PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEDAGANG KAKI LIMA DALAM MENEMPATI KAWASAN YANG DILARANG UNTUK BERJUALAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Illegal acts committed by street vendors (PKL) are the practice of buying and selling in areas that are prohibited from selling by the Pontianak City Regional Government. Based on Pontianak City Regional Regulation Number 11 of 2022 concerning the Structuring and Empowerment of Street Vendors which was stipulated on October 12, 2022, it contains provisions and regulations regarding trading for street vendors. Based on the regulation, it is determined that the area of Jalan Nusa Indah II Pontianak is an area that is prohibited from selling. However, even though there are regulations that regulate it, there are still street vendors selling in the area. For this reason, the role of the Pamong Praja Police Unit (Satpol PP) is needed in carrying out efforts to control street vendors. This research aims to (1) to find data and information about street vendors who commit illegal acts (2) to reveal the factors that cause street vendors who commit illegal acts in occupying areas that are prohibited from selling (3) to reveal the legal consequences in occupying areas where selling is prohibited (4) to reveal the efforts of the government in structuring and developing five kakai traders in the Jalan Nusa Indah II area, Darat Sekip Village, West Pontianak District. The method in this study uses a method or type of empirical legal research. The data collection techniques used in this study are direct communication techniques and indirect communication. The data in this study was analyzed using qualitative techniques. The conclusion of the results of this study is that the number of street vendors who commit illegal acts in the Nusa Indah II Street Area, Darat Sekip Village, West Pontianak District is 50 street vendors. The factors that cause street vendors to commit illegal acts due to lack of legal awareness, non-compliance with applicable regulations are Article 23 of Pontianak City Regional Regulation Number 11 of 2022 concerning the Structuring and Empowerment of Street Vendors. The legal consequences for street vendors who occupy areas where selling is prohibited are fines and forced control carried out by Satpol PP. The government's efforts in structuring and developing five kakai traders in the Nusa Indah II Street Area, Darat Sekip Village, West Pontianak District are to coordinate with related parties, namely Satpol PP which plays an important role in carrying out the government's duties to create order by controlling street vendors who are not in accordance with applicable regulations.
Keywords: Unlawful Acts; Street Vendors; Public Order
Abstrak
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) yaitu praktik jual beli yang dilakukan di kawasan yang dilarang untuk berjualan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2022, di dalamnya memuat ketentuan dan pengaturan mengenai berdagang bagi pedagang kaki lima. Berdasarkan peraturan tersebut menetapkan bahwa kawasan Jalan Nusa Indah II Pontianak merupakan kawasan yang dilarang untuk berjualan. Akan tetapi, walaupun sudah ada peraturan yang mengatur masih dijumpai pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan tersebut. Untuk itu diperlukan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima. Penelitian ini bertujuan untuk (1) untuk mencari data dan informasi tentang pedagang kaki lima yang melakukan perbuatan melawan hukum (2) untuk mengungkap faktor penyebab pedagang kaki lima yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam menempati kawasan yang dilarang untuk berjualan (3) untuk mengungkap akibat hukum dalam menempati kawasan yang dilarang berjualan (4) untuk mengungkap upaya pemerintaah dalam melakukan penataan dan pengembangan pedagang kakai lima di Kawasan Jalan Nusa Indah II, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Barat. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode atau jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian ini adalah teknik komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik kualitatif. Simpulan hasil dari penelitian ini adalah jumlah pedagang kaki lima yang melakukan perbuatan melawan hukum di Kawasan Jalan Nusa Indah II Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Barat adalah 50 pedagang kaki lima. Faktor yang menyebabkan pedagang kaki lima melakukan perbuatan melawan hukum karena kurangnya kesadaran hukum, ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku yaitu Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Akibat hukum bagi pedagang kaki lima yang menempati kawasan yang dilarang berjualan adalah denda dan penertiban paksa yang dilakukan oleh Satpol PP. upaya pemerintaah dalam melakukan penataan dan pengembangan pedagang kakai lima di Kawasan Jalan Nusa Indah II, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Barat adalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, yaitu Satpol PP yang berperan penting dalam menjalankan tugas pemerintah untuk menciptakan ketertibban dengan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum; Pedagang Kaki Lima; Ketertiban Umum
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Abdukadir Muhammad. 2014. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Adon Nasrullah Jamaludin. 2015. Sosiologi Perkotaan, Bandung: Pustaka Setia.
