PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DEBITUR DALAM LAYANAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Abstract
This study analyzes the legal protection of debtors' personal data in online loan services based on the ITE Law, considering the rapid development of these services that make it easier for the public but also risk data misuse, especially by illegal services. Using a normative legal method through a statutory and conceptual approach and qualitative analysis, this study examines the applicable legal protection and legal consequences of violations of debtors' personal data based on the ITE Law, OJK Regulation Number 10/POJK.05/2022, and other related regulations. The results of the study show that although regulations have regulated personal data protection, their implementation is still weak, with violations subject to criminal, civil, or administrative sanctions, but supervision of illegal services is still a challenge. Therefore, it is necessary to strengthen regulations, increase digital literacy in the community, and strict supervision to ensure the protection of debtors' personal data in online loan transactions.
Keywords: Legal Protection, Personal Data, Online Loans, ITE Law, Fintech.
Abstrak
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi debitur dalam layanan pinjaman online berdasarkan UU ITE, mengingat pesatnya perkembangan layanan ini yang memudahkan masyarakat tetapi juga berisiko terhadap penyalahgunaan data, terutama oleh layanan ilegal. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dan konseptual serta analisis kualitatif, penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang berlaku serta akibat hukum dari pelanggaran data pribadi debitur berdasarkan UU ITE, Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, dan regulasi terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur perlindungan data pribadi, implementasinya masih lemah, dengan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, atau administratif, tetapi pengawasan terhadap layanan ilegal masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital masyarakat, dan pengawasan ketat untuk memastikan perlindungan data pribadi debitur dalam transaksi pinjaman online.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Pinjaman Online, Undang-Undang ITE, Fintech.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Aaron, M. Rivadeneyra, F., and Sohal, S. 2017. Fintech: Is this time different? A framework for assessing risk and opportunities for Central Banks. Canada: Bank of Canada
Aisyah, S. 2019. Digital Economy and Its Impact on Financial Services. Bandung: Penerbit ABC
Aminanto, K. 2017. Human Right: civil and political right in law country. Jember: Jember Katamedia
Badrulzaman, M.D. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,
Busro, A. 2012. Hukum perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata. Yogyakarta: Pohon Cahaya
Creswell, J.W. 2014.Research Design: qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. SAGE Publications.
Financial Stability Board. 2017. Fintech Cedit: market structure, business models and financial stability implications
Hudjon, P.M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto. 1980. Pelajaran Hukum Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka
Kristanto, A. 2003. Keamanan Data Pada Jaringan Komputer. Yogyakarta: Gava media
Kurniawan, H. 2020. Legal Framework for Online Lending. Surabaya: Penerbit GHI
Maeta, F., Hasan. 2022. Fintech untuk Kepatuhan Pajak. Sukabumi: CV Jejak (Jejak Publisher)
Marzuki, P.M. 2011. Penelitian Hukum cetakan ke-11. Jakarta: Kencana Prenada Media
Maskun. 2013. Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jakarta: Prenada Group
Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Muchtar, H. 2018. Kriptografi untuk Keamanan Data. Yogyakarta: Deepublish
Muhammad, A. 2004. Hukum dan Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Pitaloka, M.D. Penyelesaian Sengketa Litigasi Dan Non Litigasi. Academia.Edu
Priandana, S. & Sunarsi, D. 2021. Metode Penelitian Kuantitatif. Tangerang: Pascal Books
Purwanto, D. 2006. Komunikasi Bisnis. Jakarta: Erlangga
Purwanto. 2007. Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Data Digital
Rahardjo, S. 2000. Ilmu Hukum Cetakan ke-V. Bandung: Citra Aditya Bakti
Ridwan. 2016. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press
Ruslan. R. 2003. Metode Penelitian Public Relation Dan Komunikasi . Jakarta: Rajawali Press
Setiono. 2004. Rule of Law(Supremasi Hukum). Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Sigalingging, B. 2013. Analisis Hubungan Kelembagaan Antara Otoritas Jasa keuangan dengan Bank Indonesia. Tesis. Meda: Magister Hukum USU
Soekanto, S. & Mamudji, S. 2012. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers
Soeroso, R. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sugianto, U.S. 2016. Pengantar hukum Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika
Sunggono, B. 2003. Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Tutik, T.T. 2006. Pengantar Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka
Usman, R. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Abadi
Usman, R. 2012. Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
Wijaya, A. 2021. Cybersecurity in Financial Technology. Yogyakarta: Penerbit DEF
Winarta, F.H. 2011. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika
B. Jurnal
Agung, D., & Rasyid, W. 2021. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Penyedia Aplikasi Pinjaman Onlineâ€. Madani Legal Review, 5(2), 1-7.
