PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PEREDARAN SKINCARE YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • FIKRIA NABILA AZ ZAHRA NIM. A1011211001 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract


Abstrak

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PEREDARAN SKINCARE YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KOTA PONTIANAK

 

Data Dinas Kesehatan Kota Pontianak menunjukkan adanya peningkatan kasus keluhan kulit akibat penggunaan kosmetik tidak aman sebesar 15% dalam dua                                         tahun                 terakhir.       Fenomena ini                       mengindikasikan adanya                 urgensi             atas perlindungan konsumen terhadap peredaran produk Skincare berbahaya di Kota Pontianak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas keamanan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Adapun   rumusan                       masalah                               "Bagaimana                                       Perlindungan                                     Hukum               bagi konsumen atas peredaran Skincare yang mengandung bahan berbahaya di Pontianak?", penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen atas peredaran Skincare yang mengandung bahan berbahaya di Pontianak serta rumusan masalah lainnya adalah "Bagaimana penerapan sanksi hukum guna meningkatkan perlindungan konsumen atas peredaran Skincare yang mengandung bahan berbahaya di Pontianak?", yang dimana penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi hukum yang dapat meningkatkan perlindungan konsumen atas peredaran skincare yang mengandung bahan berbahaya di Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu dengan menganalisis kesenjangan antara aturan hukum yang berlaku (das sollen) dengan praktik di lapangan (das sein). Sifat Penelitian ini adalah deskriptif. Analisa data yang digunakan untuk penelitian

adalah analisa data kualitatif.

Hasil dari penelitian yang dicapai, bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen Skincare di Kota Pontianak membutuhkan pendekatan secara sistematis yang tidak sekadar bersifat reaktif, melainkan proaktif. Sistem perlindungan konsumen yang efektif harus mampu mengikuti perkembangan industri kosmetik sambil tetap menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat serta berdasarkan data yang didapatkan dari BPOM Kota Pontianak, Penerapan sanksi hukum dilakukan melalui dua jalur utama: sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif mencakup pemberian peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, pembekuan izin edar, hingga pencabutan izin usaha. Sementara sanksi pidana melibatkan proses hukum melalui tahap Pro Justicia, penuntutan produsen dan distributor, serta potensi pidana kurungan dan denda sesuai regulasi yang berlaku.

 

Kata Kunci: Skincare, Perlindungan Hukum, Sanksi Hukum, BPOM Kota Pontianak

 


 

ABSTRACT

CONSUMER PROTECTION ON THE CIRCULATION OF SKINCARE CONTAINING HAZARDOUS INGREDIENTS IN PONTIANAK CITY

 

Data from the Pontianak City Health Office shows an increase in cases of skin complaints due to the use of unsafe cosmetics by 15% in the last two years. This phenomenon indicates the urgency of consumer protection against the circulation of dangerous Skincare products in Pontianak City. Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection guarantees consumer rights to safety in consuming goods and/or services.

As for the formulation of the problem "How is Legal Protection for consumers on the circulation of Skincare containing hazardous ingredients in Pontianak?", this research aims to describe and analyze the legal protection available to consumers on the circulation of Skincare containing hazardous ingredients in Pontianak and the formulation of another problem is "How is the application of legal sanctions to increase consumer protection on the circulation of Skincare containing hazardous ingredients in Pontianak?", which this research aims to analyze the application of legal sanctions that can increase consumer protection on the circulation of Skincare containing hazardous ingredients in Pontianak. This research uses empirical juridical research methods, namely by analyzing the gap between the applicable legal rules (das sollen) and practices in the field (das sein). The nature of this research is descriptive. The data analysis used for research is qualitative data analysis.

The results of the research achieved, that legal protection for Skincare consumers in Pontianak City requires a systematic approach that is not merely reactive, but proactive. An effective consumer protection system must be able to keep up with the development of the cosmetics industry while still ensuring public safety and health. Based on data obtained from BPOM Pontianak City, the application of legal sanctions is carried out through two main channels: administrative sanctions and criminal sanctions. Administrative sanctions include giving written warnings, withdrawing products from circulation, freezing distribution licenses, and revoking business licenses. While criminal sanctions involve legal proceedings through the Pro Justicia stage, prosecution of producers and distributors, as well as potential imprisonment and fines in accordance with applicable regulations.

 

 

Keywords: Skincare, Legal Protection, Legal Sanctions, BPOM Pontianak City.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Arikunto, 2013, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2023. Badan Pusat Statistik, 2022.

BPOM Kota Pontianak.

