TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ISRA LAUNDRY TERHADAP KLAIM KEHILANGAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
ABSTRACT
As time goes by, most people are more interested in washing their clothes at a laundry service rather than washing them themselves, because it saves time and is more practical. Legal protection for consumers is very important, especially in service industries like laundry, where consumers' personal belongings are often at risk of being lost. In practice, many consumers suffer losses due to mistakes made by the laundry, such as items being lost or swapped with someone else's belongings. The purpose of this research is to understand and analyze the form of responsibility of the business operator Isra Laundry and to find out the legal efforts made by consumers regarding claims of lost consumer goods based on the perspective of consumer protection law.
The type of research in this thesis is Juridical Sociological research and is Descriptive Analytical in nature. The technique for collecting primary data was conducted through interviews, while the collection of secondary data was carried out through literature studies. The determination of the sample was conducted using the Purposive Sampling technique. Meanwhile, the data analysis technique was carried out using qualitative analysis techniques.
The results of this study show that the business operator of Isra Laundry is responsible by providing compensation as stated in its standard clause; therefore, consumers are still disadvantaged because they do not receive full accountability. However, they have shown good faith by continuing to provide compensation to consumers who wash their clothes at their establishment. It was then found that non-litigation legal efforts had been made through negotiations between the Isra Laundry business operator and the consumers to reach an agreement. The result of the negotiation also stated that the responsibility provided by Isra Laundry to the consumers has not been fully fulfilled.
Keywords: Responsibility, Business Actors, Consumers, Laundry
ABSTRAK
Seiring berkembangnya zaman, kebanyakan orang lebih tertarik mencuci ditempat laundry pakaian dibanding mencuci pakaian sendiri, karena dapat menghemat waktu dan lebih praktis. Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam industri jasa seperti laundry, di mana barang-barang pribadi konsumen sering kali berisiko mengalami kehilangan. Dalam praktiknya, banyak konsumen yang mengalami kerugian akibat kesalahan dari pihak laundry hilang atau tertukar dengan milik orang lain. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung jawab pelaku usaha Isra Laundry dan mencari tahu upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen terhadap klaim kehilangan barang konsumen berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian Yuridis Sosiologis dan bersifat Deskriptif Analitis. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan melakukan wawancara sedangkan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan melakukan studi pustaka. Penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan pelaku usaha Isra Laundry bertanggung jawab dengan melakukan ganti rugi sebagaimana termuat dalam klausula baku miliknya, oleh karena itu konsumen tetap dirugikan karena tidak mendapatkan pertanggungjawaban secara penuh. Namun pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan tetap memberikan ganti rugi terhadap konsumen yang mencuci pakaian di tempatnya. Kemudian diketahui bahwa telah dilakukan upaya hukum secara non litigasi dengan melakukan negosiasi antara pelaku usaha Isra Laundry dan konsumen untuk mencapai suatu kesepakatan. Hasil dari negosiasi tersebut juga menyatakan bahwa pertanggungjawaban yang diberikan oleh pihak Isra Laundry kepada konsumen belum dilakukan secara penuh.
Kata kunci: Tanggung jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Laundry
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Atsar, Abdul. 2019. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Burhanuddin. 2011. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen & Sertifikasi Halal. Malang: UIN-Maliki Press.
Dewi, Eli Wuria. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen, Ctk. Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Eleanora, Fransiska Novita. 2023. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Bojonegoro: Madza Media.
Fiantika, Feny Rita, et al. 2022. Metodologi Penelitian Kualitatif. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Hikmawati, Fenti. 2020. Metodologi Penelitian. Depok: PT. Rajagrafindo Persada
Muhamad Qustulani. 2018. Modul Matakuliah Perlindungan Hukum & Konsumen. Tanggerang: PSP Nusantara.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataran University Press.
Nasution, Az. 1995. Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta:Pustaka Sinar Harapan.
Nasution, Az. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Edisi Revisi. Jakarta: Diadit Media.
Novera, Arfianna (ed). 2022. Hukum Perlindungan Konsumen: Kembangangan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Palembang:Unsri Pres.
Panjaitan, Hulman (ed). 2021. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Pratama, Gede Aditya (ed). 2023. Buku Ajar Alternatif Penyelesaian Sengketa. Cibeusi: CV. Mega Press Nusantara.
Sahir, Syafrida Hafni. 2021. Metodologi Penelitian. Jogjakarta: Penerbit KBM Indonesia.
Sembiring, Tamaulina, et al. 2023. Buku Ajar Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik). Karawang: Sabda Jaya Publisher.
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: PT Grasindo.
Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlilndungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti.
Sumarwan, Ujang. 2004. Perilaku Konsumen Teori Dan Penerapannya Dalam Pemasaran. Ghalia Indonesia.
Widiarty, Wiwik Sri. 2022. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Publika Global Media.
Yessy Kusumadewi & Grace Sharon. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Zulham. 2018. Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal. Jakarta: PrenadaMedia Group.
B. Jurnal
Ayu Permata Sari, Suradi, Aminah. 2017. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Penyiaran Berlangganan (TV Berlangganan) Dengan Perubahan Harga Paket Berlangganan Secara Sepihak Oleh Lembaga Penyiaran Berlanggananâ€, Diponegoro Law Journal, 6(2): 11.
I Komang Dodik Wijaya, et al. 2021. “Perlindungan Konsumen Atas Kerusakan/Kehilangan Pakaian Pada Jasa Usaha Laundry di Denpasarâ€, Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1): 76-80.
Kadek Tia Yuliastari, Ni Ketut Sari Adnyani, Ketut Sudiatmaka. 2018. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Laundry Terhadap Kerugian Konsumen Di Kabupaten Bulelengâ€, Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, 1(3): 228-238.
Ridwan Aflani Siahaan, Andri Nurwandri, Muhammad Abduh Isma. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kelalaian Usaha Laundry Menurut Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan)â€, Journal Ability: Journal of Education and Social Analysis. 4(4):10-29.
C. Karya Tulis
Muhammad Fahrozi Sukma. 2021. Skripsi “Tanggung Jawab Atas Kerusakan Pakaian Oleh Pengusaha Afif Laundry Terhadap Pengguna Jasa Dalam Perjanjian Jasa Laundry di Sungai Pinyuhâ€, Universitas Tanjungpura.
Nabila Farah Oktaviani. 2023. Skripsi “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Laundry Dalam Perspektif Perindungan Konsumenâ€, Universitas Tanjungpura.
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
E. Sumber Lainnya
Aris, 2022. Pengertian Populasi: Karakteristik dan Faktor yang Mmempengaruhinya https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-populasi/?srsltid=AfmBOoobuvJQhEDfH0DwJ5HPPotijdyU7hmaio9hUY1EBJ9Y92mgrpWs (diakses pada 22 Desember 2024 Pukul 18.00 WIB)
Aqualis Fabricare, 2022. Pengertian Laundry yang Perlu Anda Ketahui https://aqualisfabricare.com/id/news/detail/163/apa-itu-laundry (diakses pada 7 Oktober 2024 Pukul 18.00)
Fahri zulfikar, 2023. Pengertian Laundry: Jenis dan Keuntungannya! Pengertian Laundry: Jenis dan Keuntungannya! (diakses pada 7 Oktober 2024 Pukul 18.27)
Kirana. 2024. Syarat Sahnya Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata https://kontrakhukum.com/article/syarat-sahnya-perjanjian-berdasarkan-pasal-1320-kuh-perdata/ (diakses pada 21 Februari 2025 Pukul 19.00)
Nurfajrina Azkia, 2023. Purposive Sampling: Definisi, Metode, Rumus, Hingga Contohnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6951795/purposive-sampling-definisi-metode-rumus-hingga-contohnya (diakses pada 20 Desember 2024 Pukul 22.17)
PDAI Universitas Medan Area. 2023. Pengertian Penyelesaian Sengketa Non Litigasi https://mh.uma.ac.id/pengertian-penyelesaian-sengketa-non-litigasi/ (diakses pada 17 Februari 2025 pukul 23.05)
PPID Provinsi Papua, 2016. Bentuk-Bentuk Penyelesaian Non-Litigasi https://ppid.papua.go.id/detail/pages/71/bentuk-bentuk-penyelesaian-non-litigasi.htm (diakses pada 17 Februari 2025 pukul 23.30)