TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAKAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI DI DUSUN RENGAT KABUPATEN SEKADAU
Abstract
Abstract
This research is titled "Criminological Review of Acts of Abuse Commited by Husbands Against Wives
in Rengat Hamlet Sekadau Regency". This is a type of empirical legal research with descriptive
research. The method of collecting data in this research is using interviews and observations in the
field. The data analysis technique used is a qualitative descriptive analysis technique by explaining and
providing a descriptive description of the findings in the field.
The research examines from a criminological perspective the perpetrators of the abuse that accurred
in Rengat hamlet. The purpose of this research is to find out: (1) what factors cause domestic abuse
perpetrated by husbands against wives in Rengat hamlet, (2) what is the role of the parties
(husband/wife) so that domestic abuse occurs by husbands against wife in Rengat hamlet.
Based on the research that has been carried out, it can be concluded that there are two factors that
cause husbands to abuse their wives, namely internal factors and external factors. The internal factors
is the inability to control emotions and the perpetrator feels that he has complete power over his victim.
External factors are the victim"™s behavior which also influences the perpetrator"™s actions, economic
conditions and the presence of a third person. Meanwhile, in the second problem formulation, the
research results show that both parties play an equal role and are the triggers that cause acts of abuse
to occur within the household. The resolution of cases of abuse in this research was resolved according
to custom, using customary sanctions from the customary rules of the local community.
Keyword: Criminology, Persecution, Domectic Violance
Abstrak
Penelitian ini berjudul "Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindakan Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh
Suami Terhadap Istri di Dusun Rengat Kabupaten Sekadau". Ialah jenis penelitian hukum empiris
dengan penelitian bersifat deskriptif. Cara pengumpulan data penelitian ini ialah memakai wawancara
serta observasi dilapangan. Teknik analisis data yang diterapkan ialah analisis deskriptif kualititif
dengan memaparkan serta memberikan gambaran secara deskriptif atas temuan dilapangan.
Studi ini mengkaji dari sudut pandang kriminologi terhadap pelaku penganiayaan yang terjadi didusun
Rengat. Penelitian ini bertujuan guna menganalisis: (1) berbagai faktor yang melatarbelakangi
terjadinya tindak KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri di Dusun Rengat, serta (2) bagaimana
keterlibatan masing-masing pihak, baik suami maupun istri, dalam dinamika yang mengarah pada
terjadinya KDRT di wilayah tersebut.
Merujuk pada hasil penelitian yang telah dilaksanakan, bisa disimpulkan bahwasannya terdapat
terdapat dua faktor penyebab suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya yaitu faktor internal
serta faktor eksternal. Faktor internalnya ialah ketidakmampuan mengendalikan emosi serta pelaku
merasa bahwa dirinya berkuasa penuh atas korbannya. Faktor eksternalnya adalah perilaku sang
korban juga mempengaruhi tindakan pelaku, kondisi ekonomi dan keberadaan orang ketiga.
Sedangkan pada rumusan masalah kedua, hasil penelitian menunjukan bahwa kedua pihak sam-sama
berperan dan menjadin pemicu sehingga terjadi tindakan penganiayaan yang terjadi pada ruang
lingkup rumah tangga tersebut. Penyelesaian perkara penganiayaan dalam penelitian ini diselesaikan
secara adat, menggunakan sanksi adat dari aturan adat masyarakat setempat.
Kata kunci: Kriminologi, Penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abintoro Prakoso. 2017. Kriminologi dan Hukum Pidana: Pengertian, Aliran,
Teori dan Perkembangannya. Yogyakarta: Laksbang PRESSindo.
Afdal. 2021. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kajian Teoritis dan Praktis
Layanan Bimbingan dan Konseling). CV. Eureka Media Aksara.
Aroma Elmina Martha. 2020. Kriminologi: Sebuah Pengantar. Buku Litera:
Yogyakarta.
Emilia Susanti dan Eko Raharjo. 2018. Hukum dan Kriminologi. AURA: CV.
Anugrah Utama Raharja.
Hj. Rodliyah & Sarkawi. 2015. Perempuan Dalam Lingkaran Kekerasan: Sebuah
Gambaran Tentang Tindak Pidana KDRT dan Perdagangan Orang. Yayasan
Bangun Bangsa.
Ismail Rumadan. 2021. Kejahatan Kekerasan Dalam Kriminologi. CV. Naris Bakti
Mulia.
Joko Sriwidodo. 2021. Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Yogyakarta: Kepel Press.
Joko Sriwidodo. 2019. Kajian Hukum Pidana Indonesia Teori Dan Praktek.
Jakarta: Kepel Press.
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, & Karya Ilmiah.
Jakarta: Kencana, 2011.
Khairani & Muhammad Maulana. 2020. Pembentukan Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Urgensinya Untuk
Ketahanan Negara. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia
(LKKI)
KhudzaifahDamyati dan KelikWardiono, Metode Penelitian Hukum. Surakarta:
Fakultas Hukum, 2004.
La Jamaa & Gazali Rahman. 2022. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Solusinya
Menurut Tokoh Agama Islam di Maluku. Yogyakarta: Deepublish.
