PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE BERDASARKAN HUMUM POSITIF INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul "Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Berdasarkan Hukum Positif Indonesia". Skripsi ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana penanggulangan terhadap penyalahgunaan teknologi deepfake menurut hukum positif Indonesia. Dari penelitian yang dilakukan didapat hasil bahwa penyalahgunaan deepfake dapat ditanggulangi dengan menggunakan 2 (dua) upaya yaitu, upaya non-penal dan upaya penal. upaya non-penal yang dapat dilakukan diantaranya, mempengaruhi opini publik melalui media masa, peningkatan pendidikan publik, peran aktif masyarakat, menggunakan fitur privasi akun pada sosial media, dan penerapan sistem deteksi deepfake. kemudian upaya penal yang dapat dilalukan ialah melalui penerapan hukum (ciminal law application), Penyalahgunaan deepfake belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, perbuatan terhadap penyalahgunaan deepfake yang merugikan orang lain dapat diancam dengan beberapa Undang-Undang diantaranya, pada kasus deepfake dengan muatan pornografi pelaku dapat diancamkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Inofrmasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, kemudian pada kasus deepfake dengan muatan perjudian pelaku dapat diancamkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, kemudian pada kasus deepfake dengan muatan penipuan pelaku dapat diancamkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, kemudian pada kasus deepfake dengan muatan berita bohong pelaku dapat diancamkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kata kunci : Penanggulangan, Deepfake.
ABSTRACT
This thesis is titled " Countermeasures Against the Abuse of Deepfake According to Indonesian Positive Law". This thesis was written using normative legal research methods, using legal approaches, conceptual approaches, and analytical approaches. The formulation of the problem in this study is How to deal with the abuse of deepfake technology according to Indonesian positive law. From the research conducted, it was obtained that the abuse of deepfake can be overcome by using 2 (two) efforts, namely, penal efforts and non-penal efforts. Criminal efforts that can be carried out are through the application of the law (ciminal law application), while non-penal efforts that can be carried out include influencing public opinion through mass media, improving public education, active roles of the community, using account privacy features on social media, and implementing deepfake detection systems. The misuse of deepfake has not been explicitly regulated in Indonesia's positive law, the act of abuse of deepfake that harms others can be threatened by several laws, including, in cases of deepfake with pornography content, the perpetrator can be threatened under article 27 paragraph (1) of the Information and Electronic Transaction Law and article 65 paragraph (3) of the Personal Data Protection Act, then in cases of deepfake with gambling content, the perpetrator can be threatened under article 27 paragraph (2) of the Law on Information and Electronic Transactions and article 66 of the Personal Data Protection Act, then in cases of deepfake with fraud content, the perpetrator can be threatened under article 28 paragraph (1) of the Law on Information and Electronic Transaction and article 66 of the Law Personal Data Protection, and in the case of deepfake with bogong news content, the perpetrator can be threatened by article 28 paragraph (2) of the Information and Electronic Transactions Act and article 65 paragraph (3) of the Personal Data Protection Act.
Keywords: Countermeasures, Deepfake
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adami Chazawi. 2009. Hukum Pidana positif Penghinaan. Surabaya: ITS Press.
Amir Ilyas. 2015. Kumpulan Asas-Asas Hukum. Jakarta: Rajawali Pres.
Amirudin & Zaenal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Agus Raharjo. 2002. Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief. 2008. Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: kencana.
Barda Nawawi Arief. 2005. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Bandung: Universitas Diponogoro.
Barda Nawawi Aief. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung.
Darwin. 2023. Artificial Intelligence Tools Populer (Penerapan & Implementasi AI Pada Dunia Kerja Dan Industri). Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Dino Lesmana Hadi. 2022. Artificial Intelligence Solusi Penyelesaian Masalah. Lombok Tengah: Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia.
Erdianto Efendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Panggabean. 2014. Penerapan Teori Hukum Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Bandung: PT. Alumni.
I Gede Pantja Astawa. 2008. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Bandung: PT. Alumni.
Johny Ibrahim. 2013. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media.
Lamintang. 2013. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mahmud Mulyadi. 2008. Criminal Policy:Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Panggabean. 2014. Penerapan Teori Hukum Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Bandung: PT. Alumni.
Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Sianturi. 2006. Tindak Pidana di KUHP. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudi. 2015. Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo. 2010. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Sudikno Mertokusumo. 2014. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Sudarto. 2007. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: PT. Alumni, hlm. 159.
Zainuddin Ali. 2017. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 22.
ARTIKEL JURNAL
Ari Purwadi, Cita Yustisia Serfiyani, Citi Rahmati Serfiyani. 2022. â€Legal Landscape on National Cybersecurity Capacity in Combating Cyberterrorism Using Deep Fake Technology in Indonesiaâ€, International Journal of Cyber Criminology, 16(1):130.
Faqih Muhammad dan Enni Soerjati Priowirjanto. 2022. “Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes dalam Teknologi Kecerdasan Buatan pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesiaâ€, JIST, 3(11):1156–1168.
Jufri & Putra. 2021. “Aspek Hukum Internasional Dalam Pemanfaatan Deepfake Technologi Terhadap Perlindungan Data Pribadiâ€, Journal of International Law, 2(1):31-57.
Melasari. 2019. “Pengaruh Motivasi Belajar, Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Integrasi Mahasiswa Terhadap Perilaku Kecurangan Akademik Mahasiswa Akuntansi Sebagaicalon Akuntan, Jurnal Akutansi dan Keuanganâ€, 8(1).
Ramadai & Syafira. 2021. “Kompirasi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Indonesia Dan Uni Eropaâ€, Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(1).
Shah Rangga Wira Prastya & Made Nurmawati. 2021. “Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosialâ€, Journal Ilmu Hukum, 5(2).
WEBSITE
BINUS UNIVERSITY BANDUNG - Kampus Teknologi Kreatif. 2024. Apa itu Kecerdasan buatan? Berikut Pengertian dan Contohnya. Available from: https://binus.ac.id/bandung/2024/01/apa-itu-kecerdasan-buatan-berikut-pengertian-dan contohnya/#:~:text=Berikut%20diantaranya%3A%201%20Mengurangi%20kesalahan%20Salah%20satu%20tugas,dari%20AI%20bisa%20ditemukan%20pada%20sektor%20kesehatan.%20 (Accessed December 10, 2024).
Groupe Figaro CCM Benchmark. 2018. GDPR, UU Perlindungan Data Uni Eropa. available from: https://id.ccm.net/faq/1440-gdpr-uu-perlindungan-data-uni-eropa (Accessed 2 Februari, 2025).
Hukum Online. 2022. “Politik Kriminal dan Hubungannya dengan Politik Hukum Pidanaâ€. Available ftom: https://www.hukumonline.com/berita/a/politik-kriminal-dan-politik-hukum-pidana-lt6258f7d33c289/?page=all (Accessed Januari 4, 2025).
Kompas. 2024. [HOAKS] Najwa Shihab dan Raffi Ahmad Promosikan Judi Online. Available from: https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/17/161900882/-hoaks-najwa-shihab-dan-raffi-ahmad-promosikan-judi-online (Accessed October 26, 2024).
Medium HopeHelps. 2023. “Deepfake artificial intelligence (AI): Metode baru dari wujud Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)â€. Available from: https://hopehelps-ugm.medium.com/deepfake-artificial-intelligence-ai-metode-baru-dari-wujud-kekerasan-berbasis-gender-online-431c92948306. (Accessed Desember 15, 2024).
PUTUSAN MAHKAMAH KOSNTITUSI
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van strafrecht).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820).