PELAKSANAAN PERWALIAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA) TERHADAP ANAK ASUHNYA STUDI DI LKSA PANTI ASUHAN TUNAS ISLAM
Abstract
Abstrack
LKSA are institutions formed by the government, regional government, community to provide child care. Judging from daily practice, it turns out that LKSA experiences many difficulties in supporting its activities, related to the function of LKSA as a social institution for child care, including LKSA orphanages. An orphanage is a child protection institution whose function is to provide protection for children's rights. The difficulties that arise mostly concern the Orphanage LKSA itself in terms of guardianship. According to regulations related to LKSA, namely Minister of Social Affairs Regulation No. 30 of 2011, it is stated that guardianship in LKSA Orphanages must go through court. Therefore, this research discusses whether the LKSA Tunas Islam Orphanage has implemented guardianship in accordance with applicable regulations.
The method used in this research is empirical juridical research and is analytical descriptive. Sources of research data through field studies and literature studies. This research uses direct communication and indirect communication data collection techniques. This research also uses descriptive analysis and uses a qualitative approach. Location The research was carried out at the LKSA Tunas Islam Orphanage.
The results of the study achieved, the majority of foster children who are in the LKSA Tunas Islam Orphanage still have parents, and even living in the LKSA Orphanage is a request from their parents. The factor is that foster children are entrusted to the LKSA Tunas Islam Orphanage due to economic factors, education and care needs. Foster children only need to fulfill and submit documents as requirements to be able to live in the LKSA Orphanage without going to court to carry out a transfer of guardianship.
Keywords : Guardianship, LKSA Orphanage
Abstrak
LKSA merupakan Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, pemerintah daerah, Masyarakat dalam menyelenggarakan pengasuhan anak. Dilihat dari praktik sehari-hari ternyata LKSA mengalami banyak kesulitan dalam menunjang kegiatannya, berkaitan dengan fungsi LKSA sebagai lembaga sosial pengasuhan anak, yaitu termasuk LKSA panti asuhan. Panti asuhan merupakan salah satu Lembaga perlindungan anak yang berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagian besar menyangkut masalah LKSA Panti Asuhan itu sendiri dalam hal perwalian. Menurut peraturan terkait LKSA, yaitu Permensos No 30 Tahun 2011 menyebutkan bahwa perwalian pada LKSA Panti Asuhan harus melalui pengadilan. Oleh karena itu penelitian ini membahas apakah LKSA Panti Asuhan Tunas Islam telah melakukan pelaksanaan perwalian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data penelitian melalui studi lapangan dan studi kepustakaaan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung. Penelitian ini juga menggunakan analisis yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi Penelitian dilakukan pada LKSA Panti Asuhan Tunas Islam.
Hasil penelitian yang dicapai, anak asuh yang berada pada LKSA Panti Asuhan Tunas Islam mayoritas masih memiliki orang tua, bahkan tinggal di LKSA Panti Asuhan merupakan permintaan dari orang tuanya. Faktor anak asuh dititipkan pada LKSA Panti Asuhan Tunas Islam karena faktor ekonomi, pendidikan dan kebutuhan pengasuhan. Anak asuh cukup memenuhi dan menyerahkan berkas sebagai persyaratan untuk bisa tinggal di LKSA Panti Asuhan tanpa melalui pengadilan untuk melakukan peralihan perwalian.
Kata Kunci : Perwalian, LKSA Panti Asuhan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Bagong Suyanto. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Busya Azheri, 2011, Corporate Social Responbility Dari Voluntary Menjadi Mandotary Raja Grafindo Perss
Chidir Ali. 1991. Badan Hukum. Bandung: Alumni, halaman.
Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi kedua, Balai Pustaka. Jakarta.
Erfan Karyaduputra, Pengembangan Kreatifitas Anak Asuh Berbasis Dalam Menanamkan Nilai Wirausaha Pada Asrama Putera Panti Asuhan Banjarmasinâ€
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Hans Kelsen (a), 2007, General Theory Of Law and State, Teori Umum dan Negara, Dasar-Dasar Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik , BEE Media Indonesia, Jakarta.
HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara , Raja Grafindo Persada, Jakarta.
M. Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika. Jakarta
Maidin Gultom. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama
Masri Singarimbun, Sofian Efendi. 2008. Metode Penelitian Survai. Jakarta : LP3ES.
Mochtar Shochib.2006. Pola Asuh Orang Tua, Rineka Cipta. Jakarta.
Muh Joni, Zulchahaina Z. Tanamas,1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, cet-1 ,Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti
Muhaimin. 1969. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Mustofa Hasan. 2011. Pengantar Hukum Keluarga. Pustaka Setia. Bandung
Nur Janah. 2007. Konsep Diri Anak Panti Asuhan (Studi Kasus Di Yayasan Panti Asuhan Al-Kaaf Alas Kulak, Kemantren, Jabung, Malang). Skripsi, Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri. Malang
P.N.H. Simanjuntak. 2009. Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan. Jakarta
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia
Subekti. 1985. Pokok -pokok Hukum Perdata. Intermasa. Jakarta
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Toni Alamsyah. 2015. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Barang Cacat Tersembunyiâ€. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Udayana. Denpasar
Artikel :
Nurhuda Sulaeman. 2015. “Kedudukan Hukum Yayasan Panti Asuhan Sebagai Wali Atas Anak-Anak Panti Asuhanâ€. Jurnal. Vol. I. No.2. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanudin
Purwadarminto, ‘Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)â€, https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/lembaga-kesejahteraan-sosial-anak-lksa-93, diakses pada 3 Desember 2024
Sella Khoirunnisa dkk, Pemenuhan Kebutuhan Pendididkan Anak Asuh Di Panti Sosial Asuhan Anak, Jurnal RISET & PKM Volume 2, Nomor 1
Setya Wahyudi, Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan dan Implikasinya, Jurnal Dinamika Hukum,
Sitepu, Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Kepada Konsumen Terhadap Promosi Yang Tidak Benar, JOM Fakultas Hukum,
Perundang-undangan :
Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Standar Nasional Pelayanan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak