MEMPERKUAT INDEPENDENSI DAN INTEGRITAS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKSANAKAN PERAN SEBAGAI GUARDIAN OF CONSTITUTION

Authors

  • MUHAMMMAD BADARUL HUSNA NIM. A1012211028 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

abstrak

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai guardian of constitution harus memiliki integritas dan independensi. Namun menghadapi sejumlah tantangan seperti adanya intervensi politik, tekanan publik dan kelembagaan yang masih memiliki kelemahan. Hal ini berdampak kepada masih belum optimalnya independensi dan integritas hakim konstitusi. Permasalahan: (1) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi independensi dan integritas hakim MK selama ini dalam melaksanakan perannya sebagai the guardian of constitution? (2) Bagaimana upaya yang harus dilakukan dalam rangka memperkuat independensi dan integritas hakim MK dalam melaksanakan peran sebagai guardian of constitution? Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian: independensi dan integritas hakim MK dipengaruhi oleh ketidakjelasan mekanisme rekrutmen hakim, kurang transparan dan tidak partisipatif, adanya intervensi politik serta lemahnya pengawasan internal. Untuk memperkuat independensi dan integritas hakim MK, diperlukan penataan sistem seleksi berbasis meritokrasi dan transparansi, melibatkan publik, serta membentuk lembaga pengawas eksternal.

kata kunci: Integritas; Independen; Mahkamah Konstitusi

 

Abstract

Constitutional Court judges as guardians of the constitution must have integrity and independence. However, they face a number of challenges such as political intervention, public pressure and institutional weaknesses. This has an impact on the still not optimal independence and integrity of constitutional judges. Problems: (1) What factors affect the independence and integrity of Constitutional Court judges so far in carrying out their role as the guardian of the constitution? (2) How should efforts be made in order to strengthen the independence and integrity of Constitutional Court judges in carrying out their role as guardian of the constitution? This research uses normative legal research methods. The results of the study: the independence and integrity of Constitutional Court judges are affected by the unclear mechanism of recruitment of judges, lack of transparency and participation, political intervention and weak internal supervision. To strengthen the independence and integrity of Constitutional Court judges, it is necessary to organize a selection system based on meritocracy and transparency, involve the public, and establish an external supervisory institution.

keywords: Constitutional Court; Integrity; Independence

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Bastian, Indra. 2006. “Sistem Pengendalian Manajemenâ€. Jakarta: Salemba Empat.

Halim, Abdul dan Kusufi, Muhammad Syam. 2014. “Akuntansi Keuangan Daerah.†Jakarta: Salemba Empat.

Jimly Asshiddiqie. 2012. “Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasiâ€, Jakarta: Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie, Ahmad Syahrizal. 2012. “Peradilan Konstitusi di 10 Negaraâ€. Jakarta : Sinar Grafika

Jusup, Haryono. 2010. “Dasar-Dasar Auditingâ€. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.

Mamudji, Sri. Et.al. 2005. “Metode Penelitian dan Penulisan Hukumâ€. Cet. 1. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mardiasmo.2018. “Akuntansi Sektor Publikâ€. Yogyakarta: Andi.

Moh. Madfud MD. 1993. “Demokrasi dan Konstitusi di Indonesiaâ€. Yogyakarta : Liberty.

Mulyawan, Rahman. 2015. “Sistem Pemerintahan Indonesiaâ€. Bandung : Unpad Press.

Saldi Isra. 2014. “Sistem Rekrutmen dan Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dalam Konsespsi Negara Hukumâ€. Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Soimin & Mashuriyanto. 2013. “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesiaâ€. Yogyakarta: UII Press

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2001. “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkatâ€. Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto. 2015. “Pengantar Penelitian Hukumâ€. Cet. 3. Jakarta: UI Press, 2015.

Tugiman. 2006. “Pengendalian Internâ€. Jakarta: Salemba Empat.

Usman, Anwar. 2020. “Independensi kekuasaan kehakiman : bentuk-bentuk dan relevansinya bagi penegak hukum dan keadilan di Indonesiaâ€. Depok: Rajawali Press.

B. Jurnal

Achmad Santosa. 2007. “Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/ PUUIV/ 2006â€, Jurnal Hukum, 1 (2)

Ahmad Fadlil Sumadi. 2011. “Independensi Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Konstitusi, 8 (5).

Ahmad & Nasran. 2021. “Comparison Of Judicial Review: A Critical Approach To The Model In Several Countriesâ€, Jurnal Legalitas 14 (2) hlm. 92

Andi Safriani. 2019. “Mahkamah Konstitusi di Beberapa Negara Perspektif Perbandingan Hukumâ€, Jurnal Al-Qadau 6 (1) hlm. 83

Arfiani, Et.al. 2024. “Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi dan Rekomendasi Penegakan Hukum pada Kasus Pemalsuan Putusanâ€, UNES Journal of Swara Justisia 7 (4). Hlm. 1236

Aulia, Eza. 2016. “Sistem Pengawasan terhadap Hakim Konstitusi dalam Mewujudkan Independensi Hakim.†Jurnal Public Policy 1. Hlm. 112

Bagus Anwar Hidayatullah. 2021. “Rekonstruksi Pengawasan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negaraâ€, Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 1 (1) hlm. 39

Christina Murray. 2001. “A Constitutional Beginning: Making South Africa's Final Constitutionâ€, Journal University of Arkansas At Little Rock Law Review 23 (3) hlm.809

Fajrianto, Et.al. 2024. “Concrete Review: Perbandingan Austria, Jerman Dan Kroasia Serta Formulasi Ideal Pengaturannya Di Indonesiaâ€, Jurnal Dinamika 30 (1) hlm. 8791

Iwan Satriawan & Tanto Lailam. 2018. “Implikasi Mekanisme Seleksi Terhadap Independensi Dan Integritas Hakim Konstitusi Di Indonesiaâ€, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 9 (1) hlm. 135-136

James West & Dae-Kyu Yoon. 1992. West, "The constitutional court of the republic of Korea: transforming the jurisprudence of the vortex?" The American Journal of Comparative Law 40(1) hlm.73-119.

Mustopa, Al Amin S.A. 2022. “Pelaksanaan Sistem Pengawasan Hakim Konstitusi di Indonesia†Jurnal Konstitusi & Demokrasi. 2(2) hlm.15

Nilwan Wize Ananda Zen. 2016. “Jaminan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector Of Citizen’s Constitutional Right) Dengan Implementasi Constitutional Complaint Melalui Mahkamah Konstitusi di negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Pelaksanaan Constitutional Complaint di Korea Selatan)â€, Jurnal Diponegoro Law Review 5 (1) hlm. 1

Nurul Qamar. 2012. “Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi,†Jurnal Konstitusi, 6(1), hlm. 6.

Prasetyaningsih, Rahayu. 2011. “Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman†Jurnal Konstitusi Vol. 8(5) . Hlm. 829-848

Sarah Sabrina & Khalid. 2023. “Analisis pemberhentian hakim mahkamah konstitusi Aswanto oleh dewan perwakilan rakyat ditinjau dari ketatanegaraan di Indonesiaâ€, Jurnal EDUCATIO 9 (2). Hlm. 816

Stacia L. Haynie. 2004. “Structure and Context of Judicial Institutions in Democratizing Countries: The Philippines and South Africa†Arellano Law and Policy Review Journal 5 (2).

Titik Triwulan Tutik. 2012. “Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Sistem Pengawasan Hakim menurut Undang-Undang Dasar Negara RI 1945â€, Jurnal Dinamika 12 (2).

Zihan Syahayani. 2014. “Pembaharuan Hukum Dalam Sistem Seleksi Dan Pengawasan Hakim Konstitusiâ€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya hlm.3

C. Skripsi/Tesis/Disertasi

Hemi Lavour Febrinandez. 2018. “Independensi Hakim Konstitusi Dalam Memutus Perkara Di Mahkamah Konstitusi’, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Khalifah Azzahra Kautsar. 2024. “Integritas Hakim Konstitusi Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden’, Skripsi Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sari, Yustina. 2015. “Analisis Susunan, Kedudukan dan Peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap Hakim Konstitusi dan Relasinya dengan Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi.†Tesis Magister Universitas Indonesia, Jakarta.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketuga Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/ 2006 atas Judicial Review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/ PUU-XII/ 2014 atas Pengujian penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/PMK/2006 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Shouth of Korea Constitutional Law 1948

The Constitution of South Africa, Amended on 11 Oct 1996 in force since: 7 Feb 1997.

Downloads

Published

2025-03-17