ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PERKARA NOMOR 60/Pdt.G/2024/PN Ptk
Abstract
Abstract
This study examines Court Decisions in the context of Unlawful Acts. The formulation of the problem in this study is "How is the Judge's Legal Consideration in the Case of Decision Number 60/Pdt.G/2024/PN Ptk concerning Unlawful Acts?". The purpose of this study is to determine and analyze the Judge's Legal Consideration and analyze the Legal Consequences for the parties in the Case of Decision No. 60/Pdt.G/2024/PN Ptk concerning Unlawful Acts. This research method uses a legal analysis research method with reference to laws and regulations. The type of approach in this study is based on the problems in the case of Decision Number 60/Pdt.G/2024/PN Ptk using the Law and Case Study approach methods. The Law Approach Method examines all laws and regulations. This case study approach method involves analyzing legal cases that have been decided in court. The data collection technique in this study is that the researcher conducts a review of the existing literature. Data Analysis Technique in this study uses a qualitative approach that allows researchers to search for collected data. The results of this study are the judge's consideration of the decision of Case No. 60 / Pdt.G / 2024 / PN Ptk, the Judge in his consideration of the Exception has entered the main case to find out who is the party in this case, so the Exception regarding this matter is declared rejected, and the Panel of Judges considers that in the Lawsuit it turns out that Tedi Kurniawan was not included as a party in the case so that it caused a formal defect and resulted in the decision being unacceptable or Niet Ontvankelijk Veerklaard. In its application, the judge applies the principle of Legal Certainty, for both Parties although it does not always mean a satisfactory result, the existence of Legal Certainty means a clear process, the Judge also applies the Benefit Aspect for the Defendant is that there is no obligation for him to pay damages and the Justice Aspect there is no justice for the Plaintiff, but there is Justice for the Defendant because the defendant does not need to fulfill his obligation to pay compensation. Suggestions for this study should be more careful in determining the party being sued so that there are no formal defects in the lawsuit, and understand well the legal basis for filing an exception so that the defense submitted can be more effective.
Keywords: Unlawful Acts, Judge's Legal Considerations, Court Decisions
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang Putusan Pengadilan dalam konteks Perbuatan Melawan Hukum. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam Perkara Putusan Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Ptk tentang Perbuatan Melawan Hukum?". Tujuan dalam Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Hukum Hakim dan menganalisis Akibat Hukum bagi para pihak dalam Perkara Putusan No. 60/Pdt.G/2024/PN Ptk tentang Perbuatan melawan hukum. Metode Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian analisis yuridis dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Jenis Pendekatan dalam Penelitian ini berdasarkan permasalahan pada perkara Putusan Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Ptk menggunakan metode pendekatan Undang-Undang dan Studi Kasus. Metode Pendekatan dengan Undang- Undang menelaah semua peraturan perundang-undangan. Metode Pendekatan dengan studi kasus ini melibatkan analisis kasus hukum yang telah diputuskan di Pengadilan. Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah peneliti melakukan penelaah terhadap literatur yang ada. Teknik Analisis Data pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari Penelitian ini adalah pertimbangan hakim terhadap putusan Perkara No. 60/Pdt.G/2024/PN Ptk, Hakim dalam Pertimbangannya Eksepsi sudah memasuki pokok perkara untuk mengetahui siapa yang menjadi pihak dalam perkara ini maka Eksepsi mengenai hal ini dinyatakan ditolak, dan Majelis Hakim menimbang bahwa didalam Gugatan ternyata tidak mengikutsertakan Tedi Kurniawan sebagai pihak dalam perkara sehingga menimbulkan cacat formil dan mengakibatkan putusan menjadi tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Veerklaard. Dalam penerapannya hakim menerapkan asas Kepastian hukum, bagi kedua belah Pihak meskipun tidak selalu berarti hasil yang memuaskan namun, adanya Kepastian Hukum berarti adanya proses yang jelas, Hakim juga menerapkan Aspek Kemanfaatan bagi Tergugat adalah tidak ada kewajiban baginya untuk membayar kerugian dan Aspek Keadilan tidak adanya keadilan bagi Penggugat, namun ada Keadilan untuk Tergugat karena tergugat tidak perlu memenuhi kewajibannya untuk membayar ganti rugi. Saran untuk penelitian ini sebaiknya lebih cermat dalam menentukan pihak yang digugat agar tidak terjadi cacat formil dalam gugatan tersebut, dan memahami dengan baik dasar hukum dalam mengajukan eksepsi sehingga pembelaan yang diajukan dapat lebih efektif.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Pertimbangan Hukum Hakim, Putusan Pengadilan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku:
Abdul Manan. 2006. “Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan agama.†Cet I. Kencana Prenada Media Grup. Jakarta.
