ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERDAGANGAN BARANG ANTIK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
This study aims to determine the Regulations on Antique Trade in Pontianak City and Government Efforts in Regulating Antique Trade in Pontianak City. With the large number of antique trades in Pontianak City, problems arise in the lives of the community in the field of antique trade, although so far there have been no official regulations regulating the prohibition of antique trade issued by the Pontianak City government. In this study, the author uses an empirical legal method, with a descriptive approach. The results of the study indicate that there are no laws and regulations that specifically regulate antiques. However, regarding the sale and purchase of antiques, there are several things that must be considered. The government has made written regulations for antiques that are classified as luxury goods in Government Regulation Number 55 of 2004 concerning the Fifth Amendment to Government Regulation Number 145 of 2000 concerning Groups of Taxable Goods classified as luxury goods that are subject to sales tax on luxury goods. Overall, there are no Pontianak City Regional Regulations that regulate antique trade in Pontianak City. Efforts that can be made by the local government are to design special regulations on antique trade standards circulating in Pontianak City. The government also needs to supervise so that there is no illegal trade in antiques.
Keywords: Trade, Antiques, Pontianak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan mengenai Perdagangan Barang Antik di Kota Pontianak dan Upaya Pemerintah dalam Mengatur Perdagangan Barang Antik di Kota Pontianak. Dengan banyaknya perdagangan barang antik yang ada di Kota Pontianak timbul persoalan terhadap kehidupan masyarakat dibidang perdagangan barang antik, meskipun selama ini belum ada peraturan resmi yang mengatur mengenai larangan perdagangan barang antik yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Pontianak. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai barang antik. Akan tetapi, terkait jual beli barang antik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pemerintah telah membuat aturan tertulis untuk barang antik yang digolongkan sebagai barang mewah dalam Peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2004 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah. Secara keseluruhan belum terdapat Peraturan daerah Kota Pontianak yang mengatur mengenai perdagangan barang antik di Kota Pontianak. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan merancang suatu peraturan khusus tentang standar perdagangan barang antik yang beredar di Kota Pontianak. Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan agar tidak terjadi perdagangan gelap barang antik.
Kata Kunci : Perdagangan, Barang Antik, Pontianak
References
BIBLIOGRAFI
Buku
Ai Siti Farida, 2011, Sistem Ekonomi Indonesia, Jakarta, Pustaka Setia
Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2003, Metode Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Christianto Wibisono, 1998, Menelusuri Akar Krisis Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama
Hikmahanto Juwana, 2002, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Jakarta, Lentera Hati
Kansil, Cst, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta
Kelsen, Hans, 2009, Dasar-Dasar Hukum Normatif, Nusamedia, Jakarta
Lubis T Mulya, 1991, Hukum dan Ekonomi : Beberapa Pilihan Masalah, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan
Muhamad Erwin, 2011, Filsafat Hukum Refleksi krisis terhadap hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Cetakan Keenam, Jakarata Kencana Prenada Media Group
Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya
Poerwadarminta W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonsia. Jakarta. Balai Pustaka.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Sibadolok, Jannus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti
Sidharta. 2010. Reformasi dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jakarta. Komisi Yudisial Republik Indonesia
Singarimbun Masri & Sofian Effendi, 2006, Cara Penelitian empiris. Cetakan ke 2, Gramedia, Jakarta
Siregar, Syofian, 2020, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Prenadamedia Group
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Supardi Edi, 2021, Ekspor Impor Perdagangan Internasional (Ekspor Impor), Masalah-Masalah Di Dalam Kegiatan (Ekspor Impor), Para Pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Ekspor Impor, Metode Pembayaran Dalam Perdagangan Internasional, CV. Budi Utama, Yogyakarta.
Suseno dan Franz Magnis. 1988. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta. Gramedia.
Tatiek Sri Djatmiati, 2002, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, PPS Unair, Surabaya
Tim Dosen STISNU Tangerang, 2018, HUKUM DAGANG Buku Bacaan Mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang, Tangerang
Van Apeldoorn, L.j dalam Shidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT.REVIKA Aditama,Bandung
Venti Eka dkk, 2017, Pengembangan Industri Tekstil Nasional: Kebijakan Inovasi & Pengelolaan Menuju Peningkatan Daya Saing, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Yasid Abu, 2010, Aspek-Aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Jurnal
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya. Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 23 No.1. Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada
Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST†Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/ PK/ Pid.SUS/ 2012. Jakarta. Jurnal Yudisial. Vol.7 No. 3. Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2004 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak