PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • KEVIN HENRY YASSON GAHO NIM. A1011181210 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Interfaith marriages that occur in Pontianak City raise issues that spark debate in the community, reflecting various views on the legality and validity of the practice. As the capital city of West Kalimantan Province, Pontianak is known for its rich social, ethnic, religious, and cultural diversity. This diversity reflects complex social, economic, and cultural dynamics, influenced by the long history of its people. The reality of this diversity plays an important role in shaping people's views, especially related to interfaith marriage

The purpose of writing this thesis is to find out how the Community Views on Interfaith Marriage in Pontianak City. This study uses an empirical legal research method, namely by describing the situation at the time of the research and analyzing to draw conclusions. The nature of this research is descriptive. The data analysis used for the research is qualitative data analysis.

The results of the study show that the people of Pontianak City have a contrarian view of Interfaith Marriage. Interfaith marriages can occur supported by several factors, namely love for the partner, a supportive social environment, and the couple's mindset. Interfaith marriage has legal consequences such as marriage not recognized by the state, children have difficulty determining beliefs, inheritance problems, and disharmony in domestic relationships. Efforts that can be made regarding interfaith marriage are needed socialization and education to the community and the State needs to take anticipatory steps by formulating effective policies.

 

Keywords: Public View, Interfaith Marriage.


 

Perkawinan beda agama yang terjadi di Kota Pontianak memunculkan isu yang memicu perdebatan di masyarakat, mencerminkan beragam pandangan mengenai legalitas dan keabsahan praktik tersebut. Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak dikenal dengan keberagaman sosial, etnis, agama, dan budaya yang kaya. Keberagaman ini mencerminkan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya yang kompleks, yang dipengaruhi oleh sejarah panjang masyarakatnya. Realitas keragaman tersebut berperan penting dalam membentuk pandangan masyarakat, terutama terkait dengan perkawinan beda agama

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pandangan Masyarakat terhadap Perkawinan Beda Agama di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan pada waktu penelitian dan menganalisa hingga mengambil kesimpulan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Analisa data yang digunakan untuk penelitian adalah analisa data kualitatif.

Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Masyarakat Kota Pontianak berpandangan kontra terhadap Perkawinan Beda Agama. Perkawinan beda agama bisa terjadi didukung oleh beberapa faktor yaitu rasa cinta kepada pasangan, lingkungan sosial yang mendukung dan pola pikir pasangan. Perkawinan beda agama memunculkan dampak atau akibat hukum seperti Perkawinan tidak diakui negara, Anak kesulitan dalam menentukan keyakinan, permasalahan warisan, dan ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga. Upaya yang dapat dilakukan mengenai perkawinan beda agama yaitu diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan Negara perlu mengambil langkah antisipatif dengan merumuskan kebijakan yang efektif.

 

Kata Kunci : Pandangan Masyarakat, Perkawinan Beda Agama.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Rahman Shaleh dan Muhbib Abdul Wahab. 2004. Psikologi Suatu Pengantar dalam Perspektif Islam. Jakarta: Kencana.

Achmad Nurcholis. 2004. Memoar Cintaku; Pengalaman Empiris Pernikahan Beda Agama. Lkis Pelangi Aksara.

Ahmad Saebani Beni. 2009. Fiqh Munakahat 1. Bandung: CV Pustaka Setia.

Dwi Atmoko & Ahmad Baihaki. 2022. Hukum Perkawinan dan Keluarga, Malang: Literasi Nusantara Abadi.

Jalaluddin Rakhmat. 1999. Psikologi Komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Jalaluddin Rahmat. 2004. Psikologi Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Moh. Padil dan Triyo Supriyatno. 2010. Sosiologi Pendidikan. Malang: UIN-Maliki Press.

Nazir, M. 2014. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Neon Muhajir. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin.

O.S. Eoh. 1996. Perkawinan antar-Agama dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Purwaharsanto. 1992. Perkawinan Campuran Antar Agama Menurut UU RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Sebuah Telaah Kritis Aktualita Media Cetak. Yogyakarta: tnp.

Singarimbun, M., & Effendi, S. 1989. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kualitatif, R&D, Bandung: IKAP.

Sugiyono. 2023. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wahyono Darmabrata. 2004. Tinjauan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang Dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: Gitama Jaya.

JURNAL

Adira Mutiara Jasmine and Dwi Aryanti Ramadhani. 2024. “The Legal Conflict on Registration of Inter-Religious Marriages Before & After SEMA No. 2 of 2023,†Jurnal Daulat Hukum, 7(4): 346.

Annabella Osei-Tutu et al. 2021. “Religious Homogamy Affects the Connections of Personality and Marriage Qualities to Unforgiving Motives: Implications for Couple Therapy,†Religions, 12(11): 917.

M. Pitaloka, B. Djaja, and M. Sudirman. 2024. “Larangan Perkawinan Beda Agama Menurut Mahkamah Agung Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023â€, Jurnal Yustitia, 18 (1): 57–63.

Fathul Mu’in, Triono, Rudi Santoso, Relit Nur Edi, & Arif Fikri. (2024). SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dalam Pencegahan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, Vol. 5, No. 2, pp. 147–156. DOI: 10.15575/as.v2i2.14327.

Mohamad Abdun Nasir. 2020. “Religion, Law, and Identity: Contending Authorities on Interfaith Marriage in Lombok, Indonesiaâ€, Islam and Christian–Muslim Relations, 31(2): 131–50.

Munawar, Akhmad. 2015. Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Hukum Positif, Juni 2015, ISSN 1979-4940, hlm. 21.

Nur Asiah. 2015. Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10, No. 2, Juli-Desember 2015, hlm. 204. Fakultas Hukum Universitas Samudra, Meurandeh Langsa, Aceh.

Nurfazila. 2024. Kontroversi Pernikahan Beda Agama di Indonesia. Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 9, No. 2, Tahun 2024. Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

M. S. Ibrahim. 2010. “ETHNIC RELATIONS IN THE CITY OF PONTIANAK A Study of Inter-Ethnic Relations at Gang Damai, Kota Baru, Pontianak,†AL ALBAB - Borneo Journal of Religious Studies (BJRS) 1(1): 93–108.

I. Saputra and M. Oktaviani, “Comparative Analysis of Acceptance of Interfaith Marriages Among Various Islamic Sects,†Indonesian Journal of Islamic Law 4, no. 1 (2021): 54–70.

I Gede Komang Rahmadi and Benyamin Tunga. 2023. “Dampak Hukum Hak Waris Terhadap Perkawinan Beda Agama Antara Hindu Dengan Islam Menurut Hukum Adat Hindu Bali Di Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabananâ€, Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 1(2): 95–103.

Kaharuddin. 2020. “Pernikahan Beda Agama dan Dampak Terhadap Pendidikan Agama Anakâ€, Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 4(1): 73-75.

M. A. Suseno and L. Kushidayati. 2020. “Keluarga Beda Agama Dan Implikasi Hukum Terhadap Anakâ€, Yudisia Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(2).

Rachel W. Magid and Laura E. Schulz. 2017. “Moral Alchemy: How Love Changes Norms,†Cognition 167: 135–50

Santoso. 2016. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adatâ€. Yudisia, Vol. 7, No. 2. Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang.

Santoso, Agus. 2022. “Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No. 1.

Suseno and Kushidayati. 2020. “Keluarga Beda Agama Dan Implikasi Hukum Terhadap Anakâ€, Yudisia: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 11(2)

Wahyunia, Sri, Amaliyah, Rufiatul, Septiani, Farhah Hafifah, & Cipta. 2021. “Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia Menurut Perspektif Hukum Perdataâ€. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang, Vol. 1, No. 2.

Yossi Wulandari and Jasman Nazar. 2024. “Analisis Terhadap Perkawinan Beda Agama Pasca Diberlakukannya Sema Nomor 2 Tahun 2023â€, DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 7(2): 149–59.

WEBSITE

A. Saputra. 2022. “Pasangan Nikah Beda Agama Islam-Kristen Ini Disahkan PN Pontianak†https://news.detik.com/berita/d-5987171/pasangan-nikah-beda-agama-islam-kristen-ini-disahkan-pn-pontianak.

CNN Indonesia. 2022. “PN Pontianak Sahkan Pernikahan Beda Agama†https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220317163121-12-772708/pn-pontianak-sahkan-pernikahan-beda-agama.

Tim Hukumonline. 2023. Update Peraturan Mengenai Kawin Beda Agama di Indonesia yang Perlu Kamu Tahu, diakses melalui: https://www.hukumonline.com/berita/a/update-peraturan-mengenai-kawin-beda-agama-di-indonesia-yang-perlu-kamu-tahu-lt6524c8abccf5f/?page=2, pada tanggal 12 April 2024.

Muhammad Irfan Al-Amin. 2022. Rumusan masalah adalah pengaruh tujuan karya ilmiah. https://katadata.co.id/intan/berita/620d19e6a532d/rumusan-masalah-adalah-pengarah-tujuan-karya-ilmiah-ini-penjelasannya.

Suarapemredkalbar.com. 2022. Heboh Pernikahan Pasangan Beda Agama Disahkan Di PN Pontianak. https://www.suarapemredkalbar.com/read/ponticity/18032022/heboh-pernikahan-pasangan-beda-agama-disahkan-di-pn-pontianak, pada tanggal 12 April 2024.

UNDANG-UNDANG

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2019, ANOTASI UNDANG-UNDANG BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.

Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawainan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2025-03-18