Amin Purnawan Dan Siti Ummu Abdillah. 2020. Hukum Dagang Dan Aspek Legalitas Usaha, Bogor: Lindan Bestari.
David Cardona. 2020. Strategi Komunikasi Pembangunan Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima, Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Gasper Liauw. 2015. Administrasi Pembangunan Studi Kajian PKL, Bandung: Refika Aditama.
Hans Kelsen. 2010. Teori Umum Hukum dan Negara : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagi Ilmu Hukum Deskriptif- Empirik. Bandung : Bee Media Indonesia.
Lexy J. Moeleong. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normative dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
M. Gary Gagarin Akbar. 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Karawang: FBIS Publishing.
Marwan. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sjafrizal. 2014. Ekonomi Wilayah dan Perkotaan, Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 1996. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Suratman & Philips Dilah. 2015. Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.
B. ARTIKEL DAN JURNAL
DA Khairi, dan A Marsoyo, 2022. “Sektor Informal: Peninjauan Kembali Dalam Perspektif Konseptual, Region: Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Perencanaan Partisipatif, 17(2): 367.
Daniel Aditia Situngkir. 2023. “Mengenal Teori Demokrasi Dan Teori Kewenangan Dalam Ilmu Hukumâ€, Lembaga Penelitian Dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia, 5 (4): 10.
Dinarjati Eka Puspitasari. 2010. “Penataan Pdagang Kaki Lima Kuliner Untuk Mewujudkan Fungsi Tata Ruang Kota Di Kota Yogyakarta Dan Kabupaten Slemanâ€. Jurnal Mimbar Hukum, 22 (3): 588.
Evaliana Yessica. 2014. “Karakteristik dan Kaitan Antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasiâ€. Jurnal Repertorium, 1 (2): 51
Gita Anggreina Kamagi. 2018. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannyaâ€. Jurnal Lex Privatum, VI (5): 57.
Heri Kuswanto, Warjio, “Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah, Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Socialâ€, 11(2), Hlm. 324.
Indah Sari. 2020. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdataâ€, Jurnal Ilmiah Hukum dirgantara, 11 (1): 67.
Istijabtul Aliyah. Pemahaman Konseptual Pasar Tradisional Di Perkotaan. Cakra Wisata Jurnal Pariwisata Dan Budaya. 2017. 18(2). hlm. 5
Lanang Sakti. 2016. “Kewenangan Pengawasan Dan Pengujian Terhadap Peraturan Desa Dari Perspektif Peraturan Perundang-Undanganâ€, Jurnal IUS, IV(2): 167.
Lasiman Sugiri. 2018. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan Masyarakatâ€. Jurnal, 1: 56.
Monica Suhayati, Penyederhanaan Izin Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dari Perspektif Hukum: Studi Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Negara Hukum, 7(2), Hlm. 235 (235-258)
Muhammad Yunus, Auliya Insani. Tata Kelola Pedagang Kaki Lima Di Kota Makassar. Jurnal Analisis Kebijakan Dan Pelyanan Publik. 2017. 3(1), hlm. 25
Ni Nyoman Nia Oktaviani, Putu Gede Arya Sumerta Yasa, Urgensi Legalitas Usaha Bagi Industri kecil Dan Menengah (IKM), 10 (2), 2022, hlm. 502.
Prastowo. Analisis Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Penggunaan Lahan Perkotaan Pendekatan Spatial Econometrics: Studi Kasus Perkotaan DIY. Jurnal Ekonmi Dan Studi Pembangunan. 2016. 17(1), hlm. 23.
Reymond Krestian Rambing, Femmy C. M. Tasik & Rudy Mumu. 2019. “Kontrol Sosial Terhadap PKL (Pedagang Kaki Lima) Di Kompleks Pasar Bersehati Calaca Kecamatan Wenang Kota Manadoâ€. Jurnal Holistik. 12 (4), 2019: 3.
Sriany Ersina, Irma Rahayu, Yuliana. Jalur Pedestrian Sebagai Salah Satu Fasilitas Perkotaan Di Jalan Prof. Abdurahman Basalamah, Makassar. 2017. 4(1), hlm. 57
Vina Akfa Dyani, Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan hukum Bagi Notaris Dalam Membuat Party Acte, Jurnal Lex Renaissance, 1 (2), 2017, hlm. 166.
C. DOKUMEN HUKUM
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima