KEPASTIAN HUKUM PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DENGAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN YANG DI BELI SECARA DIBAWAH TANGAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 327/Pdt.G/2020/PN Cbi)
Abstract
ABSTRAK
Indonesia sebagai negara agraris menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan, termasuk transaksi tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan secara di bawah tangan. Transaksi semacam ini sering kali menimbulkan permasalahan hukum, terutama terkait kepastian hak dan perlindungan pembeli. Salah satu contoh kasus transaksi tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan secara di bawah tangan terdapat pada Putusan Pengadilan Nomor 327/Pdt.G/2020/PN Cbi. Adapun penulis dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum penguasaan tanah berstatus HGB yang dibeli secara di bawah tangan, kepastian hukum yang diberikan kepada pembeli berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 327/Pdt.G/2020/PN Cbi, dan implikasi putusan pengadilan terhadap perlindungan hak pembeli yang beritikad baik dalam transaksi pembelian tanah HGB secara di bawah tangan
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian hukum deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, serta penyusunan data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penguasaan tanah melalui transaksi di bawah tangan tidak memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pembeli karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah HGB. Putusan hakim dalam perkara ini mengakui penguasaan HGB melalui transaksi di bawah tangan atas nama Surani hal ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu hukum memberikan fleksibilitas untuk melindungi kepentingan yang sah meskipun tanpa adanya akta otentik, namun pentingnya pembuktian transaksi tanah harus sesuai dengan ketentuan formal dan administratif, seperti akta notaris atau sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan kekuatan hukum yang sempurna. Putusan pengadilan menegaskan bahwa pembeli yang beritikad baik akan dilindungi oleh hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang beritikad buruk, dan memastikan adanya keadilan dalam transaksi jual beli tanah. Oleh karena itu adanya itikad baik tidak hanya menjadi landasan dalam keabsahan perjanjian tetapi memiliki dampak signifikan terhadap penyelesaian sengketa dan perlindungan hak para pihak dalam transaksi tanah.
Kata Kunci : Hak Guna Bangunan (HGB), transaksi di bawah tangan, kepastian hukum, itikad baik.
ABSTRACT
Indonesia as an agricultural country faces various challenges in land management and utilization, including land transactions with Building Use Rights (HGB) status carried out underhand. Such transactions often give rise to legal problems, especially related to the certainty of rights and protection of buyers. One example of a case of a land transaction with Building Use Rights (HGB) status carried out underhand is in Court Decision Number 327/Pdt.G/2020/PN Cbi. The author in this study aims to analyze the legal basis for land ownership with HGB status purchased underhand, the legal certainty given to buyers based on Court Decision Number 327/Pdt.G/2020/PN Cbi, and the implications of court decisions on the protection of the rights of buyers in good faith in HGB land purchase transactions underhand
This type of research is normative legal research with a descriptive legal research nature. The data used are secondary data, in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection was carried out by means of a literature study. Data processing is carried out by checking data, tagging data, and compiling data which is then analyzed qualitatively
The results of this study indicate that land ownership through underhand transactions does not provide strong legal protection for buyers because it is not in accordance with applicable legal procedures, especially in the process of transferring HGB land rights. The judge's decision in this case acknowledged HGB ownership through underhand transactions in the name of Surani. This shows that under certain conditions the law provides flexibility to protect legitimate interests even without an authentic deed, but the importance of proof of land transactions must be in accordance with formal and administrative provisions, such as notarial deeds or certificates registered with the National Land Agency (BPN) to obtain perfect legal force. This decision confirms that buyers in good faith will be protected by law, as stated in the Circular of the Supreme Court (SEMA) Number 4 of 2016. This legal protection aims to create legal certainty, prevent abuse by parties with bad intentions, and ensure justice in land sale and purchase transactions. Therefore, the existence of good faith is not only a basis for the validity of the agreement but has a significant impact on dispute resolution and protection of the rights of the parties in land transactions.
Keywords: Right to Build (HGB), underhand transactions, legal certainty, good faith.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Achmad Surya et. AL. 2023. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung
Adrian Sutedi. 2010. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika
Agus Yudha Hernoko. 2008. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersiil, Edisi 1 Cetakan ke-1. LaksBang Mediatama: Yogyakarta
Boedi Harsono. 2007. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan
Djulaeka dan Devi Rahayu. 2020. Buku Ajaran Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka
Goenawan Kian. 2008. Panduan Mengurus Izin Tanah Dan Properti. Yogyakarta: Pustaka Grahatama
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadameida Group
Manulang, H. 2021. Kepastian Hukum dalam Transaksi Pertanahan. Surabaya: Bina Ilmu
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press
R. Subekti. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti
R. Subekti. 2003. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita
R. Subekti. 2006. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa
Siahaan, S. (2015). Hukum Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press
Soedharyo Soimin. 2004. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika
Sudikno Mertokusumo. 1979. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty
Urip Santoso. 2010. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenadamedia
Jurnal
Agustalita, D. H., & Yuherawan, D. S. B. 2022. “Makna Kepentingan Umum Pada Kewenangan Deponering Dalam Perspektif Kepastian Hukumâ€. Jurnal Suara Hukum, 4(1)
Dewanto, F. P. 2022. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN DENGAN PUTUSAN VERSTEK (STUDI KASUS NOMOR: 59/Pdt. G/2018/PN. Smg) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung)
Muhammad Siddiq Armia. 2022. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI)
Rahmadhani, F. 2020. Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Recital Review, 2(2)
Saranaung, F. M., 2017. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Crimen, 6(1)
Stiawati, T., & Salsabilla, F. V. (2023). “Implementasi Kebijakan Pemberian Hak Guna Bangunan Pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bantenâ€. Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 8(1)
Suhail, A., Patitingi, F., & Nur, S. S. 2023. “Kedudukan Hukum Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan yang Telah Berakhir Perjanjian Pemanfaatannyaâ€. Alauddin Law Development Journal, 5(3)
Internet
Erza Putri. Peran PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah. From: http://erzaputri.blogspot.com, (Accessed September 22, 2024)
Hery Sietra. 2015. Asas Terang dan Tunai Dalam Hukum Pertanahan Nasional. From: https://www.hukum-hukum.com/2015/08/asas-terang-dan-tunai-dalam-hukum.html#google_vignette (Accessed Agustus 23, 2024)
Somya Putra, SH, M.H, “Perjanjian Jual Beliâ€. From: https://lawyersinbali.wordpress.com/2012/03/31/perjanjian-jual-beli/, (Accessed September 25, 2024)
Referensi dari kasus Indonesia
Putusan Pengadilan Nomor 327/Pdt.G/2020/PN Cbi
Referensi Perundang-undangan Indonesia
HIR (Herzien Indonesis Reglemen)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)