Cahyono, B.T. 2015. Manajemen Distribusi: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.

Dr. Muhaimin. 2020. Metodologi Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Dinas Kesehatan Kota Pontianak, 2023.

Gusti Ngurah Joko Adinegara Yeldy Dwi Genadi, Muhamad Sayuti, 2024, Manajemen Pemasaran Berbasis Pelanggan, Bandung: CV. Media Sains Indonesia.

Leon G. Schiffman dan Leslie Lazar Kanuk, 2010, Consumer Behavior, New Jersey: Pearson Prentice Hall.

M. Manullang, 2004, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia. Mertokusumo, S. 2017, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Penerbit

Liberty.

Nazir, M. 2014, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia.

Nasution Az, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media.

Kotler Philip & Kevin Lane Keller, Marketing Management, dari: https://www.edugonist.com/wp-content/uploads/2021/09/Marketing- Management-by-Philip-Kotler-15th-Edition.pdf, (diakses pada 27 September 2024)

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia.

Shidarta, 2006, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo. Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung:

Alfabeta.

Sugiyono, 2015, Metodologi Penelitian Pendidikan, Bandung: Alfabeta. Sujamto, 2003, Aspek-aspek Pengawasan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,

Sukmadinata Nana Syaodih, 2011, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung:

Remaja Rosdakarya.

Sukirman, "Pengawasan dan Pembinaan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen", Jurnal Hukum Bisnis Vol. 2 No. 1, 2018, hlm. 45

Wasitaatmadja, S. M. 2007, Penuntun Ilmu Kosmetik Medik, Penerbit Universitas Indonesia Press.

Widjaja Gunawan dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Konsumen, Jakarta: Prenada Media.

World Health Organization, "Guidelines on Packaging for Pharmaceutical and V Cosmetic Products", WHO Technical Report Series No. 902, 2020, hlm. 18.

World Health Organization, "Good Manufacturing Practices for Cosmetic Products", WHO Technical Report Series No. 961, 2021, hlm. 112-115

B. Artikel Jurnal

Acai Sudirman, Endang Dwi Amperawati, Delila Fitri Harahab, Sulhaini | Aditya Wardhana, Abdurrahman, Baiq Handayani Rinuastuti, Rizki Pratama Johanis Paransa, Muhammad Shaleh Z, Gusti Ngurah Joko Adinegara Yeldy Dwi Genadi, Muhamad Sayuti, 2024, Manajemen Pemasaran Berbasis Pelanggan, Bandung: CV. Media Sains Indonesia.

Andi Furqan, Ashari Rahman, Indrianty Sudirman, Nuraeni Kadir, 2022, Pengaruh Pemasaran Digital Terhadap Keputusan Pembelian Melalui Kesadaran Merek Lumier Skincare.

Deviana Yuanitasari, 2017, Re-Evaluasi Penerapan Dokktrin Caveat Venditor Dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen.

Fella Fahitta Ayu Mareza & Rizka, 2022, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Skincare Non-BPOM Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen" Dimasa Pandemi Covid-19.

Hikmawati Ribi, 2023, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penjualan Skin Care Yang Tidak Memiliki Izin Resmi Di Media Sosial.

Lina Qonitah Herdyanti & Alvanoz Zpalanzani Mansoor, 2020, Analysing Opportunity for New Established Acne Focused Skincare Brand in Indonesian Beauty Industry.

Stefanny Audrey Graciella Sutedjo, Khrisna Arief Wicaksana, Akhmad Komaruddin, & Nindya Kartika Kusmayati, 2024, Pengaruh Efektivitas Strategi Pemasaran Digital Terhadap Persepsi Dan Perilaku Konsumen Untuk Pembelian Produk Skincare Somethinc.

B. Dokumen Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat.

C. Internet

Rosyda, Teori Perilaku Konsumen, Pengertian, Faktor dan Aplikasi dalam Bisnis https://www.gramedia.com/literasi/teori-perilaku- konsumen/?srsltid=AfmBOorD59lWgEAZjmEGAInpIWV7a46YjhnMXo Th7FF6Svq3x60Nkk, (diakses pada 6 Desember 2024)

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/447/undangundang-nomor-8- tahun-1999/document/, (diakses pada 27 September 2024)

https://hellosehat.com/penyakit-kulit/perawatan-kulit/produk-skincare/, (diakses pada 6 desember 2024)

https://www.okadoc.com/id-id/blog/kecantikan/kenali-bahan-berbahaya-dalam- skincare, (diakses pada 6 Desember 2024)

Downloads

Published

2025-03-17