PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PETERNAK AYAM BROILER DENGAN PT. BINTANG SEJAHTERA BERSAMA DI KECAMATAN ANJONGAN

Authors

  • TIARA AGSYA RAHMASARI NIM. A1011211221 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

 Abstract

 

In the implementation of the partnership agreement in this study, there has been a default, namely farmers selling chickens to other parties not to the company. The formulation of the problem in this study is to find out the factors that cause the non-implementation of the partnership agreement in accordance with the partnership cooperation agreement. This research uses empirical research methods with a qualitative approach used to understand the phenomenon of what is experienced by research subjects such as behavior and other actions. The results of this study are that in the partnership business between broiler farmers and PT Bintang Sejahtera Bersama, farmers as plasma do not fulfill their rights and obligations as plasma because they have violated the partnership cooperation agreement by selling cultivated chickens to other parties not to the company, which is an act that violates the agreement or what is referred to as default. Farmers deliberately sell cultivated chickens to other parties without the knowledge of the first party. The factor that causes farmers to do this is because they want to get more profit outside of the results of the partnership with the company, because of the high operational costs of cultivating broiler chickens and also the breeder's breach of promise in running this partnership business.   Therefore, the breeder is sanctioned by the company. The legal consequences given by the company to breeders who make defaults are that if the breeder harms the company, the sanction is the withholding of collateral in the form of debt that must be paid, the company also gives a warning to the breeder by temporarily stopping the operation of the cage to discipline the breeder. The settlement effort taken by the parties in this problem is by deliberation to resolve the problem amicably.

 

Keywords : partnership cooperation, default, parties.

 


 

Abstrak

 

Pada pelaksanaan perjanjian kemitraan dalam penelitian ini telah terjadi wanprestasi yaitu peternak menjual ayam kepada pihak lain bukan kepada pihak perusahaan. Adapun yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab tidak terlaksananya perjanjian kemitraan sesuai dengan perjanjian kerja sama kemitraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif digunakan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek peneliti misalnya perilaku dan tindakan-tindakan lain. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam usaha kemitraan antara peternak ayam broiler dengan PT. Bintang Sejahtera Bersama ini, peternak sebagai plasma tidak memenuhi hak dan kewajibannya sebagai plasma karena telah melanggar perjanjian kerja sama kemitraan dengan menjual ayam hasil budidaya kepada pihak lain tidak kepada perusahaan, yang mana itu merupakan suatu perbuatan yang melanggar perjanjian atau yang disebut sebagai wanprestasi. Peternak dengan sengaja menjual ayam hasil budidaya kepada pihak lain tanpa diketahui oleh pihak pertama. Faktor yang menyebabkan peternak melakukan hal tersebut adalah karena ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak diluar dari hasil kemitraan dengan perusahaan, karena biaya operasional yang tinggi untuk membudidayakan ayam broiler dan juga cidera janji peternak dalam menjalankan usaha kemitraan ini.   Oleh karena itu peternak mendapat sanksi dari perusahaan. Akibat hukum yang diberikan perusahaan kepada peternak yang melakukan wanprestasi adalah jika peternak merugikan perusahaan maka sanksinya penahanan jaminan berupa hutang yang harus dibayar, perusahaan juga memberikan teguran kepada peternak dengan memberhentikan operasional kandang sementara untuk mentertibkan peternak. Upaya penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak dalam permasalahan ini adalah dengan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

 

Kata Kunci : kerjasama kemitraan, wanprestasi, para pihak.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Khakim, 2017, Aspek hukum perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama (PKB), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Qadir Muhammad, 1990, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

A. Rahim, 2022, Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori dan Praktik, Humanities Genius, Jakarta.

Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Rajagarfindo Perdasa, Jakarta.

Ambar Teguh Sulistiani, 2017, Kemitraan dan model-model pemberdayaan, Gava Media, Yogyakarta.

Amran Suadi, 2021, Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.

Badruljaman, Mariam D, 2015, Aneka Hukum Bisnis, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Dadang Sukar, 2011, Membuat Surat Perjanjian, Andi Offset, Yogyakarta.

Erawati, Elly dan Herlien Budiono, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Lega Reform Program, Jakarta.

Fajar Sugianto, 2013, Economic Analisis Of Law, Kencana, Jakarta.

Harahap M, 1982, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Hasbullah Freida Husni, 2013, Hukum Kebendaan Perdata : Hak-Hak Yang Memberi Jaminan Jilid II, Cet. Kedua, Ind-Hill-CO, Jakarta.

Hasim Purba, 2022, Hukum Perikatan dan Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta.

Herlien Budiono, 2019, Ajaran umum hukum perjanjian dan penerapannya di bidang hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

I Ketut Diarmita, 2019, Paduan Kemitraan, PPHNNAK, Jakarta.

