TANGGUNG JAWAB HUKUM LEMBAGA KUSTODIAN TERHADAP INVESTOR REKSA DANA

Authors

  • ALYA PUTRI RAMADHANTY NIM. A1011211185 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

The purpose of this study is to find out and explain how accountability is for violations committed by Custodian Institutions in mutual fund investments as well as explaining the duties and functions of Custodian Institutions as a place to store funds for mutual fund investors.

This research is normative legal research in which this legal research examines and analyzes statutory regulations, legal principles and legal norms which will be applied as rules or norms which are a benchmark for humans to behave appropriately by studying the applicable legal provisions. The data obtained in this research was through library research and then analyzed descriptively.

The results of this research indicate that regarding the responsibilities of Custodian Institutions towards investors in terms of the Capital Markets Law, Custodian Institutions based on the provisions of Article 46 UUPM have given investors the right to demand compensation if the Custodian Institution makes a mistake, whether intentionally, negligently or lack of caution. . As well as the protection of mutual fund investors which has been regulated in the Financial Services Authority regulations regarding mutual funds. It aims to provide insight into the legal responsibilities and legal protection that investors can expect when engaging in transactions in the capital markets.

Keywords   : Custodian, Investor Protection, Mutual Funds

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Kustodian dalam investasi reksa dana serta menjelaskan tugas dan fungsi dari Lembaga Kustodian sebagai tempat penyimpanan dana bagi para investor reksa dana.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dimana penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan norma-norma hukum yang akan diaplikasikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan manusia untuk berperilaku yang sewajarnya dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. Data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu melalui penelitian kepustakaan kemudian dianalisis secara deskriptif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terkait tanggung jawab Lembaga Kustodian terhadap investor ditinjau dari Undang-Undang Pasar Modal   maka Lembaga Kustodian berdasarkan ketentuan Pasal 46 UUPM telah meletakkan hak kepada investor untuk menuntut ganti rugi apabila Lembaga Kustodian melakukan kesalahan baik sengaja, kelalaian maupun kurang kehati-hatian. Serta perlindungan investor reksa dana yang telah diatur dalam peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait reksa dana. Ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang tanggung jawab hukum dan perlindungan hukum yang dapat diharapkan investor ketika terlibat dalam transaksi di pasar modal.

Kata Kunci : Kustodian, Perlindungan Investor, Reksa Dana

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Sumber Buku :

Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. “Pengantar Metode Penelitian Hukumâ€. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Agus Budiarto. 2016. “Hukum Pasar Modalâ€. Mataram: Bagian Hukum Bisnis Universitas Mataram.

Abdulkadir Muhammad. 2010. “Hukum Perusahaan Indonesiaâ€. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Notoatmojo, Soekidjo. 2010. “Etika dan Hukum Kesehatanâ€. Jakarta: Rineka Cipta.

Poerwdarminta W. J. S. 1985. “Kamus Hukum Bahasa Indonesiaâ€. Jakarta: Balai Pustaka.

Purbacaraka. 2010. “Perihal Kaedah Hukumâ€. Bandung: Citra Aditya.

Soekanto Soejono dan Sri Mahmudji. 2013. “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkatâ€. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Surya Indra dan M. Irsa Nasarudin. 2004. “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesiaâ€. Jakarta: Kencana.

I Putu Gede Ary Suta. 2000. “Menuju Pasar Modal Modernâ€. Jakarta: Yayasan Sad Satria Bhakti.

Tavinayati dan Yulia Qamariyanti. 2009. “Hukum Pasar Modal Indonesiaâ€. Jakarta: Sinar Grafika.

Untung, Budi. 2011. “Hukum Bisnis dan Pasar Modalâ€. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.

Wicaksono, Widhi dkk. 2020. “Ekonomi Islam Metode Hahslmâ€. Solo: LPP Balai Insan Cendekia.

Gunawan Widjaja, Almira Prajna Ramaniya. 2006. “Seri Pengetahuan Pasar Modal: Reksa Dana dan Peran Serta Tanggung Jawab Manajer Investasi Dalam Pasar Modalâ€. Jakarta: Kencana.

Ivan Yustiavanda. 2004. “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesiaâ€. Jakarta: Prenada Media

B. Sumber Jurnal / Karya Tulis / Materi Lainnya :

R. Deden Adhianto. 2020. “Investasi Reksa Dana Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor Pemulaâ€, Jurnal E-Bis (Ekonomi-Bisnis), Vol. 4, No. 1, diakses dari https://jurnal.politeknik-kebumen.ac.id/index.php/E-Bis, pada tanggal 15 November 2024.

Rika Desiyanti. 2017. “Analisis Kinerja Reksa Dana Saham Di Indonesiaâ€, UNES Journal of Social and Economics Research, Vol. 2, No. 2, diakses dari https://ojs.ekasakti.org/index.php/UJSCR/article/view/96 pada tanggal 15 November 2024.

Kurniawan. 2011. “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Malang: Universitas Brawijaya Pers.

Kusuma, Eka Dewi. 2013. “Analisis Investasi Reksadana Sebagai Alternatif Investasi Di Masa Depaâ€, Jurnal INTEKNA, Vol. 13, No. 3 diakses dari https://ejurnal.poliban.ac.id/index.php/intekna/article/view/233, pada tanggal 15 November 2024.

Mangindaan Efrain Janke Zet, Diva A. E. Rombot, Alsam Polontalo. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Jual Beli Efek Di Pasar Modalâ€, Lex Administratum Vol. 10, No. 4, diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/42447/37479, pada tanggal 7 Januari 2025.

Melani Musran. 2021. “Minat Masyarakat Terhadap Pasar Modal Syariahâ€, Akasyah-Jurnal Akuntansi, Keuangan dan Audit Syariah, Vol. 1, No. 1, diakses dari https://e-journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/akasyah pada tanggal 15 November 2024.

Lalu Ahmad Rendi Praditia. 2018. “Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Di Bursa Efek Indonesiaâ€, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Yulia Qamariyanti. 2009. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Investasi Reksa Danaâ€, Jurnal Media Hukum, Vol. 16, No. 1, diakses dari https://www.neliti.com/id/publications/35826/perlindungan-hukum-bagi-investor-dalam-investasi-reksa-dana, pada tanggal 2 Desember 2024.

Rasyad Rinayanti dan Dini Onasis. 2016. “Analisis Kinerja Reksadana Syariah Di Pasar Modal Indonesiaâ€, Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, Vol. 13, No. 1, diakses dari https://www.neliti.com/id/publications/98305/analisis-kinerja-reksadana-syariah-di-pasar-modal-indonesia, pada tanggal 15 November 2024.

H. R. Ridwan 2002. “Hukum Administrasi Negaraâ€, Yogyakarta: UII Press.

Triasih Dharu, Dewi Tuti Muryati, A Heru Nuswanto. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Onlineâ€, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, diakses dari https://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snh/article/view/732, pada tanggal 7 Januari 2025.

Marzuki Usman dkk. 1997. “Pengetahuan Dasar Pasar Modalâ€, Institut Bankir Bekerja Sama Dengan Jurnal Keuangan dan Moneter.

Wiguana I Gede Setyawan Pradnya, I Nyoman Budiartha, Desak Gde Dwi Arini. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Terkait Pembubaran Badan Hukum Reksa Danaâ€, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 3, No. 1, diakses dari https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum, pada tanggal 7 Januari 2025.

Yuweni Junita, Rizka Septiawanani, Rika Anisa. 2023. “Tanggung Jawab Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Sebagai Lembaga Penyimpan Dana Penyelesaiaan (LPP) Dalam Bursa Efek Indonesia†Sinatama: Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi dan Manajemen, Vol. 3, No. 1, diakses dari https://jurnal.adai.or.id/index.php/sintamai/article/view/464/317, pada tanggal 11 November 2024.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, LN Nomor 64 Tahun 1995, TLN Nomor 3608

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LN Nomor 22 Tahun 1999, TLN Nomor 3821

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, LN Nomor 67 Tahun 2007, TLN Nomor 4724

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, LN Nomor 111 Tahun 2011, TLN Nomor 5253

POJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjualan Efek Reksadana

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-34/PM/1996 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian.

