ANALISIS KEABSAHAN JUAL BELI PRODUK HERBAL YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT KEAMANAN DAN MUTU MELALUI E-COMMERCE

Authors

  • RAHMA ALYA NIM. A1011211006 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Electronic commerce, commonly known as e-commerce, refers to electronic transactions conducted by society for buying and selling goods. Through these transactions, sellers offering products such as herbal medicines that do not meet health claims or lack distribution licenses from the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) have been found. This type of buying and selling poses health risks to consumers. The aim of this study is to examine the legitimacy of the sale of prohibited herbal products based on laws and regulations, as well as to understand the legal consequences and responsibilities of sellers who sell products without distribution licenses in e-commerce transactions. The research method used in this study is normative legal research, with an approach focusing on legislation and case studies. The data consists of primary and secondary legal materials. Data sources are obtained from library studies, with primary sources coming from regulations, articles in the Civil Code, and secondary sources derived from books, articles, and journals. The research findings show that the sale of Wild Bee Tawon Liar Sakti products violates the requirements for a valid object in electronic contracts. The validity of the contract implies that the object must not be contrary to laws or based on an unlawful cause. Therefore, the sale of the medicine can be considered invalid due to the violation of Article 138 (2) of the Health Law No. 17 of 2023. This sale results in legal consequences due to the violation of the Health Law, which includes criminal sanctions of up to 12 years of imprisonment or a fine of up to IDR 5,000,000,000 (five billion rupiahs). The seller is accountable for the legal consequences of this violation and for any losses incurred by the buyer.

 

Keywords : herbal products, e-commerce transactions, regulations, consumer protection

 

 

Abstrak

 

Perdagangan elektronik dikenal dengan istilah electronic commerce (e-commerce) merupakan perdagangan elektronik yang kini digunakan masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli. Melalui transaksi ini ditemukan penjual yang menjual produk obat yang tidak sesuai dengan klaim kesehatan serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), jual beli ini dapat menimbulkan resiko terhadap kesehatan konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan jual beli produk herbal yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui akibat hukum dan tanggung jawab penjual yang menjual produk tanpa izin edar dalam jual beli e-commerce. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber data diperoleh dari studi kepustakaan, sumber primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan, pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan sumber sekunder diperoleh dari buku, artikel, dan jurnal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa transaksi jual beli produk obat Tawon Liar Sakti melanggar ketentuan syarat sahnya objek kontrak elektronik. Syarat sahnya kontrak mengisyaratkan bahwa objek tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan suatu sebab yang halal, sehingga objek jual beli dengan obat tersebut dapat dikatakan tidak sah karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 138 (2). Jual beli ini menimbulkan akibat hukum dari pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 138 (2) berupa sanksi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Serta penjual bertanggung jawab atas konsekuensi hukum dari pelanggaran peraturan tersebut dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pembeli.

 

Kata kunci : produk herbal, transaksi e-commerce, regulasi, perlindungan konsumen

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdul Wahid, Rohadi, dan Malikhatun Badriyah.2022. Serba-serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: CV Budi Utama

Adi Sulistyo Nugroho. 2016. E-commerce Teori dan Implementasi. Yogyakarta: Ekuilibria

Aris Prio Agus Santoso, Ahmad Rifai, dan Edy Wijayanti, Rina Arum Prastyanti. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Pustaka Baru Press

Agus Yudha Hernoko.2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta : Kencana

Dadang Sukandar. 2011. Membuat Surat Perjanjian (konsep-konsep pokok perjanjian contoh-contoh latihan). Yogyakarta: C.V Andi Offset

I Putu Agus Eka Pratama.2015. E-Commerce, E-Business, dan Mobile Commerce. Bandung: Informatika Bandung

Iwan Erar Joesoef. 2022. Hukum Perjanjian (Asas, Teori, dan Praktik). Bandung: Pt Citra Aditya Bakti

Johannes Ibrahim Kosasih.2019. Kausa Yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian. Jakarta Timur: Sinar Grafika

J. Satrio. 2011. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti

Kristiawanto.2022. Memahami Hukum Normatif. Jakarta: Prenada

Muhaimin.2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press

Peter Mahmud Marzuki.2017. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana

Ridwan Khairand. 2014. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Pers

Ridwan Khairandy.2016. Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: FH UII Press

R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Suryati.2017.Hukum Perdata. Yogyakarta: Suluh Media

Salim.2021. Hukum Kontrak Elektronik (E-Commerce Law). Depok: Rajawali Pers

Subekti.1984. Hukum Perjanjian. Jakarta Intermasa

Ridwan Khairand. 2014. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Pers

Artikel Jurnal :

Dewa Ayu Sei Ratnaningsih, Putu Eka Trisna Dewi. 2023. "Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (The Validity of an Agreement Based on the Civil Law Book)", Jurnal Kajian Ilmiah dan Kenegaraan (KIHAN), 100 (2):102

Gede Krisna Wahyu Wijaya dan Nyoman Satyayudha Dananjaya.2018. “Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Onlineâ€, Jurnal Kertha Sermaya, Vol. (6): 8

Ibrahim, M. Y. 2016. “Perjanjian Jual Beli melalui E-Commerce Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€, FENOMΕÎΑ, 14(2), 1452-1464

Ustien, D. O. 2021. KEABSAHAN HUKUM TRANSAKSI E–COMMERCE. JASA ADPERTISI JOURNAL, 1(2), 22-28.

Faradilla, E., Khalid, H., & Sufran, M. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Obat Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Pakpahan, L. C., Siburian, T. D. N., Bangun, K. T. E. K., Lumbanbatu, L., Salsabila, T., Zawani, N., ... & Hadiningrum, S. 2024. Analisis Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4).

Ula, M. I., & Paramita, A. G. 2023. TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR:(Studi Kasus Obat Tradisional Montalin). JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 1(1), 1136-1145.

Sahib, N. S. M., Idayanti, S., & Rahayu, K. 2023. Problematika Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Di Indonesia. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(1), 61-74.

Syamsiah, D. 2021. Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuhperdata Tentang Syarat Sah Perjanjian. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 327-332.

Ratnaningsih, I. D. A. S., & Dewi, P. E. T. 2023. Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 2(2), 95-102.

Hartono, L. V. Z., & Prananingtyas, P. Aspek Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online. Notarius, 16(3), 1361-1375.

Putri, N. N. N. 2024. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK HERBAL KAPSUL YANG DIPERDAGANGKAN DI PLATFORM E-COMMERCE. PAUGERAN LAW REVIEW, 1(1).

Referensi Perundang-undangan Indonesia :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (selanjutnya disebut ITE)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 Tentang kriteria dan Tata laksana Registrasi Obat Bahan Alam

Internet :

Badan Pengawas Obat dan Makanan.2024. Temuan Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Syarat Keamanan Dan Mutu. Dari : https://www.pom.go.id/siaran-pers/temuan-obat-tradisional-dan-suplemen-kesehatan-yang-tidak-memenuhi-syarat-keamanan-dan-mutu (Diakses Desember 24, 2024).

Fauzi Ferdiansyah.2022.Balai Besar POM Laporan Tahunan 2021. Dari : https://www.pom.go.id/storage/sakip/16LaporanTahunan2021BalaiBesarPOMdiPontianak.pdf (Diakses Desember 6, 2024).

Food and Drug Administration.2023.Tawon Liar Mengandung Bahan Obat Tersembunyi. Dari https://www.fda.gov/drugs/medication-health-fraud/tawon-liar-mengandung-bahan-obat-tersembunyi

Nafiatul Munawaroh.2022.Hukum Online.com. Dari : https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-menjual-barang-cacat-tersembunyi-bagi-penjual-lt5caa05ba559f5/ (Diakses Desember 26, 2024).

Downloads

Published

2025-03-18