PERAN UNICEF (UNITED NATION CHILDREN"™S FUND) SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL TERKAIT KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PENYEBARAN FOTO/VIDEO ASUSILA DI INDONESIA)

Authors

  • CRISENSIA GRISELA NIM. A1011211239 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

 

Abstract

 

Children and adolescents are a group that is very vulnerable to various threats, whether physical, emotional, or psychological. Their inability to understand potential dangers, especially in the digital world, makes them easy targets for exploitation. In the context of cyberspace, Online Child Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA), or Online Child Sexual Exploitation and Abuse, includes the distribution of immoral photos/videos, direct sexual harassment, and grooming. However, this study will focus more on cases of the distribution of photos/videos. UNICEF, as an international institution that focuses on child protection, plays an active role in efforts to prevent and overcome OCSEA, including the distribution of immoral photos/videos which are a form of cybercrime. UNICEF works with the government and the community to protect children from this threat, which is increasing along with the rapid use of digital technology. In Indonesia, cases such as the distribution of immoral photos/videos without permission show gaps in child protection, even though there are regulations governing child protection, such as the Convention on the Rights of the Child (CRC) and Law No. 1/2024 on Electronic Information. In this study, in addition to examining the act of spreading immoral photos or videos against children and adolescents in Indonesia which is considered a form of cybercrime, the author also examines the role of UNICEF in addressing this problem, by questioning and interviewing to find out the efforts of the international organization in supporting the Indonesian government to prevent OCSEA. This study is expected to provide an understanding of the importance of public awareness of the dangers of OCSEA and the steps that can be taken to protect children in the digital age.

 

Keynotes : Child protection, Online sexual exploitation of children (OCSEA), UNICEF, Cybercrime, Dissemination of indecent photos/videos in Indonesia.

 

 

Abstrak

 

Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai ancaman, baik fisik, emosional, maupun psikologis. Ketidakmampuan mereka untuk memahami potensi bahaya, terutama di dunia digital, membuat mereka menjadi target yang mudah untuk dieksploitasi. Dalam konteks dunia maya, Online Child Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA), atau Eksploitasi dan Penyalahgunaan Seksual Anak secara Online, mencakup penyebaran foto/video asusila, pelecehan seksual langsung, dan grooming. Namun, dalam penelitian ini akan lebih berfokus pada kasus penyebaran foto/video. UNICEF, sebagai lembaga internasional yang berfokus pada perlindungan anak, berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan OCSEA, termasuk penyebaran foto/video asusila yang menjadi bentuk cybercrime. UNICEF bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari ancaman ini, yang semakin meningkat seiring dengan pesatnya penggunaan teknologi digital. Di Indonesia, kasus seperti penyebaran foto/video asusila tanpa izin menunjukkan adanya kesenjangan dalam perlindungan anak, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak, seperti Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU No. 1/2024 tentang Informasi Elektronik. Dalam penelitian ini, selain mengkaji tindakan penyebaran foto atau video asusila terhadap anak dan remaja di Indonesia yang dianggap sebagai salah satu bentuk dari kasus cybercrime, penulis juga mengkaji peran UNICEF dalam mengatasi masalah ini, dengan mempertanyakan dan mewawancarai untuk mengetahui upaya organisasi internasional tersebut dalam mendukung pemerintah Indonesia untuk mencegah OCSEA. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya OCSEA dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi anak-anak di era digital.

 

Kata Kunci : Perlindungan anak, Eksploitasi seksual anak secara online (OCSEA), UNICEF,Cybercrime, Penyebaran foto/video asusila di Indonesia.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ade Maman Suherman. 2004. Organisasi Internasional & integrasi ekonomi regional dalam perspektif hukum dan globalisasi. Jakarta : Ghalia Indonesia

Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Predana Media Group, Jakarta

Clive Archer.2001.International Organizations Third Edition, Routledge, New York

Dr. Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum, NTB: Mataram University Press

Good Practice Compendium. 2021. Annex Compendium Of Good Practices To Support Achievement Of Sustainable Development Goals For Children In Indonesia. Unicef.

Howard Taylor. 2022. Disrupting Harm In Indonesia. Unicef.

Mauna, Boer.2002. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni.

May, R. T,2005, Administrasi dan Organisasi Internasional. Jakarta, Refika Aditama,

Muhammad Ridha Albaar. 2021. Etika Profesi Informatika. Jawa Timur Uwais Inspirasi Indonesia.

Peter Mahmud Marzuki. 2007 . Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group

Rudy, Teuku May.1998.Administrasi dan Organisasi Internasional.Samarinda: PT Refika Aditama.

Sefriani. 2016. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers

Sri Mamudji, .2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia,

Suryokusumo, Sumaryo.2007. Pengantar Hukum Organisasi Internasional. Jakarta: PT Tatanusa.

UNICEF.2023.History of UNICEF, New York: UNICEF.

UNICEF.2023.The State of the World's Children 2023, New York: UNICEF.

UNICEF.2024.Impact Report 2024, New York: UNICEF.

United Nations.2023.Children and Climate Change. New York: UNICEF.

Zaenudin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

ARTIKEL JURNAL

Arifah, D. A. 2011. Kasus cybercrime di indonesia. jurnal Bisnis dan Ekonomi, 18(2). 55-57

Azizah, S., Ula, Z. N., Mutiara, D., & Prameswari, M. P. 2024. Keamanan siber sebagai fondasi pengembangan aplikasi keuangan mobile: Studi literatur mengenai cybercrime dan mitigasinya. Akuntansi Dan Teknologi Informasi, 17(2), 221-237.

Dewi, D. C. 2024. Peran PBB sebagai Organisasi Internasional Dalam Mengatasi Konflik Rusia Dan Ukraina Demi Membangun Perdamaian Dunia. Uniku Law Review, 2(1), 1-12.

Ketaren, E. 2016. Cybercrime, cyber space, dan cyber law. Jurnal Times, 5(2), 36-40

Kowalski, R. M. 2008. Cyber bullying: recognizing and treating victim and aggressor. Psychiatric Times, 25(11), 45-45.

Livingstone, S., & Helsper, E. J. 2007. “Children and the Internet: Great expectations, challenging realities. Journal of Child Psychology and Psychiatryâ€, 48(6), 654-664.

Murti, H. (2005). Cybercrime. Dinamik, 10(1).

Pebri, P. A. M., Sushanti, S., & Dewi, P. R. K. 2024. Kerja Sama United Nations Children’s Fund (UNICEF) dengan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI) Dalam Mengkampanyekan Isu Kekerasan Anak di Indonesia Tahun 2022-2023. Socio-political Communication and Policy Review, 1(4), 254-271.

Prameswari, Z. W. A. W. 2017. Ratifikasi Konvensi Tentang Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Yuridika, 32(1), 168-169.

Putri, L. H., & Savira, S. I. 2023. Dampak Psikologis Pada Remaja Yang Mengalamai Cyberbullying. Character Jurnal Penelitian Psikologi, 10(1), 309-323.

Regina¹, N. T., Kowara, N. P., Widuri, S., & Humaedi, S. 2023. Peran Unicef Dalam Perlindungan Anak Di Indonesia Role Of Unicef In Children’s Protection In Indonesia. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 13 (8),. 117, 124.: 118

Sari, P. T. (2024). Peran Organisasi Internasional di Dalam Suatu Negara. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6). 12-22

Sugiyanto, O. 2021. Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 2(1), 22-31

Tridewi, K. A., Rahmawati, D., Qonitah, H., & Sukmawati, D. (2025). Edukasi Pencegahan Cyberbullying Pada Pelajar Madrasah Ibtidaiyah Al-Istiqomah Melalui Sosialisasi Cerdas Bermedia Sosial, Cegah Perundungan Siber. Jurnal Pengabdian Sosial, 2(3), 3180-3189.

UNICEF & KPPPA,2003 sebagaimana dikutip dalam Nurusshobah, S. F. 2019. Konvensi hak anak dan implementasinya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial, 1(2). 120-122

KARYA TULIS

Andi Hamzah, 2013, sebagaimana dikutip dalam Batmetan, J. R. 2018. Analisa Penyebab Terjadinya Cybercrime (Study Kasus: Yhummy Online Shop).