D. Sumber Internet :

Bareksa.com. 2019. Berapa Investor Reksadana per Provinsi di Indonesia? Ini Ulasannya. Diakses dari https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2019-02-12/berapa-jumlah-investor-reksadana-per-provinsi-di-indonesia-ini-ulasannya, pada tanggal 3 November 2024.

Bareksa.com. 2024. Dana Kelolaan Industri Reksadana Kembali Tembus Rp500 Triliun per Desember 2023. Diakses dari https://www.bareksa.com/berita/reksadana/2024-01-09/dana-kelolaan-industri-reksadana-kembali-tembus-rp500-triliun-per-desember-2023, pada tanggal 3 November 2024.

Bareksa.com. 2024. Dana Kelolaan Reksadana Agustus 2024 Tembus Rp500 Triliun, Jenis Ini Naik Paling Tinggi. Diakses dari https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2024-09-10/dana-kelolaan-reksadana-agustus-2024-tembus-rp500-triliun-jenis-ini-naik-paling-tinggi, pada tanggal 3 November 2024.

Dewi, Rizki Ayu. 2023. Apa Itu Investor? Ini Pengertian, Jenis, dan Peranannya. Diakses dari https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/486054/apa-itu-investor-ini-pengertian-jenis-dan-perannya#:~:text=Investor%20adalah%20individu%20atau%20entitas,nilai%2C%20bisnis%2C%20dan%20komoditas, pada tanggal 12 September 2024.

Mutia Fauzia. 2011. Kustodian: Pengertian dan Fungsinya. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2021/10/26/123059526/kustodian-pengertian-dan-fungsinya#google_vignette, pada tanggal 11 November 2024.

Indonesia Stock Exchange. 2023. Siaran Pers: Melalui Berbagai Pencapaian Tahun 2023, Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Optimisme Hadapi Tahun 2024. Diakses dari https://www.idx.co.id/id/berita/siaran-pers/2080, pada tanggal 25 September 2024.

Maryam Mazaya. 2023. Perlindungan Hukum: Pengertian Serta Perbedaannya Dengan Penegakan Hukum. Diakses dari https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6716361/perlindungan-hukum-pengertian-serta-perbedaannya-dengan-penegakan-hukum#:~:text=Menurut%20R.%20La%20Porta%20dalam,atau%20telah%20dilakukan%20suatu%20pelanggaran, pada tanggal 7 Januari 2025.

Kholida Qothrunnada. 2023. Mengenal Investor: Pengertian, Tugas, Tujuan, Jenis dan Contohnya. Diakses dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7109041/mengenal-investor-pengertian-tugas-tujuan-jenis-dan-contohnya, pada tanggal 15 November 2024.

Intan Aulia Husnunnisa. 2024. Apa Itu Investor? Ini Definisi, Tipe, dan Perannya. Diakses dari https://www.ruangkerja.id/blog/investor-definisi-tipe-dan-perannya#:~:text=Pengertian%20Investor,yang%20paling%20utama%20adalah%20finansial pada tanggal 2 Februari 2025.

Irene Radius Saretta. 2024. Investor Reksa Dana Wajib Tahu! Ini Arti Bank Kustodian dan Perannya dalam Investasi. Diakses dari https://www.arthainvestateknologi.co.id/artikel/bank-kustodian, pada tanggal 2 Desember 2024.

Sanksi Administratif Terhadap PT Anugrah Sentra Investama diakses dari https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Sanksi-Administratif-Terhadap-PT-Anugerah-Sentra-Investama.aspx pada tanggal 16 Januari 2025

Sanksi Administratif Terhadap PT Narada Aset Manajemen diakses dari https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Sanksi-Administrasi-Terhadap-PT-Narada-Aset-Manajemen.aspx pada tanggal 16 Januari 2024.

Siaran Pers OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya, diakses dari https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/OJK-Cabut-Izin-Usaha-PT-Investree-Radhika-Jaya/SP-OJK%20CABUT%20IZIN%20USAHA%20PT%20INVESTREE%20RADHIKA%20JAYA.pdf pada tanggal 16 Januari 2025.

Downloads

Published

2025-03-18