PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MINUMAN KERAS ILEGAL YANG TERJADI DI WILAYAH PERBATASAN ARUK-SERAWAK
Abstract
ABSTRACT
Aruk directly borders Sarawak, this geographical position makes Aruk a strategic entry point to facilitate the smuggling of various illegal goods including illegal liquor through unofficial channels. The smuggling of illegal liquor also harms the country economically. Seeing the rampant smuggling of illegal liquor made the author interested in conducting research on why law enforcement is ineffective against the crime of smuggling illegal liquor. The research method used in this study is empirical with data collection through interviews. In this study, the author uses an empirical method, namely legal research by observing a legal reality that exists on the Aruk border. With a descriptive approach describing according to the existing data and facts as it should be done by the author when conducting research in the field. The results of the study indicate that law enforcement at the border is ineffective due to weak supervision by law enforcement officers and the factors that cause this to happen because there are still many obstacles faced, such as the many rat routes that are difficult to monitor, lack of facilities and infrastructure, and low public awareness of the dangers of smuggling alcoholic beverages.
Keywords: Law enforcement, Criminal acts of smuggling, alcohol
ABSTRAK
Aruk berbatasan langsung dengan Serawak posisi geografis ini menjadikan Aruk sebagai pintu masuk strategis untuk mempermudah melakukan penyelundupan berbagai barang illegal termasuk minuman keras illegal melalui jalur tidak resmi. Penyeludupan minuman keras ilegal juga merugikan negara dari sisi ekonomi. Melihat maraknya penyeludupan minuman keras illegal ini mendorong penulis untuk melakukan penelitian tentang mengapa penegakan hukum ini tidak efektif terhadap tindak pidana penyeludupan minumana keras illegal. Dalam penelitian ini, metode yang dipakai bersifat empiris, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah metode empiris adalah penelitian hukum dengan cara mengamati suatu kenyataan hukum yang ada diperbatasan Aruk. Dengan pendekatan deskriptif menggambarkan sesuai data serta fakta yang ada dengan sebagaimana mestinya yang dilakukan penulis pada saat melakukan penelitian ke lapangan Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya penegakan hukum di kawasan perbatasan masih belum berjalan secara optimal. Kondisi ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta berbagai faktor penghambat lainnya, seperti banyaknya jalur tikus yang sulit diawasi, kurangnya saraana dan prasarana, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya penyelundupan minuman keras.
Kata Kunci : Penegakan hukum, Tindak pidana penyeludupan, Minuman keras
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Antonius Cahyadi & E. Fernando M. Manullang. 2007. Pengantar Kefilsafatan Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Edwin H. Sutherland. 1969. Asas-Asas Kriminologi. Bandung.Alumni.
Frans Maramis, 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Manado, Raja Grafindo Persad
J.M. Van Bemmelen, Hukum pidana 1. 1984. Hukum Pidana Material Bagian Umum(Terjemahan Hasnan) (Jakarta: Bina Cipta)
Kansil & Cristine S.T. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika.
Leden Marpaung. 1991. Tindak Pidana Penyelundupan. Jakarta. Gramedia
Pustaka.
Maulidi & Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-teori dan Kebijakan Pidana.
Bandung: Alumni
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta. Rineka
Cipta.
Salim, Dasar-Dasar Hukum Pidana, PT. Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2008 Soerjono soekanto. 2016. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.
Soerjono Soekanto. 2019. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakrta. PT. Raja Grafindo Persada. (selanjutnya disebut Soerjono Soekanto I)
Sofnir Chibro. 1992. Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan terhadap Pembangunan. Jakarta. Sinar Grafika.
Steven Darmawan. 2010. Pengertian Minuman Keras dan Dampaknya. Bandung. Remaja Rosdakarya,
Wirjono Prodjodikoro. 2014. Asas-asasHukum Pidana di Indonesia.
Bandung. Cetakan 6, PT. Refika Aditama.
W.J.S. Poerwadarminta. 1993. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakrta. Balai
Pustaka.
B. Jurnal
Anindya Bidasari, Dimas Tragari Eldo Widodo dan Suciati. 2012. “Jurnal Panorama Hukumâ€
Ditjen Bea Cukai. 2022. Data Penindakan Minuman Keras Ilegal di Perbatasan Kalimantan Barat.
Pradana&Edo puja. 2016. Pengawasan Bea dan Cukai Terhadap Peredaran
RokokI legal di Pekanbaru. Vol. 3 No.2
Purjono&Karyana Adang. 2011. Peranan Ditjen Bea Cukai Sebagai Community Protector Dalam Importasi Precursor. (Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Ramadhan, L. H., dan Laela, S. 2022. Pengendalian Peredaran Minuman Keras (Miras) Oleh Pemprov DKI Jakarta Dalam Kaitannya Dengan Gangguan Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Di DKI Jakarta. Journal Evidence Of Law, 1(3), 1-10.
Sari, D. P., Rahmiyatun, F., Suhaila, A., dan Suratriadi, P. 2019. Analisis Penerimaan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Terhadap Penerimaan Negara Dibidang Cukai Pada KPPBC Jakarta. Jurnal Mitra Manajemen, 3(12), 1182-1194.
Zainal, A., Hakim, L., dan Ainita, O. 2022. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Menjual Barang Kena Cukai yang Tidak Ditempel Pita Cukai untuk Diedarkan (Studi Putusan Nomor 492/Pid. Sus/2021/PN. Tjk). Jurnal Hukum Caraka Justitia, 2(1), 42-53.
C. Website
Isna Rifka Sri Rahayu, Muhammad Idris, 2021.†Apa itu Bea Cukai dan produk kenaCukaiâ€https://money.kompas.com/read/2021/12/15/0822 59726/apa-itu-bea-cukai-dan-produk-kena-cukai?page=allâ€
JimlyAshidique.2012.“PenegakanHukumâ€http://www.solusihukum.com/arti kel/artikel49.php,
Salma. 2023. “Penelitian Empiris: Definisi, Jenis, Ciri, Tujuan, dan Contoh†https://penerbitdeepublish.com/penelitian-empiris/
Retia Kartika Dewi 2022, “Dampak negative mengkonsumsi minuman keras bagikesehatanâ€https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/02/0630 00765/dampak-negatif-mengkonsumsi-minuman-keras-bagi kesehatan
Vanya Karunia Mulia Putri 2021, “Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakanhukumâ€https://www.kompas.com/skola/read/2021/10/11/ 170000469/faktor-faktor-yang-memengaruhi-penegakan-hukum
Ziaggi Fadhil zahlan, “Pengertian Penegakan Hukum: Tahapan dan Faktor Penghambatnyaâ€,https://www.gramedia.com/literasi/pengertian penegakan-hukum/
D. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1967 pada tertanggal 27 Mei 1967 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Keputusan Presiden No. 73 Tahun 1997 tertanggal 27 Mei 1967 tentang penyeludupan
Perpres 74/2013 tentang pengertian minuman keras
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 282/MENKES/SK/II/1998 tentang
Standar mutu produksi 6 minuman alcohol, standarisasi minuman beralkohol sesuai dengan KEPMEN Kesehatan