Oktavany, L. 2021. Terbentuknya Cyberstalking Pada Media Sosial Instagram (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Pratiwi, M. N. 2017. Peran Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPTP2A) Kota Surabaya Dalam Menurunkan Angka Korban Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Disertasi, Universitas Airlangga).

Rahmawati, E. (2018). Quality Of Life Dan Sikap Terhadap Cyberbullying Pada Mahasiswa Pengguna Media Sosial. (Disertasi Universitas Islam Indonesia).

Sinaga, M. I. J. 2022. Penetapan Tersangka dalam Penyidikan Tindak Pidana Transnational Cybercrime Menurut Sistem Hukum di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).

Wangsa, C. P. 2024. Kerjasama UNICEF dengan DP3APPKB Surabaya dalam Mencegah Online Child Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA) Tahun 2023 (Disertasi).

TRAKTAT

Art.49 Convention on the Rights of the Child Adopted by General Assembly resolution 44/25 of 20 November 1989 entry into force 2 September 1990.

Deklarasi Hak Anak

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)

International Covenant on Civil and Political Rights. 16 December 1966. General Assembly resolution 2200A (XXI)

Pasal 61 ayat (3) Piagam PBB

Pembukaan Charter of The United Nations.

INTERNET

Admin.2024.â€Cegah OCSEA, Sasar Sekolah dan Masyarakat Untuk Jadi Agen Perubahanâ€. Tersedia pada: https://sragenkab.go.id/berita/cegah-ocsea-sasar-sekolah-dan-masyarakat-untuk-jadi-agen-perubahan.html (Diakses pada: 10 Januari 2025)

Ani Ye. 2017. “Review tentang UNICEF Indonesia†Tersedia pada: https://benjiforpraimana.wordpress.com/2017/10/17/preview-tentang-unicef-indonesia/ (Diakses pada 23 Desember 2024).

Artanti Hendriyana, 2023. “Remaja Berisiko Kecanduan Internet, Perlu Sadari Dampak Negatifnya†Tersedia pada: https://www.unpad.ac.id/2023/01/remaja-berisiko-kecanduan-internet-perlu-sadari-dampak-negatifnya/ (Diakses pada 23 Desember 2024)

Bapenda Jabar, 2017. “Pengertian Cyber Crime dan Cyber†Tersedia pada: https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/07/pengertian-cyber-crime-dan-cyber-law/ (Diakses pada 11 Januari 2025)

Bernadeta Rosariana, 2021. “Generasi “Milenial†Dan Generasi “Kolonial†Tersedia pada: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pontianak/baca-artikel/14262/Generasi-Milenial-Dan-Generasi-Kolonial.html (Diakses pada 20 Desember 2024)

Cheever, D. S., & Haviland, H. F.1952. Organizational Behavior in International Affairs: The Dynamics and Functions of International Institutions. Harvard University Press. 43(5), 966-978.

Cindy Mutia Annur, 2024. “Ada 185 Juta Pengguna Internet di Indonesia pada Januari 2024†Tersedia pada:https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/02/27/ada-185-juta-pengguna-internet-di-indonesia-pada-januari-2024 (Diakses pada 20 Desember 2024)

CNBC Indonesia, 2022. “Mengenal Apa Itu Internet, Sejarah Perkembangan & Manfaatnyaâ€: Tersedia Pada:https://www.cnbcindonesia.com/tech/2022092113115937373856/mengenalapaituinternetsejarahperkembanganmanfaatnya#:~:text=Internet%20adalah%20singkatan%20dari%20Interconnected,saja%20dan%20dengan%20siapa%20saja. (Diakses pada 20 Desember 2024).

Damar Juniarto. 2024. “Perubahan Kedua UU ITE UU 1 2024â€. Tersedia pada: https://www.slideshare.net/slideshow/perubahan-kedua-uu-ite-uu-1-2024pdf/265266824#7 (Diakses pada 20 Desember 2024).

Dimas Hutomo, S.H. 2019. “Menyebarkan Foto Telanjang, Delik Kesusilaan atau Pencemaran Nama Baik?â€. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/klinik/a/menyebarkan-foto-telanjang--delik-kesusilaan-atau-pencemaran-nama-baik-lt5d19d766891a4/ (Diakses pada 24 Juli 2024)

Fakultas Hukum Universitas Wulawarman. 2023. Hukum Organisasi Internasional Kategori: Bahan Ajar. Tersedia pada:https://fh.unmul.ac.id/download/read/05-11-2023-hukum-organisasi-internasional. (Diakses pada 25 februari 2024)

Fauziah Akmal. 2024. “45 Persen Remaja di Indonesia Jadi Korban Cyberbullying, ini Contoh Kasus Yang Terjadiâ€. Tersedia Pada: https://radarsolo.jawapos.com/pendidikan/844678168/45-persen-remaja-di-indonesia-jadi-korban-cyberbullying-ini-contoh-kasus-yang-terjadi. (Diakses pada 15 Agustus 2024).

Iqbal Firmansyah. 2023. “Kamu Harus Tahu!!! Inilah Sejarah Konvensi Hak Anak dan Implementasinya Di Indonesiaâ€. Tersedia Pada: https://forumanak.id/production/public/artikelView/2l0zwrg4od. (Diakses 15 Agustus 2024).

Irfan Fanasafa. 2022. “Kenali Dunia Siber, Waspadai Kejahatannya! (Bagian I). Tersedia pada: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15712/Kenali-Dunia-Siber-Waspadai-Kejahatannya-Bagian-I.html. (Diakses pada 20 Desember 2024).

Jdih Kominfo. 2017. “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik†Tersedia padahttps://aptika.kominfo.go.id/2019/08/dampak-penggunaan-internet-indonesia-terhadap-sosial-budaya-masyarakat/ (Diakses pada 23 Desember 2024)

Komdigi, 2014. “Siaran Pers No. 17/PIH/KOMINFO/2/2014 tentang Riset Kominfo dan UNICEF Mengenai Perilaku Anak dan Remaja Dalam Menggunakan Internet†Tersedia pada: https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/siaran-pers-no-17-pih-kominfo-2-2014-tentang-riset-kominfo-dan-unicef-mengenai-perilaku-anak-dan-remaja-dalam-menggunakan-internet (Diakses pada 20 Desember 2024).

Kominfo. 2014. “Riset Kominfo dan UNICEF Mengenai Perilaku Anak dan Remaja Dalam Menggunakan Internetâ€. Tersedia Pada: https://www.kominfo.go.id/content/detail/3834/siaranpersno17pihkominfo22014tentang-riset-kominfo-dan-unicef-mengenai-perilaku-anak-dan-remaja-dalam-menggunakaninternet/0/siaran_pers (Diakses pada 13 Juli 2024).

Kumparan.2024.â€Isi dari Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008â€. Tersedia dalam: https://kumparan.com/berita-terkini/isi-dari-pasal-29-uu-ite-nomor-11-tahun-2008-228D4othfVb (Diakses pada: 14 Januari 2025)

Leski Rizkinaswara,2019. “Dampak Penggunaan Internet Indonesia Terhadap Sosial Budaya Masyarakat†Tersedia pada: https://aptika.kominfo.go.id/2019/08/dampak-penggunaan-internet-indonesia-terhadap-sosial-budaya-masyarakat/ (Diakses pada 23 Desember 2024)

M. Rahmawati and N. Saputri, “Jauh Panggang dari Api; Menilik Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia, SAFEnet,†2022. Tersedia Pada: https://awaskbgo.id. (Diakses pada 23 Desember 2024)

Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024.2024.â€tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhanâ€. Tersedia dalam: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-28-ayat-3-uu-ite-2024-tentang-ihoax-i-yang-menimbulkan-kerusuhan-lt65e37c0e1d1a0/ (Diakses pada: 14 Januari 2025)

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Tersedia pada: https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=12758&bid=9361, (Diakses pada 10 Januari 2025)

Renata Christha Auli . 2024. “Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang Kesusilaan†Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-27-ayat-1-uu-ite-2024tentangkesusilaanlt65e05f9d6ec29/ (Diakses pada 11 Januari 2025)

Rini Pertiwi. 2024. “Perubahan Kedua UU ITE UU 1 2024†Tersedia pada: https://kominfo.kotabogor.go.id/index.php/post/single/740 (Diakses pada 20 Desember 2024).