Achmad Ali Menguak. 1999. “Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis†Jakarta: PT. Gunung Agung.
Asteriana Afiati. SH. 2023. “Perbedaan Gugatan dan Permohonan.†Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.†Kabupaten Barito Utara
Bambang Sunggono, 2016. “Metodologi Penelitian Hukum†Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dian Dewi Khasanah dkk. 2023. “Hukum Perdataâ€. Serang Banten: Sada Kurnia Pustaka.
Irawaty & Martini. 2019. “Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.†Surabaya: Jakad Media Publishing.
Irene Svinarky. 2019. “Bagian Penting yang Perlu Diketahui dalam Hukum Acara Perdata di Indonesiaâ€. Batuaji Batam: CV. Batam Publisher.
Lilik Mulyadi. 2007. “Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek peradilanâ€. Mandar Maju.
M. Yahya Harahap. 2005. “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Peryitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilanâ€. Sinar Grafika Jakarta.
M. Yahya Harahap. 2017. “Hukum Acara Perdata Edisi 2.†Jakarta: Sinar Grafika Mahkamah Agung RI. 2014. “Pedoman dan Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi
Peradilan Agamaâ€. Buku II (Jakarta: Badilag)
Ramdani Wahyu Sururie. 2023. “Putusan Pengadilanâ€. Bandung: Cv. Mimbar Pustaka.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudja. 2001. “Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat)â€. Rajawali Pers. Jakarta
Sudikno Mertokusumo. 2015. “Hukum Acara Perdata†Yogyakarta: Liberty Van Apeldoom. 1990. “Pengantar Ilmu Hukumâ€. Jakarta: Pradnya Paramita Zainuddin Ali. 2014. “Metode Penelitian Hukumâ€. Jakarta: Sinar Grafika
B. Jurnal:
Annisa Dita Setiawan, Artaji, dan Sherly Ayuna Putri. 2021. “Implementasi Sistem E-Court dalam Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri.†Jurnal Poros Hukum Padjadjaran. 2(2)
Anita Afriana, Ema Rahmawati, Rai Mantili, dan Sherly Ayuna Putri. 2022. “Batasan Asas Hakim Pasif dan Aktif Pada Peradilan Perdata.†Jurnal Bina Mulia Hukum. 7(1)
H. M. Wiyanto, 2022. "Peradilan Khusus Di Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia," Jurnal Hukum Progresif. 10(1). pp.(76-85). Apr. 2022.
Judicial Commission The Republic of Indonesia
M. Yasir. 2016. “Aspek Hukum Jaminan Fidusia (Legal Aspect of Fiduciary Guaranty), Jurnal Sosial & Budaya Syar-i
Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area. 2021. “Apa itu Eksepsi dalam Hukum Acara Perdata?â€
Oktavianto, Catur (2020) Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Skripsi Thesis, Universitas Pancasakti Tegal
C. Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 118 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 119
Mochtar Kusumaatmadja, dan Arif B. Sidharta. 2000. Pengantar Ilmu Hukum; Suatu Pengenalan Pertama Berlakunya Ilmu HukuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
D. Referensi Dokumen Hukum:
Filosofis Hukum Normatif, Slide Perkuliahan Shidarta di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, tanggal 19 September 2018.
Hadi Riyanto, Mahmud dan Ahmad Taujan Dzul Farhan. 2020. Asas-asas Putusan Hukum Hakim. Pengadilan Agama Bajawa – NTT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus. 2025. “Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.â€
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pengadilan Negeri Ungaran
Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II
Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Klas 1A Serang
Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
Pengadilan Agama Slawi Kelas IA. 2024. “Mengenal Putusan Perdata dalam Peradilanâ€.
Sabana, Azalia Purbayanti. 2023. Esensi Asas Freedom of Judge dan Prinsip Judicial Independence dalam Kaidah Putusan Hakim. Pengadilan Agama Jember
E. Internet:
Arthur Daniel P. Sitorus. 2021. “Ekssepsi dalam Hukum Perdata.†IndonesiaRe. Available From: https://indonesiare.co.id/id/article/eksepsi-dalam-hukum- perdata
Annisa. 2024. “Pengertian Eksepsi, Sumber Hukum dan Jenisnya.†Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Available From: https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-eksepsi-sumber-hukum-dan-jenisnya/
Basmatulhana. Hanindita. 2022. “Eksepsi dalam Hukum Perdata: Pengertian, Tujuan dan Jenis-Jenisnya†detikEdu. Available From: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6247674/eksepsi-dalam-hukum-
perdata-pengertian-tujuan-dan-jenis-jenisnya
Nurul Fatmawati. 2022. Tata Cara Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri. Semarang: Artikel KPKNL Semarang. Available from: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-
artikel/15136/TATA-CARA-PENYELESAIAN-PERKARA-PERDATA- DI-PENGADILAN-NEGERI.html