STRATEGI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGUNGKAPKAN PEREDARAN NARKOTIKA DI KABUPATEN SINTANG

Authors

  • RANGA ARNANTA PRATAMA NIM. A1011211105 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

This thesis discusses the strategy of the National Police of the Republic of Indonesia in revealing the circulation of narcotics in Sintang Regency. What is the strategy of the National Police of the Republic of Indonesia in uncovering narcotics circulation in Sintang Regency. The purpose of this study is to obtain data and information related to narcotics trafficking cases in Sintang Regency To find out the forms of strategies of the Indonesian National Police in disclosing narcotics trafficking, especially in Sintang Regency. To find out the causal factors and obstacles in the process of implementing the strategy of the Indonesian National Police and its countermeasures. From the results of the research, the strategy of the Sintang Police in uncovering narcotics crimes is carried out using several strategies, including using trapping/covert operations/intelligence techniques or known as entrapment, in uncovering narcotics crimes using 2 (two) trapping techniques, namely covert purchases and informants. Based on the Decree of the National Police Chief Number SKep/1205/IX/2000 concerning the revision of the Juklak and Juknis associations, the criminal investigation process regulates covert purchases. Article 75 J of the Narcotics Law Number 35 of 2009 regulates covert purchase techniques. In addition to using the Covert Purchase Technique, the Sintang Police also uses informants/cepu in uncovering narcotics trafficking crimes, these informants are members of the public who provide information to the police regarding narcotics crime activities.

 

Keywords: strategy; police; narcotics

 

 

Abstrak

 

 Skripsi Ini Membahas Strategi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Mengungkapkan Peredaran Narkotika Di Kabupaten Sintang. Bagaimana Strategi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Mengungkap Peredaran Narkotika Di Kabupaten Sintang. Adapun tujuan dari penelitian ini Untuk mendapatkan data dan informasi terkait kasus peredaran narkotika di kabupaten sintang Untuk mengetahui bentuk-bentuk strategi Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkapkan peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Sintang. Untuk mengetahui faktor penyebab dan hambatan dalam proses penerapan strategi Kepolisian Republik Indonesia dan Upaya penanggulangannya. Dari hasil penelitian strategi kepolisian Polres Sintang dalam mengungkap kejahatan narkotika yang dilakukan dengan menggunakan beberapa strategi antara lain menggunakan teknik penjebakan/operasi rahasia/intelijen atau yang dikenal dengan entrapment, dalam mengungkap kejahatan narkotika menggunakan 2 (dua) Teknik penjebakan yaitu pembelian terselubung dan informan. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor SKep/1205/IX/ 2000 tentang revisi himpunan Juklak dan Juknis proses penyidikan tindak pidana mengatur mengenai pembelian terselubung. Pasal 75 J Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengatur Teknik pembelian terselubung. Selain menggunakan Teknik Pembelian Terselubung Polres Sintang juga menggunakan informan/cepu dalam mengungkap kejahatan peredaran narkotika, informan ini merupakan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait kegiatan kejahatan narkotika.

 

Kata Kunci: strategi; polisi; narkotika

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdurrahman, 1980, Aneka Masalah dalam Praktek Penegakan Hukum di Indonesia,

Bandung: Alumni,

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum “Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis (Jakarta :

Chandra Pratama, 1996

Arif Gosita, “Kata Sambutanâ€, Seminar Perlindungan Anak Pra Yuwana Pusat, Jakarta,

tanggal 30 Mei-4 Juni 1977,

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti,

Barda Nawawi Arief, 2008, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta,

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002,

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010,

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007

Dalam Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: Gunung Agung,

Dalam Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyususnan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2008,

Dalam Kansil, 1992, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,

G. Peter Hoefnagels, The Other Side of Criminology, Kluwer Deventer, Holland, 1973, Hadikusuma, 2010, Antropologi Hukum Indonesia, Bandung: Alumni,

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), Hasibuan, Edi Saputra, 2015, Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan

Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Jalaluddin Rakhmat, Rekayasa Sosial: Reformasi Revolusi atau Manusia Besar

(Bandung: Rosda, 199),

Jonaedi Efendi, & Prasetijo Rijadi. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana,

Lawrence M. Friedman, Hukum Amerika, Sebuah Pengantar, Terjemahan Wishnu Basuki, Second Edition, Tatanusa, Jakarta, Indonesia, 2001,

Manan, 2006, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana,

Mastar Ain Tanjung, 2005. “Pahami Kejahatan Narkoba, Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkobaâ€, Jakarta,

Moleong, L. J. (2005). Metodologi penelitian kualitatif . Bandung : Remaja

Muladi dalam Nyoman Serikat Putra Jaya, Bahan Kuliah Pembaharuan Hukum Pidana Magister Ilmu Hukum Undip, Unsoed dan Untag, 2010,

Mulyono, Liliawati, Eugenia, Peraturan Perundang-undangan Narkotika dan Psikotropika,

Ninik Widiyanti dan Yulius W, 1987, Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya, Jakarta: Pradya Paramita,

Rahardjo, Satjipto. 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Randall G Shelden, Criminal Justice in America: A sociological Approach, (Canada: Litle, Brown Company, 1982),

Romli Atmasasmita, 2003. “Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesiaâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Roscoe Pound. 1942. Social Control Through Law. New Haven: Yale University Press. Sadono Sukirno, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Prenada Media Group, 2006)

Soedjono, 2000. “Narkotika dan Remajaâ€, Penerbit Alumni, Bandung.

Soekanto, 1982, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial,

Bandung: Alumni,

Soekanto, 2002, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada,

Soekanto, 2012, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers,

Syaefurrahman, Al-Banjary, Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap Jaringan Narkoba,

Op.Cit,

Utrech, 1963, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Balai Buku Ichtiar,

Warsito Hadi Utomo, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka,

Jurnal

Latipulhayat, A. (2014). “ Khazanah Roscoe Pound “. Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran.

Sigit Suhartanto. 2023. “ Strategi Penanganan Kejahatan Transnasional Narkotika Di Perbatasan Indonesia â€. Jurnal Impresi Indonesia.

Karya Tulis (Skripsi)

Utomo, D.B. (2023) Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Narkoba Di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Dokumen Hukum

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Internet :

https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba- mewujudkan-indonesia-bersinar/

https://mediahub.polri.go.id/image/detail/66996-polri-tindak-17855-kasus-narkoba- sejak-awal-2024-18-juta-orang-terselamatkan

https://pontianak.tribunnews.com/2022/07/12/sepanjang-2022-polda-kalbar-ungkap- 477-kasus-narkoba

https://www.rri.co.id/hukum/444197/bnn-catat-16-ribu-pengguna-aktif-narkoba-di- kalbar

Downloads

Published

2025-03-19