ANALISIS YURIDIS KOMPARATIF PERUBAHAN KETENTUAN HUKUM REKSADANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Abstract
ABSTRAK
Pasar Modal merupakan pasar untuk berbagai jenis instrumen keuangan jangka panjang. Salah satu Instrument yang diperdagangkan di pasar modal adalah reksadana. Adapun bentuk hukum reksadana menurut pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pasar modal, bentuk hukum reksadana terdiri dari; 1.) Reksadana berbentuk perseroan, 2.) Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Penelitian ini menganalisis perbandingan antara Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.04/2016 dan POJK No. 4 Tahun 2023 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi perbedaan mendasar antara kedua peraturan tersebut dan dampaknya terhadap para pemangku kepentingan, termasuk investor, manajer investasi, dan bank kustodian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statute approach, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif untuk menganalisis perubahan substantif dalam regulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK No. 4 Tahun 2023 memperkenalkan fitur-fitur baru seperti in-kind redemption dan share class, yang memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan reksa dana. Selain itu, peraturan baru ini juga memungkinkan digitalisasi transaksi melalui penggunaan virtual account. Meskipun membawa banyak manfaat, implementasi peraturan ini menghadirkan tantangan berupa kebutuhan infrastruktur teknologi yang memadai dan edukasi bagi investor.
Kata Kunci : Reksadana, Kontrak Investasi Kolektif, Likuiditas, Regulasi Pasar Modal
ABSTRACT
The Capital Market is a market for various types of long-term financial instruments. One of the instruments traded on the capital market is mutual funds. As for the legal form of mutual funds according to Article 18 Paragraph 1 of the Capital Markets Law, the legal form of mutual funds consists of; 1.) Mutual funds in the form of a company, 2.) Mutual funds in the form of a Collective Investment Contract (KIK). This research analyzes the comparison between Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.04/2016 and POJK no. 4 of 2023 concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts (CIC).
The main objective of this research is to identify the fundamental differences between the two regulations and their impact on stakeholders, including investors, investment managers and custodian banks. This research uses normative legal methods with a statute approach, as well as study analysis using qualitative analysis to analyze substantive changes in regulations.
The research results show that POJK No. 4 of 2023 introduces new features such as in-kind redemption and share class, which provide greater flexibility in mutual fund management. Apart from that, this new regulation also allows the digitization of transactions through the use of virtual accounts. Even though it brings many benefits, implementing this regulation presents challenges in the form of the need for adequate technological infrastructure and education for investors.
Keywords : Mutual Funds, Investment, Liquidity, Capital Market Regulation
References
Daftar Pustaka
Buku :
Tandelilin, Eduardus, 2010, “Portofolio dan Investasi: Teori dan Aplikasiâ€, Modul 1, Kanisius : Yogyakarta.
Tandelilin, Eduardus, 2017, “Investasi Keuanganâ€, Kanisius : Yogyakarta.
M. Samsul, 2006, “Pasar Modal dan Manajemen Portofolioâ€, Erlangga : Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, “Metode Penelitian Hukumâ€, Ghalia Indonesia : Jakarta.
Suharsimi Arikunto, 2010 “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktikâ€, Rineka Cipta : Jakarta.
Bodie, Zvi, Alex Kane, and Alan J. Marcus. “Investments†10th ed., New York: McGraw-Hill Education, 2014.
Salim, 2021 “Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrakâ€, Sinar Grafika : Jakarta
Harahap, 2007 “Hukum Perseroan Terbatasâ€, RajaGrafindo Persada : Jakarta.
Salim, 2011 “Perkembangan Hukum Kontrak Inomaat di Indonesiaâ€, Sinar Grafika : Jakarta.
Darwis, 2012 “Hukum Investasi di Indonesiaâ€, Kencana : Jakarta
Gunawan, 2019 “Hukum Keuangan dan Pasar Modalâ€, Pustaka Bangsa : Jakarta
Tim Koller, Marc Goedhart, David Wessels, 2023. Valuation Measuring And Managing The Value Of Companies.
Adler Haymans Manurung, 2008 “Reksadana Investasikuâ€, Buku Kompas : Jakarta
Martalena & Maya Malinda, 2011, “Pengantar Pasar Modalâ€, Andi Offset : Yogyakarta
Jurnal :
Azizatur Rahmah, 2020 “Analisis Perbandingan Imbal Hasil Investasi Produk Reksadana Syariah Berimbang dan Reksadana Angger di Danareksa Sekuritas Cabang Medanâ€. (Medan, At-Tawassuth). Jurnal Ekonomi Islam, Vol V No. 2
M. Rasyid Ridha dkk, 2013“ Peranan Reksadana Syariah Dalam Peningkatkan Investasi di Indonesia,†(Medan, Mutiara Talenta Publisher) Jurnal Hukum Ekonomi, Vol II No. 2
Andhika Bhuana Wira Yudha, 2012 “ Analisis Yuridis Menjajikan Hasil Investasi Dengan Keuntungan Pasti Pada Produk Investasi Reksadanaâ€. Surabaya, Jurnal Novum, Volume 01 No. 01
Citra Metasora Wau dkk, 2020 “Implikasi Positivisme Hukum Terkait Pengaturan Teknologi Finansial di Indonesiaâ€. (Salatiga, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana) Jurnal Ilmu Hukum, Vol. III No. 2
Aladin Sirait. 2019 “Peranan Politik Hukum Investasi Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesiaâ€. (Mataram, Univesitas Islam Negeri Mataram) Jurnal Kajian Politik Islam, Vol. II No. 1
Efrain Janke Zet Mangindaan, dkk. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Jual Beli Efek Di Pasar Modalâ€. (Manado, Universitas Sam Ratulangi) Jurnal Ilmu Hukum, Vol. X No. 4 : https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/42447
Bono Widakso, Tesis : “Analisis Perbandingan Kinerja Reksadana Terbaik dan Terburuk dengan Kinerja Pasar†(Yogyakarta; UGM, 2009)
Bayu Setiawan. 2018. “Penerapan Hukum Progresif Oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensiâ€. (Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto) Jurnal Kosmik Hukum Vol 18 No. 1
Chairul Iksan Burnhanuddin, Dkk. 2022. “Urgensi Digitalisasi Terhadap Stabilitas Sistem Keuangan di Indonesiaâ€. (Makassar, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah). Jurnal Akuntansi dan Manajemen Vol 19 No. 1
Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
POJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Manajer Investasi.
POJK Nomor 2/POJK.04/2020 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
POJK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Internet :
Staiku. 2024 : “Memahami Istilah-Istilah Penting Dalam Penelitian Ilmiah†Available From : https://staiku.ac.id/blog/istilah-istilah-penting-dalam-penelitian-ilmiah/#8_Metode_Penelitian (Accessed November 3, 2024)
Akmalal Hamdi & Tendi Mahadi . 2023 : “OJK Terbitkan Penyesuaian Aturan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif†Available From : https://investasi.kontan.co.id/news/ojk-terbitkan-penyesuaian-aturan-reksadana-berbentuk-kontrak-investasi-kolektif. (Accessed November 8, 2024)
Otoritas Jasa Keuangan. 2016 : Available From : https://ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/peraturan-ojk/Pages/POJK-tentang-Reksa-Dana-Berbentuk-Kontrak-Investasi-Kolektif.aspx (Accessed November 8, 2024)
Khoirifa Argisa Putri. 2023. “Ojk Perkuat Aturan Reksadana Lewat Penyempurnaan POJK 4 TAHUN 2023†Availabe From : https://infobanknews.com/ojk-perkuat-aturan-reksa-dana-lewat-penyempurnaan-pojk-4-tahun-2023/ (Accessed November 21, 2024)
Saiful Anam. 2017. “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dalam Penelitian Hukum†Available from : https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/(Accessed Desemver 2, 2024)
Paralegal. 2020. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020†Available form : https://paralegal.id/peraturan/peraturan-otoritas-jasa-keuangan-nomor-2-pojk-04-2020/( Accessed Desember 4, 2024 .