PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KARYA MUSIK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGELUARAN ALBUM MUSIK
Abstract
ABSTRACT
This study aims to analyze copyright protection for musicians in music album release cooperation agreements and analyze efforts to resolve copyright disputes over musical works in cooperation agreements in accordance with applicable law. In many practices, copyright license agreements for songs made with private deeds do not provide a guarantee of legal certainty for the protection of the economic rights of the parties, especially for songwriters or rights owners. At the time of making the agreement, the creator does not receive clear and complete information regarding the addition of cassettes, VCDs/DVDs sold by the label, the amount of royalties received for each additional sale of cassettes, VCDs/DVDs. In this study, the author uses a normative method, with a descriptive approach. The results of the study show that the regulations that have been regulated regarding copyright protection for musicians in music album release cooperation agreements are Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 56 of 2021 concerning Management of Song and/or Music Copyright Royalties. Based on Article 8 of PP Number 56 of 2021 concerning Management of Song and/or Music Copyright Royalties, Royalty management is carried out by LMKN based on integrated data at the song and/or music data center. If a dispute has occurred, the creator or copyright holder or musician can determine the next step, whether the dispute is to be resolved peacefully through alternative dispute resolution such as mediation, negotiation, or conciliation through arbitration or through the courts.
Keywords: Protection, Copyright, Musical Works
ABSTRAK1
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak cipta bagi musisi dalam perjanjian kerjasama pengeluaran album musik dan menganalisis upaya penyelesaian sengketa hak cipta atas karya musik dalam perjanjian kerjasama sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam banyak praktik perjanjian lisensi hak cipta atas lagu yang dibuat dengan akta di bawah tangan tidak memberikan jaminan kepastian hukum perlindungan hak ekonomi para pihak khususnya bagi pencipta lagu atau pemilik hak. Pencipta pada saat melakukan perjanjian tidak memperoleh informasi yang jelas dan lengkap mengenai penambahan kaset, VCD/DVD yang diperjual-belikan oleh label, jumlah royalti yang diterima untuk setiap penambahan penjualan kaset, VCD/DVD. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode normatif., dengan pendekatan Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan yang telah mengatur terkait dengan perlindungan hak cipta bagi musisi dalam perjanjian kerjasama pengeluaran album musik, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, pengelolaan Royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik. Apabila telah terjadi sengketa, maka pencipta atau pemegang hak cipta atau musisi dapat menentukan langkah berikutnya apakah sengketa tersebut ingin diselesaikan secara damai melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, negosiasi, atau konsiliasi melalui arbitrase atau melalui pengadilan.
Kata Kunci : Perlindungan, Hak Cipta, Karya Musik
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Acmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Toeri Peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Perdana Media Group, Cetakan Ke-I Agustus, Jakarta
Arif Lutfiansori, 2010, Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia, Yogyakarta : Graha Ilmu
Bambang Sunggono, 2003, “ Metode Penelitian Hukum,†Raja Grafindo Persada, Jakarta
Cst Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta
Departemen Hukum dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2008, 2008, “Laporan Tim Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Ciptaâ€
Dosminikus Rato, 2010, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT Presindo, Yogyakarta
Elyta Ras Ginting, ,2012, Hukum Hak Cipta Indonesia, Bandung : PT. Cipta Aditya Bakti
Gatot Supramono. 2010, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Gunawan Widjaja, 2001, Seri Hukum Bisnis Lisensi, Rajagrafindo Persada, Jakarta
H. OK. Saidin, 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (intellectual property Rights, Jakarta: Rajawali Pers
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan
Hendra Tanu Atmadja. 2003, Perlindungan Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Jakarta : CV Pratiwi Jaya Abid publishing
Henry Soelistyo, 2017, Plagiarisme, Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Yogyakarta
Ikhwan, 1999, Perlindungan Hak Cipta Menurut Hukum Nasional dan Hukum Islam. Ciputat : PT. Logos Wacana Ilmu
Ishaq, 2018, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Jakarta
L.j Van Apeldoorn dalam Shidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT.REVIKA Aditama,Bandung
M. Hutauruk, Peraturan Hak Cipta Nasional, Jakarta : Erlangga
Maulana Insan Budi, 1996, Lisensi Paten, Cet. I; Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Muhamad Erwin, 2011, Filsafat Hukum Refleksi krisis terhadap hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muhamad Firmansyah, 2008, Tata Cara Mengurus HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), Jakarta
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, 2012, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung
Muhammad Djumhana, 2006, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung
Notohamidjojo O, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta
Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya
Poerwadarminta W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonsia. Jakarta. Balai Pustaka
R. Subekti, 2004, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa
R. Syahrani, 1992, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Alumni.
R. Wirjono Prodjodikoro, 1999, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung, Sumur
Rachmadi Usman, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Bandung
Riduan Syahrani,1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Sidharta. 2010. Reformasi dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jakarta. Komisi Yudisial Republik Indonesia
Soerjono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sophar Maru Hutagalung, 1998, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya didalam Pembangunan, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Suseno dan Franz Magnis. 1988. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta. Gramedia
Syarifuddin, 2013, Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta, Bandung
Tatiek Sri Djatmiati, 2002, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, PPS Unair, Surabaya
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung
Tim Lindsey et. all, 1987, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,Alumni, Bandung
Widyopramono. 1987, Tindak Pidana Hak Cipta : Analisis dan Penyelesaiannya. Jakarta : Binacipta
Yasid Abu, 2010, Aspek-Aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Jurnal, Artikel & Karya Ilmiah
Agus Sardjono, 2016, “Problematika Hukum Regulasi LMK & LMKN sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta 2014â€, Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol.46 no. 1
Ayup Suran Ningsih and Balqis Hediyati Maharani, 2019, “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring,†Jurnal Meta Yuridis 2, no. 1
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya. Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 23 No.1. Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada
Faris Hendra Kusuma, 2014, “Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Musik (Studi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu)â€, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Ikhwan Bintang Nusa, 2022, “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi kasus cover song pada channel youtube Woro Widowati)â€, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosisal Dan Ilmu Politik Universitas Tidar
Mardalena Hanifah, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Hasil Tenun Songket Melayu, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau, Volume 5 Nomor 2 Februari-Juli 2015
Muchsin, 2003, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia†Tesis, Surakarta, Universitas Sebelas Maret
Mulyadi, M. Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 16, No. 1, Januari 2012
Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST†Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/ PK/ Pid.SUS/ 2012. Jakarta. Jurnal Yudisial. Vol.7 No. 3. Komisi Yudisial Republik Indonesia
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu.
Website
Besar, Memahami Variasi Perlindungan Hak Cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014, business-law.binus.ac.id/2016/02/29/memahami-variasi-perlindungan-hak-cipta-dalam-uu-no-28-tahun-2014
Sistem Konstitutif dalam Kepemilikan Hak Atas Merek, optimasihki.id/sistem-konstitutif-dalam-kepemilikan-hak-atas-merek/