ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MELANGGAR ETIKA PROFESI DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN

Authors

  • CHELSEA SHEREN CIA NIM. A1011211096 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK


Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari pelanggaran etika profesi
oleh notaris dalam pembuatan akta perjanjian, yang kerap memengaruhi
keabsahan akta serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini.
Notaris, sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, memiliki
peran penting dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak, dan
penyelesaian konflik. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan pelanggaran
terhadap kode etik notaris, seperti penyimpangan prosedur dalam pembuatan akta,
ketidakjujuran dalam pelaksanaan tugas, serta kelalaian dalam memastikan
keabsahan dokumen. Kondisi ini tidak hanya merugikan pihak yang terlibat tetapi
juga mencoreng integritas profesi notaris secara keseluruhan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data dianalisis secara kualitatifdeskriptif berdasarkan kajian terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN),
Kode Etik Notaris, serta dokumen hukum lainnya. Fokus penelitian adalah
menganalisis bentuk pengaturan etika profesi notaris, dampak hukum dari
pelanggaran tersebut, serta bagaimana pelanggaran etika dapat memengaruhi hakhak pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Analisis ini memberikan landasan
yang kuat untuk mengidentifikasi konsekuensi hukum dan sanksi yang dapat
dikenakan kepada notaris yang melanggar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etika oleh notaris
berdampak pada hilangnya validitas akta, kerugian material maupun immaterial
bagi para pihak, serta pengenaan sanksi administratif, perdata, hingga pidana
kepada notaris yang bersangkutan. Selain itu, pengawasan oleh Majelis Pengawas
Notaris dinilai perlu ditingkatkan guna memastikan kepatuhan terhadap kode etik
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini
merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta pengadaan
program pendidikan berkelanjutan untuk menjaga standar etika dan
profesionalisme dalam pelaksanaan tugas notaris.


Kata Kunci: Notaris, Pelanggaran, Etika Profesi, Akta


ABSTRACT


This study examines the legal implications of violations of professional
ethics by notaries in the drafting of agreement deeds, which often affect the
validity of the deed and reduce public trust in the profession. As public officials
authorized to create authentic deeds, notaries play a crucial role in ensuring legal
certainty, protecting rights, and resolving conflicts. However, in practice,
violations of the notarial code of ethics still occur, such as procedural deviations
in deed preparation, dishonesty in carrying out duties, and negligence in ensuring
document validity. These conditions not only harm the involved parties but also
tarnish the overall integrity of the notarial profession.
This study employs a normative juridical method with a legislative and
case study approach. Data is analyzed qualitatively and descriptively based on a
review of the Notary Position Act (UUJN), the Notary Code of Ethics, and other
legal documents. The focus of the research is to analyze the ethical regulations
governing the notarial profession, the legal consequences of ethical violations,
and how such violations may affect the rights of the parties involved in an
agreement. This analysis provides a solid foundation for identifying legal
consequences and sanctions applicable to notaries who commit violations.
The study results indicate that ethical violations by notaries lead to the
invalidation of deeds, material and immaterial losses for the parties, and the
imposition of administrative, civil, and even criminal sanctions on the notary
concerned. Moreover, supervision by the Notary Supervisory Council is deemed
necessary to be strengthened to ensure compliance with ethical codes and
prevailing regulations. This study recommends strengthening regulations,
enhancing supervision, and implementing continuous education programs to
uphold ethical standards and professionalism in notarial practice.


Keywords: Notary, Ethical Violations, Professional Ethics, Authentic Deed

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adjie, H. (2007). Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap

Undang-Undang No.30/2004 tentang Notaris. Surabaya: Refika

Aditama.

______ (2009) Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).

Bandung: PT. Refika Aditama.

Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif

Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

Bachrudin. (2019). Hukum Kenoktariatan Teknik Pembuatan Akta dan

Bahasa Akta. Bandung: PT. Refika Aditama.

G.H.S. Lumban Tobing. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta:

Penerbit Erlangga.

Herlien, S. (2003). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia.

Surabaya: Arkola.

Kanter, E. Y. (2001). Etika Profesi Hukum; Sebuah Pendekatan

Religius. Jakarta: Storia Grafika.

Lumban Tobing, G. H. S. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta:

Penerbit Erlangga.

Mardani. (2017). Etika Profesi Hukum. Depok: Rajawali Pers.

Marwan, M. (2003). Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Munir, F. (2010). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti.

Notodisoerjo, S. (1993). Hukum Notariat di Indonesia Suatu

Penjelasan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S. & Mamudja, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif

(Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.66

Sudikno, M. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:

Liberty.

______(2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.

Bandung: Alfabeta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Pasal 18 Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M-

HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan.

Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Staatsblad van Nederlandsch-Indië. (1860). Reglement op het Notarisambt

in Nederlandsch-Indië (Peraturan tentang Jabatan Notaris di Hindia

Belanda). Staatsblad Nomor 3 Tahun 1860. Batavia: Landsdrukkerij.

Keputusan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang Kode Etik.

C. Jurnal, Skripsi, dan Putusan Pengadilan

Hasil Wawancara Ketua Pengurus Wilayah Kalimantan Barat Ikatan

Notaris Indonesia.

Hasil Wawancara Majelis Pengawas Daerah (MPD) Pontianak.

Ida, N. (2015). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang

Dibuat di Hadapannya (Studi Terhadap Notaris di Kota Semarang).

Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Semarang.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor

/Pdt.G/2017/PN JAK-SEL.67

Purnawan, A. (2017). Peran Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian

Notariil. Vol. 4.

Sikumbang, A. (2008). Penerapan Sanksi Etika Oleh Dewan Kehormatan

Daerah Ikatan Notaris Indonesia Cabang Medan Bagi Notaris Yang

Melakukan Pelanggaran Kode Etik. Universitas Muhammadiyah

Sumatera Utara.

Teguh Pambudi. (2004). Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Notaris

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 di

Kota/Kabupaten Banyuwangi. Tesis, Program Pascasarjana

Downloads

Published

2025-03-18