Meliana Damayanti & Siti Haniyah. 2020. Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) Dalam Perspektif Hukum dan Ilmu Keperawatan. Malang: CV.
Literasi Nusantara Abadi.
Safrida Hafni Sahir. 2021. Metodologi Penelitian. Jogjakarta: Penerbit KBM
Indonesia.
Sahat Maruli T. Situmeang. 2021. Buku Tentang Kriminologi. Depok. PT. Rajawali
Buana Pusaka.
Saptosih Ismiati. 2020. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dan Hak Asasi
Manusia (HAM): Sebuah Kajian Yuridis. Sleman: Deepublish.
Tirtaamidjaja. 1955. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta Fasco.
Tuti Harwati. 2020. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Perlindungan Anak.
UIN Mataram Press.62
Artikel Jurnal:
Didik Wahyu, dkk. 2024. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Hukum Pidana di Indonesiaâ€,
Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 3(2): 165.
Fitriani. 2021. “Penjatuhan Pidana Penjara Bagi Penelantaran Rumah Tangga
(Kajian Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2019/PN.Lrt,†Jurnal Yudisial, 3
(14):398.
Irsyaf Marsal, dkk. 2024. “Tinjauan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang
Menyebabkan Luka Beratâ€, Jurnal IBLAM Law Review, 4(1): 197.
Jesica J & Rahmi Zubaedah. 2024. “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anakâ€, Jurnal Ilmiah Wahana
Pendidikan, 10(11): 310.
Nabila Salsha Maulida. 2024. “Kekerasan Berbasis Gender dalam Rumah Tangga:
Kajian Terhadap Patriaki Perempuan dan KDRTâ€, Jurnal Kajian
Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 02(02): 7.
Nur Fadilah Amin. 2023. “Konsep Umum Populasi Dan Sampel Dalam Penelitianâ€,
Jurnal Pilar, 14(1): 18.
Nurbaity Prastyananda. 2016. “PENELANTARAN RUMAH TANGGA (Kajian
Hukum dan Gender)â€, Journal Stain Pekalongan, 1 (8): 78.
Priandini Nur Octavia S dan Suyatna. 2023. “Penerapan Pasal 90 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dalam Perkara Pidana Penganiayaan (Studi Putusan
Nomor: 26/PID.B/2020/PN.TTN)
Rahma Mentari. 2024. Mewujudkan Keadilan: Perlindungan Hukum bagi
Perempuan Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesiaâ€,
Journal of Gender and Children Studies, 4(1): 37.
Sofyan Manullang & Hadi Yusuf. 2024. “Anaisis Faktor-Faktor Dan Upaya
Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami Terhadap
Istri Maupun Terhadap Anakâ€, Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara,
(2): 1026.
Internet:
Ariansyah Eka Saputra. 2014. “Teori Assosiasi Diferensial (Differential
Association Theory) Dalam Kriminologiâ€. Available from:
https://www.kompasiana.com/ariansyahekasaputra/54f96eaaa3331178178b
d9b/teori-asosiasi-diferensial-differential-association-theory-dalamkriminologi. (Accessed December 19, 2024).
Badan Pusat Statistik. 2023. “Statistik Kriminal 2023â€. Available from:
(Accessed September 19, 2024).
Bpmid. 2024. Pengertian KDRT Menurut Para Ahli: Menyelami Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. Available from: https://bpmid.uma.ac.id/pengertian-kdrtmenurut-para-ahli-menyelami-kekerasan-dalam-rumah-tangga/. (Accessed
November 19, 2024).63
Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas
Indonesia. 2024. “Kriminologi Pengertianâ€. Available from:
https://criminology.fisip.ui.ac.id/. (Accessed November 19, 2024).
Erisamdy Prayatna. 2021. “Teori Differential Associationâ€. Available from:
https://www.erisamdyprayatna.com/2021/01/teori-differentialassociation.html. (Accessed December 19, 2024).
Fakultas Hukum Umsu. 2024. Pengertian Kriminologi Dalam Hukum. Available
u,yang%20komprehensif%20tentang%20fenomena%20kejahatan/.
(Accessed November 19, 2024).
Febriana Sulistya Pratiwi. 2022. Data Sebaran Kasus KDRT Menurut Provinsi di
Indonesia pada 2022. Available from:
https://dataindonesia.id/varia/detail/data-sebaran-kasus-kdrt-menurutprovinsi-di-indonesia-pada-2022. (Accessed June 21, 2024).
Issha Harruma. 2022. Apakah KDRT Merupakan Delik Aduan. Available from:
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/15/01000001/apakah-kdrtmerupakan-delik-aduan-/. (Accessed November 19, 2024).
Komnas Perempuan. 2024. Menemukenali Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT). Available from: https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modulreferensi-pemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumahtangga-kdrt/. (Accessed November 19, 2024).
Syaiful. 2023. Hubungan Hukum Pidana dengan Kriminologi. Available from:
aik%20dan%20lebih%20berdaya%20guna./. (Accessed November 19,
.
SIMFONI-PPA. 2024. “Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anakâ€. Available from: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/. (Accessed
September 19, 2024).
Universitas Bung Hatta. 2023. Available from: https://bunghatta.ac.id/artikel-226-
tindak-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html/. (Accessed November 19,
.
Dokumen Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).