Save the Children.2020. Online Child Sexual Exploitation and Abuse: A Growing Threat.Tersedia Pada: https://www.savethechildren.org.uk/. (Diakses Pada 20 Jan 2024)

Sebuah Panduan. 2020 .“Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Onlineâ€. Tersedia pada: https://awaskbgo.id/wp-content/uploads/2020/11/panduan-kbgo-v3.pdf?utm_source (Diakses pada: 20 Desember 2024)

Super User. 2019. “Cybercrime: Sebuah Fenomena Di Dunia Mayaâ€. Tersedia pada: https://interpol.go.id/kejahatanduniamaya2.php#. (Diakses pada 20 Desember 2024).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.2024. Tersedia pada: https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/167/t/undangundang+nomor+11+tahun+2008#:~:text=tidak%20melawan%20hukum.-,Pasal%2035,seolah%2Dolah%20data%20yang%20otentik (Diakses pada: 14 Januari 2025)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uuno11tahun-2008. (Diakses pada: 11 Januari 2025)

UNICEF, 1995, UNICEF Annual Report 1995 For every child, Terdia pada: UNICEF annual report 1995 | UNICEF, (Diakses pada: 10 Januari 2025)

United Nations. 2025. "About UNICEF,". Tersedia pada: https://www.unicef.org/ (Diakses pada 5 maret 2025).

Website Resmi KEMENKPPA. 2024. Kemen PPPA : Perpres tentang UPTD PPA Wajibkan Pembentukan UPTD PPA di Daerah. Tersedia Pada: https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE3NA%3D%3D#:~:text=%E2%80%9CUPTD%20PPA%20diharapkan%20dapat%20menjadi,bolak%2Dbalik%20mendatangi%20tempat%20layanan. (Diakses Pada 20 jan 2025).

Website resmi pemerintah kota malang. 2013. “Temu Anak Kota Malang dan meluncurkan program Telepon Sahabat Anak (TeSA) 129â€. Tersedia pada; https://makola.malangkota.go.id/2013/11/04/temu-anak-2013-jangan-kebiri-potensi-anak/ (Diakses pada 2 january 2025)

Website resmi unicef indonesia. 2023. "Pelajari cara-cara menjaga dirimu dan sesama dari bahaya kekerasan dan eksploitasi seksual pada anak di ranah daring" Tersedia pada: https://www.unicef.org/indonesia/id/perlindungan-anak/jagabareng. (Diakses pada 2 Januari 2025)

Website Resmi UNICEF. 2021. Every child has the right to live free from violence, exploitation and abuse. Tersedia Pada: https://www.unicef.org/child-protection. (Diakses Pada 20 Jan 2025).

Website resmi UNICEF. 2024. “Pertanyaan umumâ€. Tersedia pada: https://www.unicef.org/indonesia/id/tentangkami#:~:text=Ketika%20UNICEF%20mulai%20bekerja%20di,tidak%20ada%20anak%20yang%20tertinggal (Diakses pada 23 Desember 2024)

Website Resmi UNICEF. 2024. “Pertanyaan umumâ€. Tersedia pada: https://www.unicef.org/indonesia/id/pertanyaan-umum#umum1 (Diakses pada 23 Desember 2024)

Yayasan Arek.2001.“Seri K.H.A (konvensi hak-hak anak)â€. Tersedis pada: https://perpustakaan.komnasperempuan.go.id/web/index.php?p=show_detail&id=1154#:~:text=Konvensi%20Hak%2Dhak%20Anak%20(KHA,pada%20tahun%201989%20oleh%20PBB. (Diakses pada 27 Desember 2024)

Downloads

Published

2025-03-17