I Ketut Oka Setiawan, 2021, Hukum Perikatan, Bumi Aksara, Jakarta.

Jasim Hamidi, 2006, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press & Citra Media, Yogyakarta.

Masri Singarimbun, Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Miru Ahmadi, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Marwan Mas, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Mayang Sari Lubis, 2018, Metodologi Penelitian, Deepublish, Jakarta.

Mohammad Jafar Hafsah, 2000, Kemitraan Usaha Konsepsi dan Strategi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Naja H.R Daeng, 2006, Contract Drafting, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nasir, 2011, Metode Penelitian Pendidikan, Alfabeta, Bandung.

Purwahid Patrik, 1994, Dasar-dasar hukum perikatan : (perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari undang-undang), Mandar Maju, Bandung.

Rachmadi Usman, 2016, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1995, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung.

Richardus Eko Indrajit, Richardus Djokopranoto, 2020, Proses Bisnis Outsourching, Gerasindo, Jakarta.

Ridwan Khairandy, 2013, Hukum Kontrak Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Salim HS, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Satrio J, 1992, Hukum perjanjian : (perjanjian pada umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soedjono Dirdjosisworo, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Tinggi, Jakarta.

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Penerbit Intermasa, Jakarta.

Subekti, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Subekti, 1986, Aspek-aspek hukum perikatan nasional, Alumni, Bandung.

Sudijono, Anas, 2009, Pengantar Statistik Pendidikan, Rajawali Press, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Sugiarto, 2012, Penerapan hukum perjanjian sebagai sarana dalam transaksi bisnis franchise, Putra Media Nusantara, Surabaya.

Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Suharnoko, 2004, Hukum perjanjian : teori dan analisa kasus, Kencana, Jakarta.

Supeno, 2019, Dasar-dasar hukum perikatan : hukum perjanjian pada umumnya, perjanjian dalam perspektif hukum internasional, dan perjanjian dalam perspektif hukum Islam, Salim Media Indonesia, Jambi.

Suryodiningrat, 1991, Perikatan-perikatan bersumber perjanjian, Tarsito, Bandung.

Suwarta, 2015, Pola kemitraan usaha ternak ayam broiler, Badan Penerbitan Universitas Widyagama Malang, Malang.

Tami Rusli, 2015, Hukum perjanjian yang berkembang di Indonesia, Aura Publishing, Bandar Lampung.

Tri Anggraeini Kusumastuti, 2022, Kemitraan Broiler: Pola Bisnis atau Pemberdayaan Peternak?, UGM Press, Yogyakarta.

Tugimin, 2004, Strategi Bisnis Modern, CV. Grahadi, Surakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2018, Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata (Edisi Revisi), Mandar Maju, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-azas hukum perjanjian, Mandar Maju, Bandung.

Wiratna Sujarweni, 2014, Metodologi Penelitian, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.

Yahman, 2020, Batas pembeda wanprestasi dan penipuan dalam hubungan kontraktual, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya.

Yahman, 2015, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, Kharisma Putra Kencana, Jakarta.

Yahman, 2012, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual, Pranamedia Group.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Kitab Undang-Undang Perdata tentang perikatan (van verbintenis)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kemitraan

Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Kep-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

JURNAL/SUMBER INTERNET

Busyairi Ahmad, M. Saleh Laha, Penerapan Studi Lapangan dalam Meningkatkan Kemampuan Analisis Masalah, Jurnal Nalar Pendidikan Volume 8, No. 1.

Dewanto, Perjanjian Kemitraan Dengan Pola Inti Plasmapada Peternak Ayam Potong/Broilerdi Pemerintah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Jurnal Thesis, 2005.

Dwi Aryanti Ramadhani, Wanprestasi dan Akibat Hukumnya, Jurnal Hukum UPN “Veteran†Jakarta, Vol. 15, No. 17, 2011.

Ery Agus Priyono, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kemitraan Peternakan, Diponegoro Private Law, Vol 2, No. 1, 2018.

Ign Yerry, Berdaya Bersama: Membangun Komunitas Peternak Ayam Broiler, Artikel CU Pancur Kasih, 2023.

Niru Anita Sinaga, Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 1, 2019.

Sedyo Prayogo, Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 3, No.2, 2016, ISSN : 2355-0481.

Ujang Sehabudin, Mekanisme Kemitraan dan Determinan Pemilihan Pola Kemitraan Usaha Ternak Ayam Broiler di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Jurnal IPB, Vol 18 No. 1. 2023.

Yessica, Karakteristik Dan Kaitan Antara Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi, Vol 1, No.2, 2014.

Yonna Aprilla Kurniawati, Tinjauan Tentang Perjanjian Kemitraan Ternak Antara Pt Cemerlang Unggas Lestari Dengan Peternak Rakyat, Jurnal Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Vol. 9, No. 1, 2021.

Downloads

Published

2025-03-17