PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI APLIKASI FACEBOOK

Authors

  • ANNISA PAULINA NIM. A1011211190 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACK

Perkembangan teknologi informasi sangat memudahkan terutama dalam kegiatan jual beli secara daring, termasuk melalui media sosial seperti Facebook. Namun, dengan kemudahan tersebut terdapat resiko yang merugikan konsumen antara lain yaitu kejahatan penipuan dalam melakukan transaksi jual beli. Skripsi ini membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli melalui aplikasi Facebook dan untuk menganalisis perlindungan hukum serta upaya yang dapat diberikan kepada konsumen. Penelitian ini berlandaskan aspek pada  Undang-Undang Perlindungan Konsumen,  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana.

Teknik penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan per Undang-Undangan yang didukung dengan studi kasus dari contoh penipuan dalam transaksi jual beli di Facebook. Cara pengumpulan data penelitian ini dengan cara menelaah per Undang-Undangan serta jurnal hukum yang membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen.

Hasil penelitian menyimpulkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen jika mengalami penipuan dapat ditinjau dari   Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan   Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta upaya dan hak konsumen yang dapat diberikan apabila dirugikan dalam transaksi jual beli. Penyelesaian hukum yang dapat diselesaikan melalui peradilan ataupun diluar jalur peradilan.  Dengan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan dan tanggung jawab platform digital, sehingga diperlukan peningkatan regulasi dan penguatan edukasi konsumen untuk mencegah penipuan. Dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli melalui Facebook masih perlu peningkatan, terutama dalam pengawasan terhadap aktivitas jual beli di media sosial, penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus penipuan transaksi daring, serta edukasi kepada konsumen terkait hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan menjadi sangat penting agar mengurangi jumlah korban penipuan dalam transaksi daring.

 

 

Kata Kunci: Perlindungan hukum, konsumen, penipuan, transaksi daring, facebook


ABSTRACT

The development of information technology is very easy, especially in online buying and selling activities, including through social media such as Facebook. However, with this convenience, there are risks that harm consumers, among others, namely fraud crimes in buying and selling transactions. This thesis discusses how legal protection for consumers who are victims of fraud in buying and selling transactions through the Facebook application and to analyze legal protection and efforts that can be given to consumers. This research is based on aspects of the Consumer Protection Law, the Electronic Information and Transactions Law, and the Criminal Code.

This research technique uses a normative juridical method with a statutory approach supported by case studies of examples of fraud in buying and selling transactions on Facebook. The method of collecting data for this research is by examining legislation and legal journals that discuss legal protection of consumers.

The results of the study concluded that the legal protection given to consumers if they experience fraud can be reviewed from the Consumer Protection Law and the Electronic Information and Transaction Law as well as efforts and consumer rights that can be given if they are disadvantaged in buying and selling transactions. Legal settlements that can be resolved through judicial or non-judicial channels.   With weaknesses in the supervision mechanism and responsibility of digital platforms, it is necessary to improve regulation and strengthen consumer education to prevent fraud. It can be concluded that legal protection for consumers in buying and selling transactions through Facebook still needs improvement, especially in monitoring buying and selling activities on social media, strict law enforcement in handling cases of online transaction fraud, and education to consumers regarding the rights they should get is very important in order to reduce the number of victims of fraud in online transactions.

 

 

Keywords: Legal protection, consumers, fraud, online transactions, facebook

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ahmad Miru Dan Sutarman Yodo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pres.

Ahmad Miru. 2019. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Rajawali-Pers.

Candra Ahmdi Dan Dadang Hermawan. 2017.E-Business Dan E-Commerce. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Celina. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Sinar Garfika.

Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Sidabalok Janus. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Vol.1 Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-17. Jakarta : Rajawali Pers.

Soleh Mauludin. 2022. Analisis Perilaku Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerce, Proceedings Of Islamic Economics, Business, And Philanthropy Vol.1.

Sri Rahayu. 2018. Perlindungan Konsumen: Konsep, Hak, Kewajiban, Dan Penyelesaian Sengketa. Pustaka Cendekia.

Sri Redjeki Hartono. 2000. Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Era Perdagangan Bebas, Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju, Bandung.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif Dan R & D. Bandung: ALFABETA.

