ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ANYAMAN ROTAN DAN BAMBU DENGAN MOTIF KHAS DUSUN SEMBUAI SAMBAS

Authors

  • MURDIANTI NIM. A1011211129 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

Intellectual Property Rights (IPR) are legal instruments that grant exclusive rights to creators of intellectual works to utilize their work. Rattan and Bamboo Weaving from Sambas Regency is a craft in Sambas Regency with a distinctive motif from Sembuai Hamlet, Sambas Regency. Rattan and bamboo weaving crafts typical of Sambas Regency have various motifs that are passed down from generation to generation. The materials used are also rarely found in other areas. The purpose of this study is to examine the appropriate form of Intellectual Property Rights protection and to examine the extent of the local government's efforts in protecting rattan and bamboo weaving products, in order to obtain higher economic value.

The approach method used is empirical juridical, descriptive analytical, and with qualitative analysis techniques that use primary and secondary legal materials. This research was conducted on the current situation in society with the intention of knowing and finding the facts and data needed, which are then identified and analyzed the problem to lead to problem solving.

The results of this study indicate that rattan and bamboo woven crafts with typical Sembuai Sambas motifs are included in the scope of Communal Intellectual Property and use protection in the form of Traditional Cultural Expressions (EBT). Efforts that can be made in protecting EBT are by registering Communal Intellectual Property at the Ministry of Law and Human Rights.

 

Keywords: Intellectual Property, Communal, Traditional Cultural Expressions (EBT), Motifs, Rattan and Bamboo Weaving

 

ABSTRAK

 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan perangkat hukum yang memberi hak eksklusif kepada pencipta karya intelektual untuk memanfaatkan hasil karyanya. Anyaman Rotan dan Bambu Kabupaten Sambas merupakan suatu kerajinan yang ada di Kabupaten Sambas dengan motif khas Dusun Sembuai, Kabupaten Sambas. Kerajinan anyaman rotan dan bambu khas kabupaten Sambas memiliki berbagai macam motif yang diwariskan secara turun temurun. Bahan yang digunakan juga jarang ada didaerah lain. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang tepat dan untuk mengkaji sejauh mana upaya pemerintah daerah setempat dalam melindungi produk anyaman rotan dan bambu, agar mendapat nilai ekonomis yang lebih tinggi.

 Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, bersifat deskriptif analitis, dan dengan teknik analisa kualitatif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan terhadap situasi yang tengah terjadi dimasyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta dan data yang dibutuhkan, yang kemudian diidentifikasi dan dianalisis masalah tersebut untuk menuju pada penyelesaian masalah.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kerajinan anyaman rotan dan bambu dengan motif khas Sembuai Sambas termasuk dalam ruang lingkup Kekayaan Intelektual Komunal dan menggunakan perlindungan dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Upaya yang dapat dilakukan dalam perlindungan EBT ini yaitu dengan cara melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham.

 

Kata kunci: Kekayaan Intelektual, Komunal, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Motif, Anyaman Rotan dan Bambu

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdul Gofur. 2021. Ragam Teknik Anyaman : Seni Menganyam dari Bahan Sekitar. Yogyakarta: Hijaz Pustaka Mandiri

Abdulkadir Muhammad. 2007. Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual.

Bandung: PT. Citra Aditya Bandung

Dhoni Martien. 2023. Perlindungan Hukum Data Pribadi. Makassar: Mitra Ilmu

Dutfield, G. 2000. Intellectual Property Rights, Trade and Biodiversity.

London: Earthscan Publication Ltd

Freddy Harris. 2019. Modul Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia RI.

Muchsin. 2023. Perlindungan Hukum Bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Philipus, M. Hardjo. 1998. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.

Surabaya: Bina Ilmu.

Ramadhan, M. C., Siregar, F.Y.D & Wibowo, B.F. 2023. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Medan : Universitas Medan Area Press

Rizkia, N.D., & Fardiansyah, H. 2022. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada

Satjipto Raharjo. 1983. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni

Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro. 1996. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan : Bentuk-Bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indonesia: PT. Rajagrafindo Persada

B. ARTIKEL DAN JURNAL

Jurnal

Anis Mashdurohatun. 2020. “Intellectual Property Protection of Indigenous People in Indonesia; Quo Vadis?, Sociological Jurisprudence.†Ejournal Warmadewa. 3 (1): 3

A. Satriadi Asnur, Ridwan, & Syamsu Alam 2022. “The Analysis of Factors Affecting Rattan Investment in East Luwu Regency, South Sulawesi: A Case Study in Indonesia.†International Journal of Science and Management Studies (IJSMS). 5 (4): 20-29.

Ida Ayu, & I Gede Agus, K. 2018. “Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional : Studi Empiris Perlindungan Tari Tradisional Bali Di

Kabupaten Bangliâ€. JMHU : Jurnal Magister Hukum Udayana. 7

(1) : 1

Ni Komang Monica Dewi Maheswari, dkk. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Industri Yang Sama Dengan Merek Yang Berbedaâ€. Jurnal Preferensi Hukum. 2 (1): 41

Niru Anita. 2020. “Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia.†Jurnal Hukum Sasana. 6

(2) : 161

Nurhalita, S., & Marliyah, M. 2023. â€Implementation of Creative Economy in Improving Economic Welfare MaqÄá¹£id Al-Sharīʿah Perspective (Case Study: Rattan Craftsmen of Jentera Stabat Village).†JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia).13 (2): 157-169.

Pasa, B. 2020. “Industrial Design and Artistic Expression.†Faculty of Law at the University of Turin. 1 (1): 127.

Perdana, D., & Lestary, N. 2020. "Community Empowerment in Development Creative Economy through “Pahari†Rattan Crafts in Sabaru Kelurahan Sebangau Kota Palangka Raya". University of Palangkaraya. 3 (4): 3949-3955.

Ujang Badru Jaman, dkk. 2021. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital.†Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 3 (1): 9-17.

Wulan, A.P. 2015. "Penyelesaian Sengketa Perselisihan Tradisional dan Ekspresi Budaya Antar Negara : Sengketa Lagu Rasa Sayange Antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia". Jurnal Hukum dan Pembangunan. 45 (4): 480

Yunita, Ria, et.A1. 2021. “Recognizing The Protection Of Comunal Intellectual Property Rights". Jurnal Hukum De’rechtsstaatâ€. 7

(2): 183

Artikel

Kemenparekraf. 2021. Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif (kemenparekraf.go.id), diakses pada tanggal 16 Desember 2024

Suryaden. 2022. Permenkumham 13 Tahun 2017 tentang Data KIK, Permenkumham 13 tahun 2017 tentang Data KIK (jogloabang.com). Diakses pada tanggal 15 Desember 2024.

C. KARYA TULIS

Gittavhasti. 2024. “Analisis Yuridis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Produk Batik Seraci oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bekasiâ€. (Skripsi Sarjana, Universitas Diponegoro).

Afnan Rasyidi, S.H. 2022. “Perlindungan Hukum terhadap Produk Karya Seni Kain Songket dan Tenun Siak dilihat dari Doktrin Traditional Knowledgeâ€. (Tesis Magister, Universitas Islam Riau).

Erza Aulia,N.. 2023. “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Tari Selendang Pemalangâ€. (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Sultan Agung).

D. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

E. INTERNET

Rindu Smbas. 2022. “Kerajinan Anyaman Rotan Souvenir Khas Kecamatan Sejangkung, Sambasâ€. (diakses pada tanggal 13 Juli 2024).

Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Perlindungan dan Utilisasi Indikasi Geografis. 2024. Tersedia Pada: https://dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/sinergi-dan- kolaborasi-jadi-kunci-pelindungan-dan-utilisasi-indikasi- geografis?kategori=ki-komunal . (Akses Pada 11 Desember 2024)

Downloads

Published

2025-03-18