ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (N.O) NOMOR 18/Pdt.G/2020/Pa.Lbh

Authors

  • FIERELDA ADINDA NIM. A1011211293 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

In Case Number 18/Pdt.G/2020/Pa.Lbh, the panel of judges of the Labuha Religious Court accepted the Defendants' exception on the basis of the consideration that the Plaintiffs' lawsuit lacked parties (plurium litis consortium), the Panel of Judges considered that the lawsuit filed by the Plaintiffs did not involve all parties who should be involved in the case, so it did not meet the formal requirements required in the judicial process, based on this fact the panel of judges then ruled that the lawsuit could not be accepted or Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O).   The formulation of the problem in the study is "How is the judge's legal consideration in imposing a Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) decision on Decision Number 18/Pdt.G/2020/Pa.Lbh?". The purpose of this study is to analyze the judge's legal considerations and legal consequences of the N.O decision in case number 18/Pdt.G/2020/Pa.Lbh.

The research method used by researchers in this research is the Normative Juridical research method which is descriptive in nature. The problems studied in this research are analyzed through an approach based on the principles in the legal considerations of judges, namely the principle of legal certainty, the principle of justice and the principle of legal expediency. Materials in the research are based on laws and regulations in Indonesia, court decisions, and data sources derived from library materials.

The results of this study indicate that the legal considerations of the judge in this case are solely based on the principle of legal certainty which only considers based on the formal defects contained in the lawsuit, namely due to the lack of parties (plurium litis consortium), while the principles of justice and legal expediency have not been reflected in this consideration. The legal consequences of this decision must be seen from both sides of the litigation, for the Plaintiff, the demands for the cancellation of the will and the cancellation of the sale and purchase of the disputed object cannot be fulfilled. As for the Defendant, the decision does not have legal consequences because the Defendant in this decision is only waiting and the rights in the will and sale and purchase of the disputed object are still attached to the Defendant until there is another lawsuit decided by the court which has permanent legal force.

Keywords : Decision, Legal Consideration, Niet Ontvankelijke Verklaard

 

Abstrak

Dalam Perkara Nomor 18/Pdt.G/2020/Pa.Lbh, majelis hakim Pengadilan Agama Labuha menerima eksepsi para Tergugat dengan dasar pertimbangan bahwa gugatan Para Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium), Majelis Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak melibatkan semua pihak yang seharusnya terlibat dalam perkara, sehingga tidak memenuhi syarat formal yang diperlukan dalam proses peradilan, berdasarkan fakta ini majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O).   Sehingga, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum terhadap putusan N.O dalam perkara nomor 18/Pdt.G/2020/Pa.Lbh.

Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini dianalisis melalui pendekatan yang berdasarkan pada asas-asas dalam pertimbangan hukum hakim, yaitu asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan hukum. Penelitian ini dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, putusan pengadilan, dan sumber data yang berasal dari bahan kepustakaan.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam perkara ini semata-mata hanya berdasarkan kepada asas kepastian hukum saja yang hanya mempertimbangkan berdasarkan cacat formil yang terdapat dalam gugatan, yaitu karena kurangnya pihak (plurium litis consortium), sedangkan asas keadilan dan kemanfaatan hukum belum tercermin dalam pertimbangan ini. Adapun akibat hukum dari putusan ini harus dilihat dari kedua belah pihak yang berperkara, bagi pihak Penggugat, tuntutan terhadap pembatalan surat wasiat dan pembatalan jual beli objek sengketa tidak dapat terpenuhi. Sedangkan bagi pihak Tergugat, putusan tersebut tidak mendatangkan akibat hukum karena pihak Tergugat dalam putusan ini sifatnya hanya menunggu dan hak-hak yang ada dalam surat wasiat dan jual beli objek sengketa masih melekat pada pihak Tergugat sampai ada gugatan kembali yang diputus oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kata Kunci: Niet Ontvankelijke Verklaard, Pertimbangan Hukum, Putusan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdullah Tri Wahyudi (2004) Peradilan Agama di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Achmad Hasan Basri dan Rina Suryanti. (2023). Hukum Acara Perdata Sebuah Pengantar. Cetakan Pertama. Jember: Al-Bidayah.

Agung Mukti Arto. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cet V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ahmad Rifai. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Anisitus Amanat. (2003). Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Cet. III. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

A. Mukti Arto. (2004) Praktek perkara Perdata pada Peradilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

———. (2001). Mencari Keadilan, Kritik, dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bahrussam Yunus. (2020). Teknis Pemeriksaan Perkara Gugat Waris Bagi Hakim. Cetakan Pe. Yogyakarta: UII Press.

Dudu Duswara Machmudin. (2000). Pengantar Ilmu Hukum (sebuah sketsa). Bandung: PT. Refika Aditama.

Dosminikus Rato. (2010). Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: PT. Persindo.

Endang Hadrian dan Lukman Hakim. (2012). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Hendri Jayadi. (2002). Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Cetakan ke 1. Jakarta: Perpustakaan Nasional.

Hilman Hadikusuma. (2003). Hukum Waris Adat dan Memuat Asas-Asas. (Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jazim Hamidi. (2006). Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan ImplikasiHukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan RI Yogyakarta. Yogyakarta: Kerjasama Penerbit Konstitusi Press & Citra Media.

Juliansyah Noor. (2011). Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesisi, Disertasi, dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana.

Mahkamah Agung RI. (2014). Pedoman dan Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama. Buku II. Jakarta: Badilag.

Mestika Zed. (2004). Metodologi Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), Hlm. 33.

M. Nasrulloh Fachruddin. (2010). Penolakan Ahli Waris dalam Perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Natsir Asnawi. (2014). Hermeneutika Putusan Hakim. Yogyakarta: UII Press.

M. Taufik Makarao. (2014). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

M. Yahya Harahap. (2018). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

———. (2014). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

M.J.A Van Mourik. (1993). Studi Kasus Hukum Waris. Bandung: Eresco.

Ramdani Wahyu Sururie. (2022). Putusan Pengadilan. Bandung: CV. Mimbar Pustaka.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. (2019). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Rifa’i Abubakar. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.

R Subekti. (1985). Pokok Pokok Hukum Perdata, Cet. XXVI. Jakarta: lntermasa.

Sarifuddin Azwar. (1998). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sudikno Metrokusumo. (1999). Mengenali Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Sujayadi dan Bambang Sugeng A S. (2012). Pengantar Hukum Acara Perdata Dan Contoh Dokumen Litigasi. Edisi I. Jakarta: Kencana Interpratama Mandiri.

Sunaryati Hartono. (2006). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni, Cetakan ke-2.

Soejono Soekanto. (2012). Hukum Waris Adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yulia. Hukum Acara Perdata. (2018). Cetakan Pertama. Lhokseumawe: Unimal Press.

Jurnal

Ahmad Sarbini Kurniawan dan Budi Hermono. (2023). “Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 0379/Pdt.G/2021/Pa.Krs Mengenai Gugatan Harta Waris Yang Objeknya Masih Menjadi Jaminan Utang.†Novum : Jurnal Hukum Vol. 10.

Andi Setiawan, Amir Junaidi, Ariy Khaerudin dan Dika Yudanto. (2023). “Penerapan Asas Nebis In Idem Yang Diajukan Di Peradilan Berbeda Berdasarkan Asas Contante Justitie (Studi Putusan Nomor 287/Pdt.G/2023/PA.Skh.).†Jurnal Ilmu Hukum 7.

Dewi Suci Rahmadhani dan Harjono. (2024). “Analisis tentang Gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam Gugatan Class Action.†Jurnal Verstek Vol. 12.

Habib Adjie Rr Ryma Qomariyah Hidayat dan Miftakhul Huda. (2023). “Kedudukan Hukum Perjanjian Jual Beli Atas Dasar Utang PiutanG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 347/Pdt.G/2020/PN Btm).†Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora 3.

Kornelius Benuf & Muhamad Azhar. (2021).“Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.†Gema Keadilan Vol. 7.

Ma’unah Widyah, Wardah, Moh Muhibbin dan Afandi. (2024). “Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Pengadilan Agama Atas Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Pada Perkara Kewarisan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Hakim Nomor 878/Pdt.G/2020/PA.Pra).†Jurnal Dinamika Vol. 30.

Najya Husna, Jumadiah dan Fauzah Nur Aksa. (2024). “Analisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Menolak Perkara Gugatan Pengugat Penyandang Dana (Berdasarkan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lhokseumawe).†Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol. 7.

Raynaldo Handojo Putra dan Mia Hadiati. (2023). “Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dan Akibat Hukum Dalam Menolak Gugatan Cerai Yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Di Pengadilan Dilihat Dari Perspektif Hukum Acara Perdata.†Unes Law review Vol. 6 .

Teddy Prima Anggriawan, Sevina Ayu Wulandari, Kendra Kaulika Aliyah, dan Silvia Anggriyani Agustina (2024). Analisis Kewenangan Hakim dalam Mengadili Sengketa Kepemilikan atas Objek Waris di Pengadilan Agama (Exceptie Van Onbenveogheid). Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities. Vol. 4 No. 1.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Reglement op de Rechtsvordering (Rv)

Herzien Inlandsch Reglement (HIR)

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Referensi dari kasus Indonesia

Putusan Nomor 18/Pdt.G/2020/Pa.Lbh

Internet

Bernadetha Aurelia Oktavira. (2023). Catat! Ini 2 Macam Upaya Hukum Perdata. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/catat-ini-2-macam-upaya-hukum-perdata-lt63f6adcfdd1bf/. (Accessed February 2, 2025).

Mufi Ahmad Baihaqi. (2023). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris. Available from: https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/artikel/2023/2023KEWENANGAN%20PENGADILAN%20AGAMA%20DALAM%20%20PEMBAGIAN%20WARIS. (Accessed February 18, 2025).

Nafiatul Munawaroh, (2024). Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-perbuatan-hukum--bukan-perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum-lt5ceb4f8ac3137/. (Accessed 4 February 2025).

———. (2024). Perbedaan Gugatan Dikabulkan, Ditolak dan Tidak Dapat Diterima. Available from: https://dokterlaw.com/post/perbedaan-gugatan-dikabulkan-ditolak-dan-tidak-dapat-diterima. (Accessed Ferbruary 20, 2025).

Sofia Hasanah. (2017). Siapa Yang Membayar Biaya Perkara Jika Gugatan Dikabulkan Sebagian? Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/siapa-yang-membayar-biaya-perkara-jika-gugatan-dikabulkan-sebagian-lt590a832027619/. (Accessed on January 28, 2025).

Yosep Peniel Batubara. (2021). Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard): Berbagai Macam Cacat Formil yang Melekat pada Gugatan. Available from: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13958/Putusan-NO-Niet-Ontvankelijke-Verklaard-Berbagai-Macam-Cacat-Formil-yang-Melekat-pada-Gugatan.html. (Accessed February 4, 2025).

Yustinus Hura. (2023). Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, Tidak dan Dapat Diterima Pada Putusan Hakim. Available from: https://logikahukum.com/arti-gugatan-dikabulkan-ditolak-dan-tidak-dapat-diterima-pada-putusan-hakim/. (Accessed February 20, 2025).

Downloads

Published

2025-03-18