Susanti Adi Nugroho. 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

ARTIKEL JURNAL

Ahmad Fitra, Sufirman Rahman, And Anggreany Arief. 2022. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Kota Sengkang,†Journal Of Lex Generalis (Jls) 3.

Ahmad Hormaini, M. Zamroni, And Hariadi Sasongko. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online,†Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol.3.

Dedi Riswandi. 2019. “Transaksi Online (E-Commerce) : Peluang Dan Tantangan Dalam Perspektif Ekonomi Islam,†Jurnal Econetica Vol.1.

Edy Purwito. 2023. “Konsep Perlindungan Hukukm Konsumen Dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa Di Kota Surabaya,†Dekrit (Journal Magister Ilmu Hukum) Volume 13 No.1.

Emilda Kuspraningrum. 2011. “Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Uu Ite Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuhperdata Dan Uncitral Model Law On Electronic Commerce†Jurnal Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul Vol.7.

Farida Ariany, Aminullah, Dan Erna Fitriatun. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Facebook Di Kota Mataram,†Jihad : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Vol.4.

Fernando M. Manullang. 2019. “Penafsiran Teleologis/Sosiologis, Penafsiran Purposive Dan Aharon Barak: Suatu Refleksi Kritisâ€, Jurnal Vej Volume 5 , Nomor 2.

Gina Apriliya. 2022. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Konsumen Dalam Pembelian Makanan Secara Online,†Jurnal Mitra Manajemen (Jmm Online) Vol.6.

H. Syahruddin Nawi. 2018. “Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut Uu No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Pleno De Jure, Vol. 7 No. 1.

Harkim. 2021. “Analisis Kanonik Karakteristik Konsumen Kualitas Pelayanan Dan Kepuasan Konsumen Pembelian Kembali Pada Market Place Tokopedia,†Sultanist: Jurnal Manajemen Dan Keuangan Vol.9.

I Gusti Made Karmawan. 2014. “Dampak Peningkatan Kepuasan Pelangan Dalam Proses Bisnis Ecommerce Pada Perusahaan Amazon.Com Comtechâ€, Binus Journal Publishing Vol. 5 No.2.

Jevlin Solim. 2019. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Vol.1 No 1.

Jevlin Solim. 2019. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume 1- Nomor 1.

Joko Riyanto, Supriyanto. 2020. “Analisa Sistem Aplikasi Marketplace Facebook Dalam Pengembangan Dunia Bisnisâ€, Jurnal Media Informatika Budidarma, Vol 4, No 4.

Lastini. 2016. “Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Lex Privatum, Vol. IV/No. 6.

Maya Ainiyyah Dan Retno Wulansari. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pelanggaran Hak Informasi (Studi Kasus Produk Vitamin D3 Yang Tidak Memiliki Izin Edar Bpom),†Jurnal Literasi Hukum Vol.6.

Oktaviyani Pestauli Sinaga, Nelli Herlina, Dan Herlina Manik. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Facebook,†Journal Zaaken Of Civil And Business Law 4.

Puteri Asyifa Octavia Apandy, Melawati, Dan Panji Adam. 2021. “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli,†Jurnal Manajemen Dan Bisnis Vol.3.

Saparyanto, “Perkembangan Keabsahan Kontrak Elektronik Di Indonesiaâ€. 2021. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 9.

Siti Syarah Nuraisyah Dan Asti Sri Mulyanti. 2024. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Pada Aplikasi Jual Beli Online (Facebook) Ditinjau Dari Undang-Undang Ri Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Sukabumi,†Journal Of Law And Nation (Joln) Vol. 3 No. 4.

Tri Setiady Dan Suhaendi Salidja. 2021. “ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Ditinjau Dari Law As An Allocative System,†Jurnal Yustitia.

Ulfa Habibah. 2024. “Analisis Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Kab. Kuninganâ€, Letterlijk: Jurnal Hukum Perdata, Vol. 1 Issue 1.

Wijaya, I Gede Krisna Wahyu, Dan Nyoman Satyayudha Dananjaya. 2018. “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online ,†Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6.

Yulia Arina, Novizas Sebubakar. 2024. “Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Kontrak E-Commerceâ€, Jurnal Al-Wasath 5 No.1.

WEBSITE

Afifah Permata Hasanah. 2024. “Serius! Kenapa Tidak Bisa Posting Di Marketplace Facebook,†Tersedia Dari: Https://Everpro.Id/Blog/Kenapa-Tidak-Bisa-Posting-Di-Marketplace-Facebook/, (Diakses Pada, April 30, 2024).

