ANALISIS YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI MENGENAI PRODUK SUSU MENDEKATI KEDALUWARSA YANG DIBERIKAN DISKON
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis aspek yuridis dari praktik pemberian diskon terhadap produk susu yang mendekati kedaluwarsa, dengan fokus pada perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produk yang mendekati tanggal kedaluwarsa sering kali dijual dengan harga diskon untuk menghindari kerugian bagi pelaku usaha. Namun, praktik ini dapat menimbulkan risiko bagi konsumen jika informasi mengenai masa kedaluwarsa dan kualitas produk tidak disampaikan secara transparan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menganalisis peraturan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait lainnya. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pelaku usaha, serta studi lapangan terhadap produk-produk yang diberikan diskon di berbagai toko. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk memahami sejauh mana regulasi yang ada diterapkan dalam praktik dan bagaimana pengaruhnya terhadap perlindungan hak konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian diskon pada produk susu mendekati kedaluwarsa dapat menguntungkan produsen dengan meningkatkan penjualan dan mengurangi stok, tetapi juga menimbulkan risiko bagi konsumen terkait kualitas dan keamanan produk. Konsumen sering kali tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang status produk tersebut, yang bisa berdampak pada keputusan pembelian mereka. Peraturan yang ada, seperti yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999, menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas, tetapi dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan terhadap penjualan produk mendekati kedaluwarsa, serta menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memberikan informasi transparan. Selain itu, edukasi bagi konsumen mengenai pentingnya memeriksa tanggal kedaluwarsa perlu ditingkatkan agar dapat melindungi diri dari potensi risiko kesehatan.
Kata Kunci : Diskon produk kedaluwarsa, perlindungan konsumen, produk susu.
ABSTRACT
This research analyzes the juridical aspects of the practice of giving discounts to milk products that are nearing their expiration date, with a focus on consumer protection based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Products that are nearing their expiration date are often sold at discounted prices to avoid losses for businesses. However, this practice can pose risks for consumers if information regarding the expiration date and product quality is not conveyed transparently.
This research uses normative and empirical juridical research methods. A normative juridical approach is carried out by analyzing applicable legal regulations, such as the Consumer Protection Law and other related regulations. Meanwhile, an empirical approach was carried out through interviews with related parties, including the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) and business actors, as well as field studies of products that were given discounts in various shops. The data obtained was analyzed qualitatively to understand the extent to which existing regulations are implemented in practice and how they impact the protection of consumer rights.
The research results show that discounting dairy products nearing expiration can benefit producers by increasing sales and reducing stock, but also poses risks for consumers regarding product quality and safety. Consumers often do not receive clear information about the status of the product, which can impact their purchasing decisions. Existing regulations, as regulated in Law no. 8 of 1999, emphasizes the obligation of business actors to provide clear information, but in practice violations are still found that harm consumers. This research recommends that the government, through the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM), increase supervision over the sale of products nearing their expiration date, as well as implement stricter sanctions against business actors who do not provide transparent information. In addition, education for consumers regarding the importance of checking expiration dates needs to be improved in order to protect themselves from potential health risks.
Keyword: Expired product discounts, consumer protection, dairy productsReferences
Bibliografi
Buku :
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Andrian Sutedi. 2008. Tanggung Jawab Produk dalam Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
F. G. Winarno. 1985. Penetuan Waktu Kadaluwarsa Bagi Makanan dan Minuman. Jakarta: YLKI.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. 2001. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.
Jakarta: PT. Gramedia.
Husein Umar. 2000. Business An Introduction. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Jhon Pieris dan Wiwik Sriwidiarty. 2007. Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen
Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa. Jakarta: Pelangi Cendikia.
Marwan, SM., & Jimmy, P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher. Nasution Az. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media.
Pandji Anoraga. 2000. Manajemen Bisnis. Jakarta: PT Rineka Cipta. Satjipto Raharjo. 1991. Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sidabolak Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sri Narwanti. 2014. Pendidikan Karakter. Jogjakarta: Familia Pustaka Kaluarga. Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.
Artikel Jurnal :
Adin Rahmatullah & Muh. Iman. 2023. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Beredarnya Makanan Kadaluarsa“, Indonesian Journal of Law and Justice.
Elvira Fitriyani, dkk. 2023. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Beredarnya Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Di Masa Pandemi Covid-19â€, Jurnal Hukum Respublica.
Ferdricka Nggeboe. 2015. Penyelesaian Hukum Bagi Konsumen Dari Produk Cacat Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Online UNJA.
Hastarini Yuliawati. 2009. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Daur Ulang Makanan Kadaluwarsa Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Universitas Indonesia.
Hermawan Aldy Putra. 2018. Penerapan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha Atas Beredarnya Produk Makanan Dan Minuman Kedaluwarsa Oleh BBPOM Di Pontianak Barat. Universitas Tanjungpura.
I Gede Eggy Bintang Pratama & I Ketut Sudjana. 2018. “Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Kemasan Tanpa Tanggal Kadaluarsaâ€, Journal Ilmu Hukum.
Wahyu Simon Tampubolon. 2016. Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi.
Widi Nugrahaningsih & Mira Erlinawati. 2017. Implementasi Undang- Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online. Jurnal Serambi Hukum.
Internet :
BPOM. 2022. Profil BPOM. Available from: https://www.pom.go.id/profil. (Accessed December 12, 2024).
Ella Syafputri. 2011. “125 Siswa SD Diduga Keracunan Susu Kemasanâ€, ANTARA News. Available from: https://www.antaranews.com/berita/260489/125-siswa-sd-diduga- keracunan-susu-kemasan. (Accessed July 29, 2024).
Gracia Fensynthia. 2024. Susu Basi, Ketahui Ciri-Ciri, Efek Meminumnya, Sampai Penanganannya. Available from: https://www.alodokter.com/susu-basi-ketahui-ciri- ciri-efek-meminumnya-sampai-penanganannya. (Accessed January 2, 2025).
Husnul Abdi. 2021. Pengertian Analisis Menurut Para Ahli, Kenali Fungsi, Tujuan, dan Jenisnya. Available from: https://www.liputan6.com/hot/read/4569178/pengertian- analisis- menurut- para-ahli-kenali-fungsi-tujuan-dan-jenisnya. (Accessed July 24, 2024).
Kholida Qothrunnada. 2021. Apa yang Dimaksud dengan Produsen? Ini Penjelasan dan Contoh Kegiatannya. Available from: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d- 5794212/apa-yang- dimaksud- dengan-produsen-ini-penjelasan-dan-contoh- kegiatannya. (Accessed July 14, 2024).
Natisha Andarningtyas. 2024. BPOM, pengertian, tugas dan manfaatnya. Available from: https://www.antaranews.com/berita/4228423/bpom-pengertian-tugas-dan- manfaatnya. (Accessed October 4, 2024).
Serafica Gischa. 2023. Pengertian Produk Menurut Ahli. Available from: https://www.kompas.com/skola/read/2023/07/07/120000069/pengertian- produk- menurut-ahli. (Accessed July 29, 2024).
Sofyan. 2021. Pengertian Diskon: Tujuan, Jenis-Jenis, dan Cara Menghitungnya. Available from: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-diskon/. (Accessed July29, 2024).
Peraturan Perundang-Undangan Indonesia :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.