malangâ€. Jurnal Hukum Dan Syariah De Jure. 7(1) : 90.
Risma Nur Arifah. 2016. “Kendala-Kendala Pencegahan Perdagangan Pakaian Bekas Impor Di Kota Malangâ€. Jurnal Hukum Dan Syariah De Jure. 7(1) : 90.
Waluyo, B. 2022. “Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€. Jurnal Cakrawala Hukum. 24 (1): 14.
C. Skripsi :
Anugrah Wailan A. T. 2023. “Efektivitas Pemberlakuan Hukum Larangan Impor Pakaian Bekas (Studi Kasus Dikota Pontianak)â€. Skripsi Universitas Tanjungpura.
Ebony Indra Widya Purwadi. 2020. “Tanggung Jawab Perlaku Usaha Terhadap Konsumen Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Huruf I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€. Skripsi Universitas Merdeka Pasuruan.
Ulian Lita Canoca Tarigan. 2021. “Kajian Penelitian Perdagangan Pakaian Impor Bekas Dalam Rangka Perlindungan Kesehatan Masyarakat Di Kecamatan Pontianak Kota Pontianakâ€. Skripsi Universitas Tanjungpura.
D. Dokumen Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1365 Tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang
Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Barang Dilarang Impor.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Impor
E. Internet
Adel Andila. Goodstats Data. “Statistik Impor Pakaian Bekas 5 Tahun Terakhirâ€. Available from URL : https://data.goodstats.id/statistic/statistik-impor-pakaian-bekas-5-tahun-terakhir-RLqTo (diakses pada 13 Desember 2024 pukul 13.59 WIB)
Anonim. Wikipedia. “Perbuatan Melawan Hukumâ€. Available from URL : Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Perbuatan_Melawan_Hukum (diakses Pada 27 Juli 2024 pukul 14.56 WIB)
Jimly Asshiddiqie. Penegakan Hukum. Available from URL : https://spada.uns.ac.id/pluginfile.php/541934/mod_resource/content/1/Penegakan_Hukum.pdf (diakses pada 27 Desember 2024 pukul 15.10 WIB)
Mustabysir Abidin & Ashabul Kahpi.. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatanâ€. Available: Https://Journal3.UinAlauddin.Ac.Id/Index.Php/Aldev/Article/View/15275/11906 (diakses pada 28 November 2024 pukul 15.06 WIB)