Bernadetha Aurelia Oktavira. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Belanja Online,†Tersedia Dari: Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/A/Perlindungan-Hukum-Terhadap-Konsumen-Lt50bf69280b1ee/, (Diakses Pada, April 25, 2024).

Candra Adi Putra. 2018 “Keunggulan Dan Kekurangan Marketplace Facebook,†Tersedia Dari: Https://Www.Candra.Web.Id/Keunggulan-Dan-Kekurangan-Marketplace-Facebook/, (Diakses Pada, September 13, 2024).

Diana Kusumasari. 2011. “Pembatalan Perjanjian Yang Batal Demi Hukum ,†Tersedia Dari: Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/A/4-Syarat-Sah-Perjanjian-Dan-Akibatnya-Jika-Tak-Dipenuhi-Cl4141/, (Diakses Pada, August 23, 2024).

Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman. 2021. “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penipuan Jual Beli Onlineâ€. Tersedia dari: https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/sanksi-pidana-bagi-pelaku-penipuan-jual-beli-online/, (Diakses pada, Desember 22, 2024).

Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman. 2021. “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penipuan Jual Beli Onlineâ€. Tersedia dari: https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/sanksi-pidana-bagi-pelaku-penipuan-jual-beli-online/, (Diakses pada, Desember 22, 2024).

Maya Dollarhide. 2022. “Social Commerce: Definition, Tactics, And Examplesâ€, Tersedia Dari: Https://Www.Investopedia.Com/Terms/S/Social-Commerce.Asp, (Diakses Pada November 23, 2024).

Minter Ellison Rudd Watts. 2007. “Electronic Contract: Some Important Issues,†Tersedia Dari: Http://Www.Ejcl.Org , (Diakses Pada, Agustus 9, 2024).

Sakurayuki, Michelle Virgiany, And Rebecca Ayuyantrie. 2023. “New E-Commerce Regulation Introduces New Requirements For Social Commerce Platforms And Imported Products In Indonesia,†Https://Www.Hbtlaw.Com/Latest-Thinking/New-E-Commerce-Regulation-Introduces-New-Requirements-Social-Commerce-Platforms-And, (Diakses Pada, Desember 10, 2024).

Sudikno Mertokusumo Dan A. Pitlo. 2022. “6 Metode Penafsiran Hukum ,†Tersedia Dari: Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/A/Metode-Penafsiran-Hukum-Mertokusumo-Pitlolt6331ab71b721c?Page=1 , (Diakses Pada, 27 September, 2024).

Taufik Prasetya Pradana. 2023. “Model Bisnis Ecommerce Yang Sesuai Bisnisâ€, Tersedia Dari: Https://Idwebhost.Com/Blog/Model-Bisnis-Ecommerce-Yang-Sesuai-Bisnis-Anda/, (Diakses Pada, 24 November 2024).

Tim Hukumonline. 2022. “5 Asas-Asas Hukum Perdata Terkait Perjanjian†Tersedia Dari: Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/A/Asas-Asas-Hukum-Perdata-Lt62826cf84ccbf/?Page=All, (Diakses Pada, November 23,2024).

Tim Hukumonline. 2023. “Asas Perlindungan Konsumen Dan Tujuan Perlindungannya†Tersedia Dari: Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/A/Asas-Perlindungan-Konsumen-Dan-Tujuannya-Lt623bc8fd4931f/, (Diakses Pada, Desember 12, 2024).

Yuda Pramudyatama. 2024. “Tingkatkan Penjualan Dengan Memanfaatkan Facebook Marketplace.†Tersedia Dari: Https://Whello.Id/Tips-Digital-Marketing/Facebook-Marketplace, 2024. (Diakses Pada, Agustus 25, 2024).

Yudha Triarianto Wasono, 2020. â€Analisa Kebijakan Terbaru E-Commerce Berdasarkan PP 80 Tahun 2019â€. Tersedia Dari: https://siplawfirm.id/analisa-kebijakan-terbaru-e-commerce-berdasarkan-pp-80-tahun-2019/ . (Diakses Pada Januari 28, 2025).

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 Tentang perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 Tentang tindak pidana penipuan.

Pasal 1320 KUHPerdata Tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan online.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2025-03-19