TANGGUNG JAWAB PERDATA ORANG TUA ANAK TERHADAP PENGELOLA TAMAN ANAK SEJAHTERA LKIA DALAM PERJANJIAN PENITIPAN ANAK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK
Tempat Penitipan Anak muncul karena berkembangnya tuntutan ekonomi masyarakat yang menyebabkan orang tua sibuk bekerja dan tidak ada waktu untuk mengasuh anaknya. Perjanjian penitipan anak merupakan bentuk hubungan hukum antara orang tua dengan pengelola tempat penitipan anak, di mana orang tua bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan anak selama anaknya dititipkan di tempat penitipan anak. Namun kenyataannya, orang tua anak belum bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban terhadap pengelola penitipan anak di Taman Anak Sejahtera (TAS) LKIA Pontianak dalam hal ketepatan waktu menjemput anak dan membawa susu botol untuk anaknya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana Tanggung Jawab Perdata Orang Tua Anak Terhadap Pengelola Taman Anak Sejahtera (TAS) LKIA Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Melaksanakan Perjanjian Penitipan Anak?". Tujuan penelitian ini adalah Pertama, untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab perdata orang tua anak terhadap pengelola Taman Anak Sejahtera LKIA dalam perjanjian penitipan anak. Kedua, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan orang tua anak belum bertanggung jawab dalam melaksanakan perjanjian penitipan anak. Ketiga, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi orang tua anak yang belum bertanggung jawab dalam memenuhi perjanjian penitipan anak. Dan keempat, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pengelola Taman Anak Sejahtera LKIA dalam memenuhi perjanjian penitipan anak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Jenis data dalam penelitian ini berupa data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Alat pengumpulan data dengan teknik komunikasi langsung melalui wawancara terhadap penanggung jawab Taman Anak Sejahtera LKIA Pontianak dan secara tidak langsung melalui penyebaran angket kepada orang tua anak yang menitipkan anaknya di Taman Anak Sejahtera LKIA Pontianak. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian yang dicapai, Para pihak yang terikat dalam perjanjian menuangkan kepentingan mengenai perjanjian, syarat serta kewajiban yang harus dipenuhi disampaikan secara lisan dan tanggung jawab orang tua adalah membayar biaya pendaftaran, menjemput anak tepat waktu, serta memenuhi kebutuhan anak; Faktor orang tua yang belum bertanggung jawab dalam hal penjemputan anak adalah karena bekerja dan macet di jalan, sementara faktor utama orang tua tidak membawakan susu botol karena lupa yang disebabkan terburu-buru saat menyiapkan; Akibat hukum orang tua yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan menjemput dan tidak membawakan susu botol adalah membayar ganti rugi yang telah disepakati dalam perjanjian; Upaya yang dilakukan pengelola TAS LKIA dalam memenuhi perjanjian adalah dengan menyusun jadwal harian yang jelas, melakukan evaluasi berkala dan berkomunikasi dengan orang tua secara efektif, memberikan fasilitas yang memadai, melakukan pencatatan administrasi dan berupaya dalam menyelesaikan masalah jika terjadi di Taman Anak Sejahtera LKIA Pontianak. Saran dalam penelitian ini bagi pengelola TAS LKIA yaitu hendaknya pihak TAS LKIA dalam melaksanakan perjanjian penitipan anak perlu membuat perjanjian tertulis dengan memperhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak sehingga dapat melaksanakan perjanjian penitipan anak secara adil.dan bagi orang tua yang menitipkan anaknya yaitu Hendaknya orang tua atau yang menitipkan anak di Taman Anak Sejahtera LKIA Pontianak perlu menghormati serta melaksanakan perjanjian dengan sebaik-baiknya.
Kata Kunci : Perjanjian, Penitipan, Anak, Tanggung, Jawab
ABSTRACT
Childcare centers emerged due to the growing economic demands of society which caused parents to be busy working and have no time to take care of their children. A childcare agreement is a form of legal relationship between parents and the manager of a childcare center, where parents are responsible for meeting the needs of their children while their children are being left at the childcare center. However, in reality, the child's parents have not been responsible for fulfilling their obligations to the childcare manager at Taman Anak Sejahtera (TAS) LKIA Pontianak in terms of punctuality in picking up their children and bringing bottles of milk for their children. The formulation of the problem in this study is "How is the Civil Liability of the Child's Parents to the Manager of Taman Anak Sejahtera (TAS) LKIA If There is a Default in Implementing the Childcare Agreement?". The purpose of this study is First, to obtain data and information about the civil liability of the child's parents to the manager of Taman Anak Sejahtera LKIA in the childcare agreement. Second, to reveal the factors that cause the child's parents not to be responsible in implementing the childcare agreement. Third, to reveal the legal consequences for the child's parents who are not responsible in fulfilling the childcare agreement. And fourth, to reveal the efforts made by the management of the LKIA Children's Welfare Park in fulfilling the child care agreement.
The method used in this study is an empirical legal research method with a descriptive research nature. The type of data in this study is data obtained from literature studies and field studies. Data collection tools with direct communication techniques through interviews with the person in charge of the LKIA Pontianak Children's Welfare Park and indirectly through the distribution of questionnaires to parents of children who entrust their children to the LKIA Pontianak Children's Welfare Park). This study uses qualitative data analysis.
The results of the study achieved, the parties bound by the agreement expressed their interests regarding the agreement, the terms and obligations that must be fulfilled were conveyed verbally and the parents' responsibilities were to pay the registration fee, pick up the child on time, and meet the child's needs; The factor of parents who were not yet responsible in terms of picking up children was because they worked and were stuck in traffic, while the main factor was that parents did not bring bottled milk because they forgot because they were in a hurry when preparing it; The legal consequences of parents who are not yet responsible for the delay in picking up and not bringing a bottle of milk are to pay compensation as agreed in the agreement; Efforts made by the TAS LKIA management in fulfilling the agreement are by preparing a clear daily schedule, conducting periodic evaluations and communicating with parents effectively, providing adequate facilities, recording administration and trying to resolve problems if they occur at the LKIA Pontianak Children's Welfare Park. The suggestion in this study for the TAS LKIA management is that the TAS LKIA in implementing the child care agreement needs to make a written agreement by considering the rights and obligations of both parties so that they can implement the child care agreement fairly. And for parents who entrust their children, namely Parents or those who entrust their children to the LKIA Pontianak Children's Welfare Park need to respect and implement the agreement as well as possible.
Keywords: Agreement, Custody, Child, Responsibility
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Agus Yudha Hernoko. 2008. Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2013. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Ahmadi Miru. 2014. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Chatamarrasjid Ais. 2001. Badan Hukum Yayasan Edisi Revisi. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Handri Raharjo. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Yustitia.
Hibana S. Rahman. 2002. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Yogyakarta : PGTKI Press.
J. Satrio. 2001. Perikatan Lahir Dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Joni Emirzon dan Muhammad Sadi Is. 2021. Hukum Kontrak:Teori dan Praktik. Jakarta : Kencana.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2010. Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian.Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Koentjaningrat. 1990. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.
Mariam Darus. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: LP3ES.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi. 2008. Metode Penelitian Survai. Jakarta : LP3ES.
Mertokusumo. 1987. Pengantar Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad Syaifuddin. 2012. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju.
Munir Fuady. 2003. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 30.
Neng Yani Nurhayani. 2018. Hukum Perdata, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Novam Ardy Wiyani. 2016. Konsep Dasar Paud. Yogyakarta: Gava Media.
R. Setiawan. 1987. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.
R. Subekti. 2001. Hukum Perjanjian, Intermasa. Jakarta: PT Intermasa.
R. Subekti. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa.
Riduan Syahrani. 2010. Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Alumni.
Salim H. S. 2008. Pengantar Hukum Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.
Salim H. S. 2008. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Sudaryono. 2018. Metodologi Penelitian. Depok: Rajawali Press.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Titik Tri Wulan dan Shinta Febrian. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Artikel Jurnal :
Gadion. 2016. “Perjanjian Tempat Penitipan Anak Orang Tua Yang Kurang Mampu Dengan Perkumpulan Sungai Kehidupan Borneo Ditinjau Dari Pasal 1320 KUH Perdata Tentang Sahnya Perjanjianâ€, Perahu (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum, 4(2): 15.
Hamdiani, Y. Dessy H.S.A., & Basar, G.G.L. 2016.â€Layanan Anak Usia Dini/Prasekolah Dengan Full Day Care Di Taman Penitipan Anakâ€. Prosiding KS: Riset & PKM, 3(2): 155.
Harahap, Anita Anjaswari. 2017. “Pelaksanaan Perjanjian Penitipan Anak (Studi Di Yayasan Panti Asuhan Ade Irma Suryani Nasution Medan)â€. Jurnal Hukum USU, 1(2): 4.
Novita Sari. 2019. “Aktivitas Bermain, Perkembangan Literasi Awal Dan Tempat Penitipan Anak (Daycare)â€, Jurnal Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP, 2(1): 561
Sinaga, Niru Anita. 2018. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjianâ€. Binamulia Hukum, 7(2): 107.
Supsiolani, Puspitawati dan Hasanah, N. 2015. “Eksistensi Taman Penitipan Anak dan Manfaatnya Bagi Ibu Rumah Tangga yang Bekerjaâ€. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 2(7): 199.
Peraturan perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak