PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERJUDIAN ONLINE JENIS SLOT DI WILAYAH HUKUM POLDA KALIMANTAN BARAT

Authors

  • PUTRI MARETHA HERSABELLA NIM. A1011191203 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Online gambling, particularly slot games, has become a rapidly growing phenomenon in cyberspace, including in the jurisdiction of West Kalimantan. This activity involves various parties, ranging from players to administrators disseminating information through digital platforms. Although online gambling is strictly prohibited under Law Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE Law), law enforcement efforts often face numerous challenges, such as proving criminal elements and overcoming cross-jurisdictional limitations. This study aims to analyze the factors hindering law enforcement against online slot gambling in West Kalimantan and identify effective strategies to address these challenges. This research employs a juridical-empirical method, combining normative approaches through the analysis of relevant legal regulations with empirical approaches through interviews with law enforcement officials. Secondary data were obtained from literature reviews, while primary data were collected from interviews with investigators of the Cyber Subdivision of the West Kalimantan Regional Police and public prosecutors. Data analysis was conducted descriptively and qualitatively to provide a comprehensive overview of the obstacles and efforts in law enforcement against online gambling. The findings indicate that the main obstacles in law enforcement include limited access to digital evidence, difficulties in proving criminal elements against administrators, and cross-jurisdictional challenges. Recommended strategies include enhancing the technical capacity of law enforcement officials, strengthening international cooperation, and implementing preventive campaigns through public education. These approaches are expected to improve the effectiveness of law enforcement and prevent the proliferation of online gambling activities in the future.

Keywords: Online Gambling, Law Enforcement, Juridical-Empirical Method.

 

Abstrak

 

Perjudian online, khususnya jenis permainan slot, telah menjadi fenomena yang berkembang pesat di dunia maya, termasuk di wilayah hukum Kalimantan Barat. Aktivitas ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemain hingga admin yang menyebarkan informasi melalui platform digital. Meskipun perjudian online dilarang secara tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), upaya penegakan hukum sering kali menghadapi berbagai kendala, seperti pembuktian unsur pidana dan keterbatasan yurisdiksi lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jenis slot di Kalimantan Barat dan mengidentifikasi strategi efektif untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris, yang memadukan pendekatan normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan terkait dan pendekatan empiris melalui wawancara dengan aparat penegak hukum. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka, sementara data primer dikumpulkan dari wawancara dengan penyidik Subdit Siber Polda Kalbar dan jaksa penuntut umum. Teknik analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai hambatan dan upaya penegakan hukum terhadap perjudian online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat utama dalam penegakan hukum adalah keterbatasan alat bukti digital, kesulitan pembuktian unsur pidana terhadap admin, dan hambatan yurisdiksi lintas negara. Strategi yang direkomendasikan meliputi peningkatan kapasitas teknis aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan implementasi kampanye preventif melalui edukasi masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mencegah berkembangnya aktivitas perjudian online di masa depan.

Kata Kunci: Perjudian Online, Penegakan Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arief, M. Irsan. Kualifikasi dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Sesuai Perumusan Delik dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Dilengkapi Penjelasan. Jakarta: PT Mekar Cipta Lestari, 2023.

———. Unsur-Unsur Tindak Pidana dan Teknik Penerapan Pasal KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Jakarta: MCL Publisher, 2024.

Amin, Rahman. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Amran Suadi. Filsafat Hukum. Jakarta: Prenamedia Grup, 2019.

Dianti, Flora. Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia: Perbandingan HIR dan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2024.

Hyronimus Rhiti. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2015.

Jeremy Bentham. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 2020.

Juana, Hikmahanto. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Edmun Makarim, 2005.

Marbun, Rocky, dan Fina Rosalina. In Series Hukum Acara Pidana, Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan. Publica Indonesia Utama, 2023.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2021.

Mubarok, Nafi. Buku Ajar Hukum Pidana. Sidoarjo: Kanzun Books, 2020.

Noorsanti, Inggal Ayu, dan Ristina Yudhanti. Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham: Relevansinya dengan Kebijakan Pemerintah melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Jakarta: Sultan Jurisprudence, 2023.

Nur Solikin. Metodologi Penelitian Hukum. Pena Cendikia, 2023.

Prasetyo, Teguh. Seri Keadilan Bermartabat; Teori Keadilan Bermartabat serta Pembahasan Lainnya. Bandung: Nusamedia, 2021.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP]. Sukabumi: Karya Nusantara Bandung, 1986.

Sabungan Sibarani. Metodologi Penelitian Umum dan Metode Penelitian Hukum (Penerapannya dalam Skripsi, Tesis, Disertasi dan Karya Ilmiah). Universitas Borobudur, 2021.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Satria, Hariman. Hukum Pembuktian Pidana: Esensi dan Teori. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2021.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Sulastri, Lusia. Hukum Acara Pidana. Jejak Pustaka, 2024.

Suteki. Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori, dan Praktik. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2020.

Syahrin, Alvi, Martono Anggusti, dan Abdul Aziz Alsa. Dasar-dasar Hukum Pidana (Suatu Pengantar Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Medan: Merdeka Kreasi, 2023.

Jurnal

Afdhali, Dino Rizka, dan Handar Subhandi Bakhtiar. "Tinjauan Yuridis Pengaturan Pembuktian Ilmiah dalam Produk Hukum Positif di Indonesia." INLAW: Indonesian Law Journal 10 (2024): 1-15.

Agus Salim dan Nurul Huda. "Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan." Dinamika Hukum Universitas Jenderal Soedirman 22, no. 3 (2020): 45-59.

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer." Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20-33.

Fadhli, Muhammad. "Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian Online." Indragiri Law Review 2, no. 2 (Agustus 2024): 68-73. https://ejournalpasca.unisi.ac.id/index.php/ilr/index.

Gianiddo, R., dan Prang, M. "Dampak Judi Online pada Remaja Penjudi: Literature Review." Deviance: Jurnal Sosiologi 2, no. 1 (2023): 2759–2770.

Hutasoit, R., dan Swardhana. "Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polresta Denpasar." Jurnal Ilmiah Sultan Agung 1, no. 8 (2023): 605–618.

Irmawanti, Noveria Devy, dan Barda Nawawi Arief. "Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 2 (2021): 217-227.

Kamati, M. "Telaah Hukum Atas Fenomena Judi Online: Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 1 (2024): 841–851.

Lubis, Fidyan Hamdi, Melisa Pane, dan Irwansyah. "Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan Faktor Penyebab Maraknya serta Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam (Maqashid Syariah)." Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023): 2655–2665.

Mario, Julyano, dan Aditya Yuli Sulistyawan. "Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum." Jurnal Crepido 1, no. 1 (2020): 13–22.

Naftali, Ronaldo, dan Aji Lukman Ibrahim. "Proses Pembuktian Perkara Pidana dalam Persidangan yang Dilakukan secara Online." Jurnal Esensi Hukum 3, no. 2 (2021): 150-165.

Ramdhani, Fauzi, dan Tiga. "Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Situs Judi Online di Indonesia." Tatohi Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 8 (2021): 1111.

Saputra, Fahreyz Reza. "Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia." Diponegoro Law Review 10, no. 1 (2021): 1–15.

Tata Wijayanta. "Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga." Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2 (2020): 216–230.

Wijaya, Ferdian Atma. "Upaya Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online." Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial 3, no. 4 (Desember 2024): 319-329. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4474.

Sumber Tugas Akhir

Jupiter. 2017. "Tinjaun Yuridis Kriminologis Bandar Judi Bola Online di Jakarta Dihubungkan Dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Tugas Akhir Fakultas Hukum, Universitas Pasundan.

Oktaviyani, Putri. 2018. "Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Judi Togel Online (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Laweyan Surakarta)." Tugas Akhir Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-Commerce) Tahun 2017-2019.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Tindak Pidana Perjudian.

Downloads

Published

2025-03-18