Andaiyani, S., Yunisvita, Y., & Tarmizi, N. 2020. Peran Financial Technology sebagai Alternatif Permodalan bagi UMKM di Desa Kerinjing, Kabupaten Ogan Ilir. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 1(2), 85-92.
Arvante, J. Z. Y. 2022. Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73-87.
Pribadiono, A. 2016. Transportasi Online vs Transportasi Tradisional Non-Online Persaingan Tidak Sehat Aspek Pemanfaatan Aplikasi Oleh Penyelenggara Online. Lex Jurnalica (Jurnal Of law)
Putri, M., Oktovina, R., Oktovini, R., Lesmana, I., & Rinaldo, D. 2023. Dampak Penggunaan Pinjaman Online Terhadap Gaya Hidup Konsumtif Mahasiswa STIE Ekuitas. Jurnal Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi), 12(4), 783-790.
Telaumbanua, D. 2021. Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pinjam Meminjam Yang Dilakukan Di Luar Pengadilan. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 1-4.
Widodo, T. 2016. Pernyelesaian Secara Konsilasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No. 2 Tahun 2004. Warta Dharmawangsa, (49).
C. Perundang-Undangan
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang perjanjian utang piutang atau pinjam-meminjam
Pasal 1763 KUHPerdata
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/Pbi/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PJOK Nomor 10 /POJK.05/2022. Tentang. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
D. Website
A&A Law Office. Konsep Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis. Available from https://aa-lawoffice.com/konsep-hukum-penyelesaian-sengketa-bisnis/.
(Accessed December 2, 2024)
BFI Finance. 2024. Debitur Adalah? Definisi, Kategori, serta Hak dan Kewajibannya. Available from:
https://www.bfi.co.id/id/blog/debitur-adalah-definisi-kategori-hak-dan-kewajibannya#toc-13. (Accessed Agustus 2, 2024)
Hanif, R.N.F. 2020. Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Proses Mediasi. Available from
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13448/Penyelesaian-Sengketa-Non-Litigasi-Melalui-Proses-Mediasi.html. (Accessed december 2, 2024)
Hastuti, R.K. 2019. Kesulitan Menindak Fintech Ilegal: Sanksi Pidana Belum Ada. Available from
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191031162215-37-111777/kesulitan-menindak-fintech-ilegal-sanksi-pidana-belum-ada . (Accessed december 2, 2024)
Mulachela, H. 2022. Debitur Adalah Pihak yang Berutang, Ini Penjelasannya. Available from
https://katadata.co.id/berita/nasional/6214b06958df1/debitur-adalah-pihak-yang-berutang-ini-penjelasannya. (Accessed december 2, 2024)
Otoritas Jasa Keuangan. 2024. Penting! Simak Bedanya, Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal Dan Ilegal. Available From: https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20463
Polresta Yogyakarta. 2024. Pinjaman Online: Kemudahan yang Menyimpan Bahaya Tersembunyi. Available from:
https://jogja.polri.go.id/yogyakarta/tribrata-news/online/detail/pinjaman-online--kemudahan-yang-menyimpan-bahaya-tersembunyi.html (accessed July 9, 2024)